Topic
Home / Berita / Nasional / Negosiasi, Hukum Qishash Satinah Diundur Usai Pemilu

Negosiasi, Hukum Qishash Satinah Diundur Usai Pemilu

Aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Satinah dari hukum Qishash - Foto: pekanbaru.co
Aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Satinah dari hukum Qishash – Foto: pekanbaru.co

dakatuna.com – Jakarta.  Hari ini, Kamis (3/4/2014), merupakan batas akhir bagi Satinah binti Jumadi untuk pembayaran diyat agar terbebas dari hukuman qishash.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, membenarkan jika pembayaran diyat Satinah jatuh tempo hari ini. TKW asal Ungaran, Jawa Tengah, itu wajib membayar diyat jika ingin bebas dari hukuman qishash.

Namun, menurut Anis, berdasarkan informasi yang ia terima dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, dipastikan Satinah tidak akan di eksekusi mati hari ini.

“Tadi malam saya dengar dari Kemenlu, negosiasi masih berlangsung. Kabarnya diundur sampai setelah Pemilu,” kata Anis.

Satinah divonis qishash atau pancung oleh Pengadilan Arab Saudi pada 13 September 2011. Dia dihukum atas pembunuhan dan pencurian barang milik majikannya, Nura al-Garib, pada 2007.

Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar diyat atau uang darah sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar hingga 3 April 2014.

Selain memperpanjang waktu pembayaran, keluarga bekas majikan Satinah juga menurunkan besaran uang darah dari Rp21 miliar menjadi Rp12 miliar. Belakangan, dikabarkan diyat kembali turun hingga Rp7 miliar. (trk/okezone/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Dukung Aksi 112, Forjim: Stop Kriminalisasi Ulama

Figure
Organization