Topic
Home / Berita / Daerah / Ditemukan 11 Modus Pelanggaran Beraroma Kecurangan Pemilu di Yogyakarta

Ditemukan 11 Modus Pelanggaran Beraroma Kecurangan Pemilu di Yogyakarta

Ilustrasi - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. (kpu.go.id)
Ilustrasi – Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. (kpu.go.id)

dakwatuna.com – Yogyakarta.  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan sedikitnya 11 bentuk pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan legislatif pada 9 April lalu. Pelanggaran-pelanggaran yang beraroma kecurangan itu terjadi secara merata dari tingkat KPPS (TPS), PPS (Kelurahan) hingga PPK (Kecamatan).

Dalam rillisnya, Ketua Tim Advokasi DPW PKS DIY. Iwan Satriawan menilai tujuh dari 11 bentuk pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disebut UU Pemilu Legislatif; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; serta Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yaitu:

1.C-1 yang sejak awal tidak tersedia di Kotak Suara, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul. Hal yang sama juga terjadi Kelurahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman;

2.KPPS dan PPS tidak memberikan Form C1 kepada Saksi  (hampir merata di setiap Kelurahan dan Kecamatan di wilayah DIY seperti yang terjadi di 825 Kelurahan dan Kecamatan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulonprogo);

3.KPPS memaksa Saksi menulis C-1 (hampir merata di setiap Kelurahan di wilayah DIY);

4.Ditemukan TPS yang tidak mendapatkan C-1 Plano, kemudian KPPS menggunakan kalender sebagai gantinya, seperti yang terjadi di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul;

5.Ada petugas KPPS yang masih kelas 2 SMA dan belum memenuhi syarat menjadi anggota KPPS, seperti yang terjadi di Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunung Kidul (bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum);

6.PPS yang tidak bersedia menjalankan prosedur standar menurut Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 yaitu:

6.1Tidak membuka C1 Plano dan/atau  tidak menempelkan C1 Plano pada Papan Pengumuman, seperti yang terjadi di beberapa PPS Kelurahan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta;

6.2Form D-1 yang tidak ditandatangani oleh PPS, seperti yang terjadi di PPS Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul;

(sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization