Topic
Home / Berita / Nasional / Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Taat Rule of The Games

Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Taat Rule of The Games

Ketua Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie - Foto: tribunnews.com
Ketua Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie – Foto: tribunnews.com

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua DKPP  Prof Jimly Asshiddiqie menghimbau para penyelenggara Pemilu untuk menaati rule of the games, baik rule of law maupun rule of ethics. Pernyataan tersebut disampaikan Jimly saat konferensi pers bersama KPU dan Bawaslu siang tadi, (7/4) di Media Center Bawaslu RI.

“Jika ada penyelenggara Pemilu yang melanggar aturan main, silahkan laporkan sepanjang ada buktinya,” terang Jimly di hadapan puluhan wartawan.

Sebelumnya, Jimly mengaku bahwa ada beberapa pihak yang melaporkan penyelenggara Pemilu di daerah yang terindikasi menjadi bagian dari pemenangan Caleg di berbagai daerah. Terhadap hal tersebut Jimly mengatakan keluhan dari berbagai pihak harus menjadi perhatian.

“Apabila ada penyelenggara Pemilu yang sama dan dilaporkan oleh lebih dari dua orang kami menganggapnya sudah cukup bukti, maka kami dapat memproses laporan tersebut,” jelas Jimly.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak. Menurut mereka, apabila ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dapat dilaporkan.

“Jika pelanggaran tersebut sifatnya pelanggaran etik dapat dilaporkan ke DKPP, jika pidana dapat dilaporkan ke kepolisian,” tutur Nelson.

Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik meminta kepada jajarannya untuk memperhatikan rambu-rambu Peraturan Perundangan dan aturan etik. Husni mempertegas siapapun  yang melanggar peraturan Perundang-undangan silakan dilaporkan, tidak ada perlindungan bagi penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar.

Dalam kesempatan tersebut, Jimly didampingi Anggota DKPP Saut H Sirait dan Valina Singka juga menjelaskan mengenai Tim Pemeriksa  Daerah (TPD) yang membantu kinerja DKPP di daerah. Tim Pemeriksa Daerah ini terdiri dari satu orang dari unsur KPU, satu orang dari unsur Bawaslu, dan dua orang dari unsur masyarakat. Adapun Sekretariat Tim Pemeriksa Daerah ini berada di Sekretariat Bawaslu Provinsi. (sdr/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Panja Pemilu Dan Pemerintah Sepakati Waktu Pelaksanaan Pemilu 2019

Figure
Organization