Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Praktisi HAM: Hukuman Mati Untuk 529 Pendukung Presiden Mursi Sebuah Mukjizat

Praktisi HAM: Hukuman Mati Untuk 529 Pendukung Presiden Mursi Sebuah Mukjizat

Para tokoh Ikhwanul Muslimin saat persidangan (aa.com.tr)
Para tokoh Ikhwanul Muslimin saat persidangan (aa.com.tr)

dakwatuna.com – Kairo. Hingga saat ini masih saja mengalir kritikan para praktisi hukum terkait vonis hukuman mati terhadap 529 orang pendukung Presiden Mursi (Ikhwanul Muslimin) yang jatuh hari ini, Senin (24/3/2014).

Haitsam Abu Khalil, direktur Pusat HAM “Dhahaya”, mengatakan, “Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 529 orang pendukung Presiden Mursi adalah hakim yang dulu menjatuhkan vonis bebas kepada perwira polisi yang terlibat pembunuhan para demonstran.”

Dalam akun facebooknya, Abu Khalil juga mengatakan, “Inilah kemukjizatan peradilan Mesir. Hakim Said Yusuf pada 15 Januari 2013 telah membebaskan kapolwil Bani Suwaif dan beberapa polisi lainnya yang terlibat dalam pembunuhan para demonstran. Hakim yang sama hari ini telah menyerahkan berkas 529 rakyat Mesir ke Mufti untuk vonis hukuman mati. Padahal kasusnya baru disidangkan Sabtu yang lalu, tanpa kehadiran pengacara pembela.”

Vonis maksimal ini memancing kritikan banyak pihak, terutama Koalisi Pro-Demokrasi. Menurut mereka, vonis ini dijatuhkan demikian cepat tanpa mendengar pendapat pengacara pembela. Hal seperti ini baru kali ini terjadi. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, tapi dengan cover hukum.

Juru bicara Koalisi Pro-Demokrasi menyatakan bahwa vonis ini telah membunuh rasa keadilan, dan saat ini peradilan Mesir sedang sekarat. Sangat kecil kesempatan yang dimilikinya untuk menjadi peradilan yang benar-benar mulia.

Hingga saat ini demonstrasi pun semakin dilancarkan untuk memprotes vonis mati ini, dan tidak ketinggalan, bursa Mesir pun ikut terguncang. (msa/dakwatuna/islammemo)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Mursyid Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Seumur Hidup

Figure
Organization