Topic
Home / Berita / Nasional / Muhammadiyah Sepakati Fatwa Haram Pemakaman Mewah

Muhammadiyah Sepakati Fatwa Haram Pemakaman Mewah

Yayasan Al Azhar meluncurkan pemakaman mewah khusus muslim di Kawasan Karawang Timur yang bernama Al Azhar memorial Garden. - Foto: detik.com
Yayasan Al Azhar meluncurkan pemakaman mewah khusus muslim di Kawasan Karawang Timur yang bernama Al Azhar memorial Garden. – Foto: detik.com

dakwatuna.com – Jakarta.  PP Muhammadiyah menyepakati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jual beli lahan pemakaman mewah karena hal tersebut dianggap telah berlebihan.

“Yang nggak diperbolehkan itu bermewah-mewahan, kan satu orang cukup 1x 2 meter, ini bisa sampai puluhan meter luasannya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan),” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Islam Yunahar Ilyas, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemakaman yang dibuat secara mewah, selanjutnya bisa mengurangi luas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna. Dikatakannya, dengan bisnis pemakaman mewah yang banyak diperjual-belikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial orang yang masih hidup terhadap orang meninggal.

Dia mencontohkan pemakaman mewah di Mesir malah dijadikan tempat tinggal oleh penduduk setempat. Hal tersebut karena warga Mesir kekurangan lokasi untuk tempat tinggal.

“Mereka tinggal di kuburan, mereka bawa tempat tidur, televisi. Mereka nyaman di sana karena lantainya berkeramik, ada atapnya,” kata dia.

Pemakaman mewah, menurut dia bisa berujung pada pengkultusan individu yang menyebabkan musyrik. Itulah salah satu sebab Islam melarang pemakaman mewah.

Dia menjelaskan bahwa Islam mensyariatkan sebuah makam hanya boleh dilengkapi dengan sebuah patok saja sebagai tanda.

“Menurut sunnah nabi, makam tidak boleh dibuat permanen, tidak boleh ditinggikan, tidak boleh diberi tembok dan atap,” kata dia.

Pihaknya mengatakan bahwa sebuah makam bisa di tumpuk dengan jenazah yang lain setelah dalam kurun waktu tertentu untuk menghemat lahan.

Menurut dia, hal tersebut biasanya dilakukan untuk jenazah-jenazah yang memiliki hubungan keluarga.

“Kuburan yang di tumpuk itu untuk menghemat lahan, dalam hukum Islam tidak masalah,” kata dia.

Sebelumnya MUI telah menerbitkan fatwa haram terkait jual beli lahan pemakaman mewah . (antara/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Muhamamdiyah Jelang Hari Pencoblosan

Figure
Organization