dakwatuna.com – Jakarta. Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie menghimbau para penyelenggara Pemilu untuk menaati rule of the games, baik rule of law maupun rule of ethics. Pernyataan tersebut disampaikan Jimly saat konferensi pers bersama KPU dan Bawaslu siang tadi, (7/4) di Media Center Bawaslu RI.
“Jika ada penyelenggara Pemilu yang melanggar aturan main, silahkan laporkan sepanjang ada buktinya,” terang Jimly di hadapan puluhan wartawan.
Sebelumnya, Jimly mengaku bahwa ada beberapa pihak yang melaporkan penyelenggara Pemilu di daerah yang terindikasi menjadi bagian dari pemenangan Caleg di berbagai daerah. Terhadap hal tersebut Jimly mengatakan keluhan dari berbagai pihak harus menjadi perhatian.
“Apabila ada penyelenggara Pemilu yang sama dan dilaporkan oleh lebih dari dua orang kami menganggapnya sudah cukup bukti, maka kami dapat memproses laporan tersebut,” jelas Jimly.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak. Menurut mereka, apabila ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dapat dilaporkan.
“Jika pelanggaran tersebut sifatnya pelanggaran etik dapat dilaporkan ke DKPP, jika pidana dapat dilaporkan ke kepolisian,” tutur Nelson.
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik meminta kepada jajarannya untuk memperhatikan rambu-rambu Peraturan Perundangan dan aturan etik. Husni mempertegas siapapun yang melanggar peraturan Perundang-undangan silakan dilaporkan, tidak ada perlindungan bagi penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly didampingi Anggota DKPP Saut H Sirait dan Valina Singka juga menjelaskan mengenai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang membantu kinerja DKPP di daerah. Tim Pemeriksa Daerah ini terdiri dari satu orang dari unsur KPU, satu orang dari unsur Bawaslu, dan dua orang dari unsur masyarakat. Adapun Sekretariat Tim Pemeriksa Daerah ini berada di Sekretariat Bawaslu Provinsi. (sdr/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: