Topic
Home / Berita / Daerah / Coblos 110 Surat Suara, Ketua KPPS di Blitar Jadi Tersangka

Coblos 110 Surat Suara, Ketua KPPS di Blitar Jadi Tersangka

Hari Patmono (membelakangi kamera) saat di periksa oleh panwas - (Foto: detik.com)
Hari Patmono (membelakangi kamera) saat di periksa oleh panwas – (Foto: detik.com)

dakwatuna.com – Blitar.  Di tengah pelaksanaan pemilu 2014 yang relatif aman dan lancar, praktik kecurangan masih saja terjadi. Baik dilakukan oleh oknum partai politik maupun petugas penyelenggara pemilu itu sendiri.

Di Blitar misalnya. Ketua KPPS TPS 19 di Kabupaten Blitar, Hari Patmono (50), dijadikan tersangka karena mencoblos 110 surat suara milik 2 caleg. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Blitar setelah diserahkan panwaslu, Kamis (10/4).

Dikutip dari detik.com, Kapolres Blitar AKBP Indarto mengatakan polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, setelah memeriksa 6 orang saksi.

“Kasusnya sudah tahap satu. Tinggal menunggu jaksa soal kelengkapan berkasnya (P21) saja,” kata kapolres kepada wartawan, Minggu (13/4/2014).

Tak hanya ditetapkan tersangka, pihaknya juga sudah menahan Hari Patmono di Mapolres Blitar.
“Saat ini kami tahan dan jika nanti sudah keluar P21-nya, maka tinggal tahap dua (pelimpahan) ke jaksa. Lalu kemudian menunggu waktu kapan disidangkan,” jelas perwira nomor satu di Polres Blitar ini.

Dia menjelaskan, pihaknya menarget jika kasus tersebut selesai dalam 1 minggu karena masuk pidana pemilu.

“Karena ini pidana pemilu, ada rentan waktu yang harus dicapai penyidik, dan itu sangat sempit waktunya. Sehingga, kami berupaya secepat dan seakurat mungkin dalam pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka,” tegas Indarto.

Hingga kini polisi sudah memeriksa 6 saksi dan mengamankan alat bukti berupa 110 lembar surat suara yang sudah tercoblos, bungkus surat suara yang segelnya rusak, serta kotak suara yang tidak tergembok.

Diberitakan sebelumnya, Hari Patmono diketahui membuka kotak suara DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar. Dia mencoblosi surat suara untuk DPR RI calon legislatif dari Partai Demokrat dengan nomor urut 2 yaitu Nova Rianti Yusuf daerah pilihan 6 Jawa Timur, dan calon legislatif DPRD Kabupaten Blitar nomor urut 6 Heni Retna Wizi Suci dari Partai Gerindra.

Temuan kecurangan tersebut terungkap, saat Panwaslu melakukan sidak di sejumlah TPS yang diduga rawan kecurangan, Selasa (8/4/2014) sekitar pukul 23.00 WIB.

Panwas menemukan 2 kotak suara yang disendirikan di belakang TPS. Saat diperiksa, ternyata segel pada kunci telah rusak. Ketua Panwaslu kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait siapa yang membuka 2 kotak suara tersebut.

Kecurigaan pun ternyata benar. Sebanyak 110 surat suara telah dicoblos, masing-masing 55 surat suara untuk Nova Rianti dan 55 surat suara untuk Heni. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Jangan-Jangan Kitalah Golongan Muthaffifin Itu

Figure
Organization