Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Partisipasi Politik

Partisipasi Politik

Ilustrasi. (dakwatuna/hdn)
Ilustrasi. (dakwatuna/hdn)

dakwatuna.com – Yang dimaksudkan dengan partisipasi politik di sini adalah keterlibatan individu atau organisasi politik dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kemaslahatan umum di institusi politik formal maupun informal, di tingkat nasional atau daerah beserta seluruh aktivitasnya seperti pemilihan umum, koalisi, dan aktivitas lainnya.

Di antara manfaat yang dinginkan dari keberadaan politisi muslim di lembaga-lembaga kenegaraan adalah menyuarakan kebaikan dengan meminimalisir keputusan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan memperbesar diberlakukannya keputusan yang memudahkan dakwah Islam berkembang.

Dalam menafsirkan surat Hud ayat 91:

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا وَلَوْلا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ (٩١)

Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.”

Syeikh Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya berkata:

“Allah membela orang-orang yang beriman dengan berbagai cara, ada yang mereka ketahui dan ada pula yang tidak mereka ketahui. Di antaranya adalah faktor kabilah (kesamaan suku antara seorang dai dengan masyarakatnya) seperti yang dialami oleh Nabi Syuaib as. Ikatan-ikatan yang dapat membantu membela Islam dan kaum muslimin seperti ini boleh diusahakan bahkan dalam keadaan tertentu menjadi wajib diwujudkan, karena ishlah (perbaikan) itu wajib dilakukan sesuai kemampuan dan kemungkinan. Oleh karena itu upaya umat Islam yang berada di negara atau wilayah kafir kemudian berusaha mengubah keadaan negara itu menjadi republik yang demokratis sehingga masyarakat bisa menikmati kebebasan beragama dan hak-hak sipilnya, semua usaha itu adalah lebih baik daripada berdiam diri menyerahkan pengambilan keputusan ini kepada orang kafir semuanya. Memang jika semua urusan berada di tangan ummat Islam itu adalah semestinya, namun jika tidak bisa, maka yang bisa kita lakukan harus kita lakukan untuk melindungi agama dan dunia.” (Tafsir As-Sa’di pada surat Hud ayat 91).

Asas utama partisipasi politik adalah tahshilul mashalih dan taqlilul mafasid(meraih maslahat dan mengurangi mafsadat). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

أَنَّ الشَّرِيعَةَ جَاءَتْ بِتَحْصِيلِ الْمَصَالِحِ وَتَكْمِيلِهَا وَتَعْطِيلِ الْمَفَاسِدِ وَتَقْلِيلِهَا وَأَنَّهَا تُرَجِّحُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ وَتَحْصِيلِ أَعْظَمِ الْمَصْلَحَتَيْنِ بِتَفْوِيتِ أَدْنَاهُمَا وَتَدْفَعُ أَعْظَمَ الْمَفْسَدَتَيْنِ بِاحْتِمَالِ أَدْنَاهُمَا…

“Bahwa syariat datang untuk menghasilkan maslahat dan menyempurnakannya, menghilangkan mafsadat (kerusakan) dan meminimalisirnya. Syariat lebih mengutamakan dan menguatkan kebaikan yang lebih besar di antara dua kebaikan (jika harus memilih salah satunya) dan mendukung keburukan yang lebih ringan di antara dua keburukan (jika harus memilih salah satunya), lalu memilih dan mengambil yang paling maslahat dengan mengabaikan yang lebih rendah, dan menghilangkan yang lebih besar madharatnya dengan menanggung resiko mengambil madharat yang lebih rendah dan ringan…”

Selanjutnya beliau juga berkata:

Dari sisi inilah Nabi Yusuf as menjabat perbendaharaan Mesir bahkan memintanya kepada raja Mesir agar menjadikannya pemegang perbendaharaan bumi. Sementara raja dan kaumnya dalam keadaan kafir, sebagaimana firman Allah SWT:

“Sungguh telah datang kepada kalian Yusuf, sebelumnya dengan keterangan yang nyata, dan kalian senantiasa dalam keraguan terhadap apa yang ia bawa”. (Ghafir: 34)

“Wahai kedua penghuni penjara, apakah tuhan-tuhan yang berpecah belah, lebih baik dari Allah yang Maha Esa dan kuat? Apa yang kalian sembah selain Allah tiada lain kecuali nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian namakan”. (Yusuf: 39-40)

Dapat dimaklumi bahwa dengan kekafiran yang ada pada mereka, mengharuskan mereka memiliki kebiasaan dan cara tertentu dalam memungut dan mendistribusikan harta kepada raja, keluarga raja, tentara dan rakyatnya. Tentunya cara itu tidak sesuai dengan ketentuan bagi para nabi dan utusan Allah. Namun bagi Nabi Yusuf as tidak memungkinkan untuk menerapkan apa yang ia inginkan berupa ajaran Allah, karena rakyat tidak menghendaki hal itu. Akan tetapi Yusuf melakukan sesuatu yang mungkin ia lakukan, berupa keadilan dan perbuatan baik. Dengan kekuasaan itu, ia dapat memuliakan orang-orang yang beriman di antara keluarganya, hal yang tidak akan mungkin dia dapatkan tanpa kekuasaan itu. Semua ini masuk dalam firman Allah “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu” (At-Taghabun: 16). (Majmu’ Fatawa 4/241)

Ketika Raja Najasyi ”Ashamah” – yang memberikan maslahat melindungi kaum muslimin di negeri Habasyah – masuk Islam melalui Ja’far bin Abu Thalib ra, Rasulullah SAW tidak memerintahkan Najasyi untuk lengser dengan alasan sistem kerajaannya adalah sistem kafir meskipun beliau siap jika harus menemui Rasulullah. Bahkan Rasulullah saw meminta Najasyi mewakili beliau menikahi Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan Ra yang telah hijrah di sana. Ini juga salah satu bentuk realisasi tujuan syariat yaitu meminimalisir kerusakan meski belum bisa menghilangkannya, mengambil sebagian maslahat meski belum mampu mengambil semuanya.

Lalu tatkala terjadi pertarungan antara kubu Najasyi di kerajaan Habasyah dengan kubu penentangnya, para sahabat muhajirin Habsyah mendoakan untuk kemenangan Najasyi yang telah memberikan kemaslahatan bagi kaum muslimin di sana.

Ummu Salamah ra, salah satu pelaku hijrah ke Habasyah meriwayatkan:

ثم إننا ما نشعر بعد أيام من نزولنا إلا وملك من ملوك الحبشة جاء لقتال النجاشي، فلما علمنا حزنا حزنا شديدا، خوفا من أن ينتصر على النجاشي فلا يعرف من حقنا ما كان يعرفه النجاشي لنا فدعونا الله تعالى للنجاشي بالنصر على عدوه والتمكين له في بلاده فوالله إنا لعلى هذا الحال حتى طلع علينا الزبير وهو يقول أبشروا فقد أظفر الله النجاشي وأهلك عدوه ومكنه في أرضه فوالله ما علمت فرحا فرحناه قط أكبر من فرحنا عند ذلك.

”Kemudian, beberapa hari saja setelah kedatangan kami (ke Habasyah), ada seorang pembesar Habasyah yang datang memerangi Najasyi. Saat kami tahu kami merasakan kesedihan yang dalam, kami khawatir ia bisa mengalahkan Najasyi dan ia tidak tahu hak-hak kami yang telah diketahui dan dijaga oleh Najasyi. Maka kami berdoa kepada Allah untuk kemenangan Najasyi atas musuhnya dan dikokohkan kedudukannya di negerinya. Demi Allah kami dalam keadaan seperti ini sampai datang Az-Zubair membawa kabar gembira: ”Bergembiralah, Allah telah memenangkan Najasyi dan menghancurkan musuhnya serta mengokohkannya di negerinya.” Demi Allah kami belum pernah bergembira segembira kami saat itu.”

Dari pemahaman inilah, para ulama ushul maupun fiqih membuat kaidah-kaidah ushul atau kaidah fiqih yang memandang realita tetap dengan sudut pandang positif dan tidak lari darinya. Di antaranya kaidah:

مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ جُلُّهُ

Apa yang tidak dapat diraih seluruhnya, tidak ditinggalkan sebagian besarnya (yang dapat diraih).

Di antara kebiasaan masyarakat Arab jahiliyah adalah berteriak dalam keadaan telanjang meminta pertolongan atau menarik perhatian orang-orang untuk berkumpul untuk urusan penting. Keadaan telanjang ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Namun Rasulullah saw tetap menggunakan ungkapan ”telanjang” tersebut dalam sabdanya meski beliau tentu saja tidak berbuat demikian.

عَنْ ‏ ‏أَبِي بُرْدَةَ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏أَبِي مُوسَى ‏ ‏قَالَ ‏ ( ‏قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏مَثَلِي وَمَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَتَى قَوْمًا فَقَالَ رَأَيْتُ الْجَيْشَ بِعَيْنَيَّ وَإِنِّي أَنَا النَّذِيرُ ‏ ‏الْعُرْيَانُ ‏ ‏فَالنَّجَا النَّجَاءَ فَأَطَاعَتْهُ طَائِفَةٌ ‏ ‏فَأَدْلَجُوا ‏ ‏عَلَى مَهْلِهِمْ فَنَجَوْا وَكَذَّبَتْهُ طَائِفَةٌ فَصَبَّحَهُمْ الْجَيْشُ فَاجْتَاحَهُمْ ‏).

Dari Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: “Perumpamaanku dan apa yang aku bawa adalah seperti seorang laki-laki yang mendatangi suatu kaum lalu berkata: “Aku telah melihat pasukan besar (akan menyerang) dengan mata kepalaku, dan aku adalah pemberi peringatan yang telanjang. Selamatkan diri, selamatkan diri. Lalu sebagian mentaatinya dan segera berangkat menyelamatkan diri, maka mereka selamat. Dan sebagian lain mendustakannya maka esok hari dihabisi oleh pasukan besar itu. (HR. Bukhari)

Rasulullah dalam hadits itu tetap menggunakan ungkapan “pemberi peringatan yang telanjang” untuk mengambil manfaat dari ungkapan tersebut yaitu tersohornya istilah itu sehingga lebih “komunikatif”

Dalam Siyasah Syar’iyyah-nya, Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan prinsip muwazanah antara maslahat dengan madharat ini seraya berkata:

“Berkumpulnya kekuatan dan amanah sekaligus pada diri seseorang sangat jarang ditemukan, oleh karenanya Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu mengadu kepada Allah swt:

اللَّهُمَّ أَشْكُو إِلَيْكَ جَلَدَ الْفَاجِرِ وَعَجْزَ الثِّقَةِ

Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu tentang kekuatan orang yang berdosa dan kelemahan orang yang tepercaya.

Maka yang wajib ditempatkan untuk setiap jabatan adalah yang paling besar maslahatnya sesuai jabatan itu sendiri. Bila hanya ada dua pilihan untuk sebuah jabatan, dimana yang satu lebih amanah dan yang lain lebih kuat, maka yang didahulukan adalah yang lebih bermanfaat dan lebih sedikit madharatnya untuk jabatan itu. Untuk jabatan tempur, lebih diutamakan laki-laki yang lebih kuat meskipun pada dirinya ada kemaksiatan daripada laki-laki yang lemah meskipun lebih shalih. Hal ini seperti ungkapan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah ketika ditanya tentang dua calon pemimpin perang yang satu kuat tapi pendosa sedangkan yang lain shalih tapi lemah. Jawaban Imam Ahmad: “Orang yang pendosa, kekuatannya akan bermanfaat bagi umat Islam dan dosa-dosanya untuk dirinya sendiri, sedangkan orang shalih yang lemah, keshalihannya untuk dirinya dan kelemahannya merugikan kaum muslimin.” Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ (رواه البخاري)

Dan sesungguhnya Allah swt akan menguatkan agama ini dengan laki-laki pendosa. (HR. Bukhari).

Oleh karena itu pula Rasulullah saw mengangkat Khalid bin Walid sebagai pemimpin perang sejak ia masuk Islam dan beliau berkata bahwa Khalid adalah pedang yang dihunuskan Allah kepada orang-orang musyrik, meskipun Khalid pernah melakukan perbuatan yang diingkari oleh Rasulullah saw, sehingga Rasulullah pernah mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berdoa: “Ya Allah, aku berlepas diri dari apa yang telah dilakukan Khalid.” Yaitu tatkala Rasulullah saw mengutus Khalid ke suku Judzaimah lalu Khalid membunuh mereka dan mengambil harta mereka dengan alasan yang mengandung syubhat, padahal itu tidak diperbolehkan. Begitu pula para sahabat yang bersama Khalid telah mengingkarinya.

Sementara itu Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu lebih baik dari Khalid dalam amanah dan kejujuran, meskipun begitu Rasulullah saw berkata kepada Abu Dzar: “Wahai Abu Dzar, aku melihatmu sebagai orang yang lemah, aku menginginkan untukmu apa yang kuinginkan untuk diriku. Jangan engkau memimpin dua orang dan jangan mengurusi harta anak yatim.” (HR. Muslim). Rasulullah saw melarang Abu Dzar untuk memimpin dan menjabat jabatan karena beliau menilainya lemah padahal Rasulullah saw pernah bersabda: Tidak ada di dunia ini yang lebih jujur ungkapannya selain Abu Dzar.

Rasulullah saw juga mengangkat ‘Amr bin ‘Ash ra pada perang Dzatus-Salasil untuk melembutkan hati kerabatnya karena Rasulullah saw mengutus Amr bin ‘Ash kepada mereka padahal ada yang lebih baik keimanannya dari Amr bin Ash. Rasulullah saw juga mengangkat Usamah bin Zaid sebagai pemimpin pasukan untuk dapat membalas gugurnya sang ayah (Zaid bin Haritsah). Jadi, Rasulullah saw mengangkat seseorang dengan pertimbangan maslahat tertentu meskipun ada yang lebih baik dari orang tersebut keilmuan dan keimanannya. Demikian Ibnu Taimiyah. (Siyasah Syar’iyyah, pasal tentang “Sedikitnya sifat amanah dan kekuatan berkumpul pada seseorang.”)

Dr. Nashir bin Sulaiman Al-Umar dalam salah satu fatwanya mengatakan:

“Ketahuilah bahwa hukum asal partisipasi politik adalah al-jawaz (boleh). Salah satu yang bisa kita jadikan pertimbangan hukum tentang bolehnya partisipasi politik ini adalah dibolehkannya jihad (perang) bersama imam yang fajir (pendosa). Perlu diketahui bahwa berjihad bersama pemimpin yang fajir tidak akan lepas dari kerusakan yang pasti. Namun kerusakan ini menjadi lebih kecil nilainya jika dibanding dengan besarnya maslahat berjihad. Dan kerusakan yang timbul dari tidak berjihad bersamanya jauh lebih besar dari kerusakan yang timbul dari berjihad bersamanya.” (http://www.islamtoday.net/islamion/f05.html)

Dalam situasi seperti di atas hukum asal yang mubah (boleh) dapat berubah menjadi sunnah bahkan wajib jika maslahatnya jelas-jelas nyata dan wajib diwujudkan atau jika ditinggalkan mengakibatkan madharat yang amat banyak.

Partisipasi politik juga membuka peluang bagi kaum muslimin untuk mengetahui dan mengakses informasi penting terkait maslahat dakwah baik informasi keamanan, politik, ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lain-lain. Partisipasi politik dalam pemerintahan juga bermanfaat sebagai ajang menimba pengalaman memimpin negara, berdialog dengan berbagai pihak dalam institusi negara, dan melakukan pelayanan publik dalam skala yang lebih besar. Wallahu a’lam

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta dan saat ini dianugerahi 4 orang putra-putri. Memiliki latar belakang pendidikan dari Madrasah Tarbiyah Al-Mushlihin, SMPN 56 Jakarta, SMAN 70 Jakarta, dan LIPIA Jakarta Fakultas Syariah. Saat ini bekerja sebagai Dosen di STEI SEBI dan STIU Al-Hikmah. Aktif di berbagai organisasi, antara lain pernah di amanahkan sebagai Ketua Majelis Syura pada LKI LIPIA Jakarta, Yayasan Bina Amal Islami, dan Staf Kaderisasi pada Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pusat. Beberapa karya ilmiah pernah dihasilkannya, antara lain "Ilmu Ushul Fiqh, metode Penulisan Para Ulama Ushul Fiqh", "Tauhid dalam Surat Al-Ikhlash", dan "Menutup Aurat dan Pandangan Fiqh Ulama Tentangnya". Hobi utamanya adalah nasyid.

Lihat Juga

Rusia: Turki Maju sejak Erdogan Memimpin

Figure
Organization