Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Bank Sentral Pakistan Perketat Regulasi Unit Usaha Syariah

Bank Sentral Pakistan Perketat Regulasi Unit Usaha Syariah

Bank Sentral Pakistan - republika.co.id
Bank Sentral Pakistan – republika.co.id

dakwatuna.com – Dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Departemen Perbankan Syariah Bank Sentral Pakistan No. 1 tahun 2014, regulator mensyaratkan setiap bank yang ingin membuka unit usaha syariah untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Departemen Regulasi dan Kebijakan Perbankan Bank Sentral Pakistan.

Akan tetapi, bank yang ingin menutup unit usaha syariah tidak memerlukan persetujuan tertulis asalkan mereka menginformasikan kepada bank sentral dalam waktu kurang lebih 7 hari kerja.

Regulasi baru ini juga memuat keharusan bagi manajer operasional dan kepala cabang bank syariah yang bersangkutan untuk terlebih dahulu mengikuti serangkaian pelatihan perbankan syariah yang komprehensif. Hal ini dimaksudkan agar SDM di perbankan syariah tidak hanya memahami perbedaan mendasar antara perbankan syariah dan perbankan konvensional tetapi juga mampu menjawab semua pertanyaan yang disimpan masyarakat tentang produk dan jasa perbankan syariah.

Salah satu peraturan yang diperketat lainnya adalah keharusan bagi setiap bank yang ingin membuka unit usaha syariah untuk menyerahkan laporan terperinci mengenai kualitas ‘kesyariahan’ SDM yang akan dipekerjakan sebagai salah satu persyaratan izin membuka unit usaha syariah. (Puri Hukmi/MES/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization