Topic
Home / Berita / Nasional / Mengapa Pembiayaan Mudharabah Kurang Dilirik Perbankan Syariah?

Mengapa Pembiayaan Mudharabah Kurang Dilirik Perbankan Syariah?

Mudharabah Bank Muamalat (ilustrasi) - (Foto: muamalatbank.com)
Mudharabah Bank Muamalat (ilustrasi) – (Foto: muamalatbank.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Sampai saat ini skema pembiayaan Murabahah atau jual beli masih menjadi primadona dalam transaksi perbankan syariah. Padahal jika balik kepada dasar perkembangan ekonomi syariah, akad pembiayaan Mudharabah atau bagi hasil dirasa yang paling tepat.

Namun menurut Direktur Keuangan dan Operasional Bank Muamalat, Hendiarto, ada beberapa hal yang menyebabkan nasabah dan bank syariah jarang menggunakan skim Mudharabah. Pertama menurut dia karena hasil dari pembiayaan mudharabah tak pasti.

Artinya tingkat kepastian tergantung realisasi bisnis dari pengelola (mudharib) atau sang nasabah. Sementara bank sebagai shahibul amal, yang telah membuat perjanjian di awal, menunggu laporan bisnis dari sang nasabah.

Jika bisnis sedang mengalami penurunan maka jumlah bagi hasil pun ikut menurun. Begitu juga ketika bisnis meningkat, maka bagi hasil pun ikut terkerek naik. Ia menyampaikan meski saat ini rata-rata perbankan syariah lebih mengedepankan skim murabahah, namun pihaknya tidak. Total komposisi murabahah di Bank Muamalat mencapai 50 persen. Sementara 50 persen lainnya terbagi antara skim mudharabah dan musyarakah.

Sementara itu menurut Presiden Direktur Maybank Syariah Indonesia, Norfadelizan Abdul Rahman, menyampaikan sebenarnya berdasarkan profit dan loss sharing basis pengembalian mudharabah cukup baik. Hanya saja mungkin karena sebagian bank menilai mudharabah beresiko.

Apalagi karena sebagian besar bank ritel melakukan pembiayaan kepada perorangan. Artinya ada kemungkinan bank salah menyalurkan, nasabah tidak jujur dan laporan keuangan yang tak benar.

Sementara jika nasabah corporate umumnya sudah mampu membuat laporan keuangan. Namun bukan berarti nasabah corporate tidak beresiko. Resiko tetap ada, baik ritel maupun mitigasi, namun bank harus mampu melakukan mitigasi.  Pihaknya sendiri baru saja meluncurkan produk dengan akad mudharabah muqayyadah. Secara internasional dikenal dengan Restricted Profit Sharing Investment Account.

Karakteristik produk ini tutur dia bahwa investor memiliki hak untuk menentukan sektor usaha atau pengusaha yang akan dibiayai. Dengan imbal hasil berdasarkan kesepakatan antara investor dan pengelola dana/usaha. ”Nature-nya perbankan syariah memang di produk bagi hasil,”tutur dia sebagaimana dikutip dari ROL, Selasa (15/4). (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization