Topic
Home / Berita / Nasional / Karena Kondisi Kesehatan Ini, Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat

Karena Kondisi Kesehatan Ini, Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat

Ilustrasi - Calon Jamaah Haji.
Ilustrasi – Calon Jamaah Haji.

dakwatuna.com – Jakarta.  Meski sudah mempersiapkan diri sejak lama, seringkali calon jamaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya adalah karena masalah kesehatan. Nah, seperti apa kondisi kesehatan yang bisa mempengaruhi kesanggupan calon jamaah berangkat ke Tanah Suci?

“Seseorang tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji jika tidak dalam kondisi sehat. Dalam aspek kesehatan, rumusan istita’ah kesehatan sudah jelas, yaitu seseorang mengikuti perjalanan ibadah haji dapat mandiri, tidak membahayakan keselamatan diri sendiri, dan orang lain,” ujar Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof dr Ali Ghufron Mukti.

Hal tersebut ia sampaikan dalam seminar: ‘Istita’ah Kesehatan Haji’, yang diselenggarakan di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio-Casablanca, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Kategori status kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji di antaranya mandiri, observasi, pengawasan, dan tunda. Seorang calon jamaah haji termasuk di dalam kategori mandiri jika tidak memiliki penyakit, tidak memiliki dampak gangguan kesehatan, kebugaran masih baik, dan tidak perlu pengawasan khusus.

Sementara kategori observasi adalah jika calon jamaah haji memiliki gangguan kesehatan dan gangguan aktivitas, namun kebugarannya masih cukup. Kategori pengawasan diberikan pada calon jamaah haji jika ia disabilitas, memerlukan orang lain dan kebugarannya kurang. Kategori tunda diberikan jika calon jamaah haji memiliki penyakit menular, perlu karantina, tidak bugar dan tidak mandiri.

Beberapa penyakit yang dianjurkan World Health Organization (WHO) untuk tidak keluar-masuk negara di antaranya penyakit karantina (pes, kolera, demam kuning, cacar, tifus bercak, dan demam berulang); penyakit menular (tuberkulosis paru BTA positif, kusta tipe multi basiler, SARS, avian influenza, dan influenza A baru); dan penyakit tertentu yang berisiko kematian akibat ketinggian penerbangan.

“Dalam aspek kesehatan, jamaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila status kesehatannya termasuk kategori tunda, mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu pada saat di embarkasi, dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan,” papar Prof Ali. (detik/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization