Topic
Home / Berita / Nasional / KPI Temukan Pelanggaran Iklan Kampanye di masa Tenang

KPI Temukan Pelanggaran Iklan Kampanye di masa Tenang

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan  - Foto: KPI
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan – Foto: KPI

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan masih ada penyiaran iklan-iklan bernuansa kampanye di lembaga penyiaran pada masa tenang pemilihan umum. Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 36 ayat 5 menyebutkan  bahwa media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Hasil pemantauan yang dilakukan KPI Pusat menunjukkan adanya tiga iklan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NASDEM) yang disiarkan oleh Metro TV di hari tenang.

Ketiga iklan yang disiarkan di Metro TV pada 6 April 2014 lalu menampilkan Sarwoto Atmostarno yang merupakan caleg DPR RI Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5, Desi Fitriani yang merupakan caleg partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Aceh 1, dan Donny Imam Priambodo yang menjadi caleg partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa tengah 3.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyampaikan juga temuan lain yang didapati bagian pemantauan langsung KPI Pusat. “KPI menemukan ada tiga iklan lain yang diduga bermuatan kampanye yang disiarkan di masa tenang”, ujarnya.  Tiga iklan tersebut adalah dua iklan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT) di RCTI, MNC TV, dan Global TV, serta iklan Semua Bersaudara di TV One.

Dalam rillis yang di terima dakwatuna, Judha mengatakan bahwa pada iklan Win-HT menampilkan sosok Wiranto Hary Tanoesoedibjo dengan tagline mewujudkan mimpi Indonesia dan iklan dengan versi Pengusaha Terjun Politik. .

“Sedangkan pada iklan di TV One yang bertemakan Semua Bersaudara, menggunakan jingle yang sama dengan jingle iklan partai golkar yang disiarkan pada masa kampanye, walaupun tidak ada simbolisasi partai golkar pada iklan ini,” ujarnya.

Terhadap dua iklan tersebut, tambah Judha, KPI telah menyampaikan hasil temuan ini kepada gugus tugas pemantauan penyiaran pemilu untuk dilakukan kajian, apakah iklan-iklan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kampanye di masa tenang.

“Meskipun pada beberapa iklan tidak ada simbol partai secara tegas, namun kehadiran pimpinan partai politik dan jingle yang sama dengan yang digunakan pada iklan di masa kampanye, dapat membawa ingatan masyarakat pada partai politik tertentu yang menjadi peserta pemilu,” tuturnya. Untuk itu, KPI meminta Gugus Tugas segera memproses temuan ini, agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi.

Karenanya KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran menghormati masa tenang pada pemilihan umum. Berbagai pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran ini tentunya akan memengaruhi rekomendasi yang sedang disusun KPI dalam rangka perpanjangan izin siaran lembaga penyiaran. KPI berharap, lembaga penyiaran mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh penyelenggara pemilu ataupun regulator penyiaran terkait penyiaran pemilu.

“Temuan ini semakin memperkuat keyakinan KPI tentang perlunya diberikan pertimbangan untuk rekomendasi pencabutan izin penyiaran,” pungkas Judha. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Keheningan Warnai Beberapa Jam Sebelum Pemilu Turki

Figure
Organization