Topic
Home / Berita / Nasional / Mentan Yakinkan Dewan untuk Tetap Subsidi Pupuk Organik

Mentan Yakinkan Dewan untuk Tetap Subsidi Pupuk Organik

Menteri Pertanian RI Suswono dan Wamentan Rusman Heriawan menyimak pertanyaan anggota Komisi IV DPR saat Raker di Gedung DPR, Senin (17/2). Foto: IST/Tajuk.co
Menteri Pertanian RI Suswono dan Wamentan Rusman Heriawan menyimak pertanyaan anggota Komisi IV DPR saat Raker di Gedung DPR, Senin (17/2). Foto: IST/Tajuk.co

dakwatuna.com – Jakarta.  Pemerintah bersama DPR sepakat tetap mengalokasikan subsidi pupuk organik. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian RI, Senin (17/2) di gedung parlemen, Jakarta.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah Menteri Pertanian RI Suswono menyampaikan sejumlah implikasi teknis jika subsidi pupuk organik direalokasi untuk menambah kuantum atau jumlah pupuk non-organik,  yang tahun 2014 ini produksinya turun dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton karena adanya kenaikan harga penetapan pemerintah (HPP).

Mentan mengungkapkan, implikasi pertama yang ditimbulkan realokasi tersebut adalah terjadinya perubahan kuantum pupuk sebagaimana alolakasi volume penyediaan per jenis pupuk yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 . Sehingga perubahan kuantum pupuk bersubsidi memerlukan perubahan Permentan, yang selanjut diikuti revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota.

“Semua revisi peraturan itu akan memerlukan waktu dan berdampak pada pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014,” kata Mentan Suswono.

Kedua, penghapusan subsidi pupuk organik membawa dampak terhadap upaya pemupukan berimbang oleh petani, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk (NPK) dan organik.

Mentan mengemukakan , perlu juga dipertimbangkan penggunaan pupuk organik dalam kurun 2008-2013 trennya terus meningkat. Tahun 2008 hanya 68.400 ton, tahun 2013 penggunaan pupuk organik menjadi 760.363 ton.

Ketiga, jumlah pupuk organik yang dihasilkan petani masih jauh dari kebutuhan nasional. Unit Pengolahan pupuk Organik (UPPO) yang dibangun dalam kurun 2009-2013 sebanyak 1.934 unit dengan jumlah sapi sebanyak 58.645 ekor. Dari jumlah itu pupuk organik yang dihasilkan baru 80 ribu ton.

Menurut Mentan, angka ini jauh dari tingkat serapan pupuk organik  bersubsidi oleh petani yang tahun lalu mencapai 760 ribu ton. “Apalagi jika dibanding dengan kebutuhan pupuk secara total sebesar 9,8 juta sampai dengan 13,4 juta ton per tahun,” tandas Mentan.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Mochammad Romahurmuziy tersebut dewan dapat menerima alasan-alasan teknis yang disampaikan Pemerintah, sehingga sepakat untuk tetap memberikan subsidi untuk pupuk organik. Sementara mengenai kekurangan kuantum pupuk nonorganik yang berkurang dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton akan dipenuhi dengan mekanisme kurang bayar.

Itu pun dengan catatan apabila tidak ada APBN Perubahan. Jika ada APBNP maka akan dilakukan revisi terhadap besaran subsidi pupuk non-organik tersebut.   (tajuk/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization