Topic
Home / Berita / Opini / Perselingkuhan Korup dan Membuka Jalan untuk Mengorupsi Pendidikan

Perselingkuhan Korup dan Membuka Jalan untuk Mengorupsi Pendidikan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Koruptor selalu punya kuasa dan cara untuk mengeruk uang rakyat. Salah satunya dengan menggunakan kendaraan partai politik. Parpol menjadi media perselingkuhan antara eksekutif dan legislative.

Perselingkuhan tersebut nyata terpampang dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Pada kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri) tertangkap tangan bertransaksi fee dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wahid Muharam (Wafid). Dalam keterangan lengkapnya, Rosa menyebutkan PT Duta Graha menjadi pemenang karena sanggup member komisi 15% dari nilai proyek dengan komposisi 2% untuk Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafi Muharram (Wafid), dan 13% untuk Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad el-Idris (Idris). Kesepakatan tersebut telah rapi disusun dengan pertemuan awalan antara Rosa dengan Wafid yang difasilitasi oleh Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum partai Demokrat.

Dugaan mengalirnya fee ke sejumlah anggota DPR semakin nyata terungkap lewat “nyanyian” Nazaruddin. Kasus tersebut terus disidik oleh KPK. Terakhir, duta besar Indonesia untuk Kolombia, Michel Menufandu, dan anggota DPR, Angelina Sondakh, diperiksa oleh KPK.

Dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di 19 daerah transmigrasi senilai Rp 500 M, menanti untuk segera ditindaklanjuti. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditangkap, yaitu Sekretaris Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, serta Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua. Mereka buka mulut tentang lobi orang-orang dekat Badan Anggaran, yakni Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acos. Acos adalah staf khusus Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Anggaran dari Partai Keadilan Sejahtera. Mencuat pula orang-orang dekat Menteri Tenaga kerja Muhaimin Iskandar, seperti Ali Mudhori, Muhammad Fauzi, serta Jazilul Fawaid.

Pada kasus Wisma Atlet, pejabat Kemenpora berselingkuh dengan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) Banggar pun ditengarai berselingkuh dalam kasus proyek Kemantrakertrans. Belum lagi dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di sekolah-sekolah. Sehingga, relevan kiranya kita menduga bahwa ada lebih banyak perselingkuhan yang merugikan keuangan Negara.

Legalisasi Perselingkuhan

Keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam kasus korupsi membuat penyidikan menjadi rumit. Tarik-menarik kepentingan amat kuat terasa. KPK harus melalui beragam rintangan untuk memulangkan dan meminta keterangan dari Nazaruddin. Sejumlah rekayasa dilakukan guna melemahkan KPK. Mulai dari tuduhan pertemuan dengan tersangka sampai penyiksaan terhadap Nazaruddin. Tujuannya jelas tentu saja untuk menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. Ketertutupan Nazaruddin membuat penyidikan semakin sulit. Sehingga, penegak hokum harus bekerja ekstra untuk mengungkapkannya.

Sistem presidensiil Indonesia menghendaki adanya checks and balances antara eksekutif dan legislative. Pengalaman otoriterianisme Orde Baru, mendorong konstitusi diamandekan pengawasan. Alih-alih checks and balances, eksekutif dan legislative justru berselingkuh mengeruk uang Negara. Perselingkuhan terjadi melalui ketentuan yuridis yang mewadahi kewenangan eksekutif dan legislative. Banggar DPR yang diharapkan mempermudah pembahasan rencana anggaran justru menjadi ajang bancakan partai politik. Titipan proyek menjadi modus untuk mendapatkan fee dari rekanan. Parpol berburu pendanaan dari proyek-proyek yang seharusnya menjadi jalan menyejahterakan rakyat justru dinikmati parpol.

Rezim Korup

Dugaan kasus korupsi di Kemenpora, Kementrakertrans, dan Kemendiknas membuktikan bahwa perselingkuhan terjadi amat terang benderang antara eksekutif dan legislative. Presiden dalam hal ini harus membersihkan kementerian-kemnterian yang terbukti korup. Menteri-menteri yang terbukti gagal haru diganti. Penegak hokum harus bekerja ekstra untuk membongkar sindikat pemburu rente di DPR maupun kementerian.

Tak hanya itu, pembenahan parpol pun harus dilakukan secara menyeluruh. Revisi UU Parpol juga harus dilakukan. Parpol yang terbukti korup dapat dikenakan sanksi tegas misalnya tidak dapat mengikuti pemilu lima tahun ke depannya.

Jika perselingkuhan korup terus dibiarkan, maka tepat kiranya rezim korup untuk disematkan pada siapa pun penguasa negeri ini. Pengalaman tumbangnya rezim Hosni Mubarak di Mesir dapat digunakan untuk berkaca. Berkaca bagi para penikmat bisnis kotor uang rakyat. Rakyat tidak selamanya diam, kelak rakyat akan membuktikan dirinya adalah pemimpin sesungguhnya. Tapi, haruskah menunggu rakyat menggulingkan rezim secara paksa?

Korup Akan Meruntuhkan, Menghancurkan Dan Membuka Jalan untuk Mengorupsi Pendidikan

Publik kembali terkejut karena kejutan tak menyenangkan dari dunia pendidikan. Sebanyak 2,7 juta siswa tingkat SD dan 2 juta siswa setingkat SMP yang terancam putus sekolah. Kabar anak putus sekolah ini, membuat kita bertanya-tanya: ke manakah pemerintah? Benarkah pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya?

Tanggung jawab pemerintah dalam UUD 1945 adalah memenuhi hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan. Dalam rangka pemenuhan hak pendidikan ini, 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Khusus untuk pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya.

Deretan norma di atas merupakan consensus nasional. Consensus agar pemerintah bertanggung jawab atas pendidikan terutama biaya pendidikan. Salah satu implementasinya dengan menganggarkan subsidi bagi siswa miskin. Pada perubahan APBN Tahun 2011, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) siap menggelontorkan subsidi biaya pendidikan sekitar Rp 2,9 T untuk siswa miskin tingkat SD, SMP, SMA di seluruh Indonesia.

Namun, pendidikan tetap saja mahal bagi mereka yang miskin. Rata-rata untuk pendidikan dasar, siswa masih dibebani dengan biaya buku, biaya seragam, biaya ekstrakurikuler dan banyak lagi biaya lainnya. Biaya pendidikan di perguruan tinggi jauh lebih mengerikan. Biaya berkisar puluhan sampai ratusan juta. Biaya tersebut merupakan biaya masuk. Belum termasuk biaya per semester. Jika dikalkulasikan seorang calon mahasiswa harus berpunya saat akan masuk sampai akhir masa kuliah. Rasanya amat miris. Sulit membayangkan 40 juta siswa miskin harus menyediakan uang berjumlah puluh bahkan ratusan juta. Pertanyaan besar timbul: ke manakah dana pendidikan?

Mengorupsi Pendidikan

Beberapa penjelasan di atas menunjukkan bahwa pemerintah tidak juga memperbaiki pengelolaan dana pendidikan. Penegak hokum seharusnya tidak boleh tinggal diam. Penegak hukum harus menelusuri puluhan rekening liar pada Kementerian Pendidikan. Bukan tidak mungkin potensi korupsi ada di sana. Jika memang ditemukan aliran tidak wajar, maka kepolisian dan kejaksaan dapat menjadi garda terdepan untuk menyidik.

Tidak hanya temuan BPK, penegak hukum juga harus menaruh perhatian pada laporan-laporan masyarakat. Masyarakat punya hak untuk meminta transparasi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Pemerintah harus bersegera melakukan pembersihan di internal Kemendiknas. Kemendiknas juga harus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pengelolaan dana yang bersih juga terjadi pada level local. Desentralisasi yang tanpa diimbangi dengan pengawasan akhirnya membuat korupsi marak di daerah, termasuk korupsi pendidikan.

Presiden Susilo Bambang Yodhoyono telah berulang kali menyatakan akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi. Kita menuntut Presiden memperbaiki pengawasan dalam pengelolaan dana pendidikan. Jika kondisi carut-marut pengelolaan pendidikan masih terus terjadi seperti sekarang, kita patut bertanya benarkah Presiden telah menjadi pemimpin dalam pemberantasan korupsi? []

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Guru SGI.

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization