Topic
Home / Berita / Nasional / DPR Pilih Wahiduddin dan Aswanto Menjadi Hakim MK

DPR Pilih Wahiduddin dan Aswanto Menjadi Hakim MK

Fit and proper test hakim konstitusi - Foto: metrotvnews.com
Fit and proper test hakim konstitusi – Foto: metrotvnews.com

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi III DPR akhirnya menetapkan Wahiduddin Adams dan Aswanto menjadi hakim konstitusi. Keduanya dipilih berdasarkan voting 50 orang anggota komisi bidang hukum. Satu anggota Komisi III, Paula Sinjay, tak hadir dalam kesempatan itu.

Masing-masing anggota memiliki hak untuk memilih dua nama. Wahiduddin Adams dan Aswanto menyisihkan dua calon lainnya yakni Ni’matul Huda dan Atip Latipulhayat.

Ni’matul Huda mendapat 12 suara, Wahiduddin Adams 46 suara, Aswanto 23 suara, dan Atip Latipulhayat 19 suara.

“Dengan ini Komisi III menetapkan nama calon hakim konstitusi. Dengan demikian kita ketok suara. Sah pemilihan dari fit and proper test hakim konstitusi, maka dengan demikian berakhirlah pemilihan hakim konstitusi,” kata Wakil Ketua Komisi III, Al Muzzammil Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2014) malam.

Dua nama ini, sambung Al Muzzammil akan dibawa ke Paripurna DPR, Kamis 6 Maret 2014, untuk disahkan.

Wahiduddin merupakan Doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Dia juga merupakan pensiunan PNS Kemenkum dan HAM.

Sedangkan Aswanto, merupakan Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya dan berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). (okezone/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization