Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Sulitnya Perjuangkan Ekonomi Syariah di Maroko

Sulitnya Perjuangkan Ekonomi Syariah di Maroko

Bank Al-Maghrib, Bank Central Maroko - Foto: itravelnet.com
Bank Al-Maghrib, Bank Central Maroko – Foto: itravelnet.com

dakwatuna.com – Kabinet maroko menyetujui rancangan Undang-undang keuangan syariah pada 16 Januari 2014 lalu. Meskipun Maroko mendapatkan dukungan total dari Islamic Development Bank (IDB), upaya Maroko untuk meluncurkan Sukuk tahun lalu kandas di tengah jalan.

Langkah terakhir yang diambil ini membuat Maroko selangkah lebih dekat dengan sistem ekonomi syariah, akan tetapi masih membutuhkan pemungutan suara terakhir oleh pemerintah Maroko akhir tahun ini.

Rancangan undang-undang ini memungkinkan adanya ‘bank partisipasi’ seperti di Turki, sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut bank syariah.

Kantor berita Bloomberg melaporkan dari Said Amaghdir, sekretaris jenderal Moroccoan Association of Participative Financiers, sebuah asosiasi bisnis dan keuangan syariah bahwa total dana investasi syariah di Maroko akan mencapai 7 Triliun USD pada tahun 2018.

Jika melihat kembali ke tahun 2007, bank sentral Maroko, Bank Al-Maghrib telah memberikan lampu hijau bagi hadirnya produk syariah seperti Ijarah, Musyarakah, dan Mudharabah. Akan tetapi itupun masih dalam jumlah yang terbatas. Dari lima negara Afrika Utara yang disurvey oleh Gallup, meskipun Maroko adalah negara dengan peminat produk keuangan syariah terbanyak sebesar 54%, pada kenyataannya hanya 1% penduduk Maroko saat ini yang menggunakan jasa keuangan syariah.

Saat ini Bank Al- Maghrib tengah dalam perbincangan dengan ulama Islam untuk mendirikan sebuah dewan syariah pusat. Akan tetapi peraturan yang ada saat ini memberikan tanggung jawab pengawasan produk keuangan syariah kepada Dewan Agung Agama Islam Maroko.

Di bawah aturan yang ada saat ini, lembaga keuangan syariah dilarang untuk beroperasi di Maroko dan produk-produk keuangan syariah hanya dijual di perbankan konvensional. RUU yang tengah diperjuangkan saat ini mengatur bahwa bank konvensional yang menjual produk keuangan syariah agar menunjuk Dewan Pengawas Syariah namun tidak membatasi aktivitas keuangan syariah pada perbankan syariah. Lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multi finance dapat menjalankan operasinya sesuai dengan syariah asalkan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank sentral. (puri/mes/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Aktivis Maroko Protes Konser Musik Penyanyi Pro-Israel

Figure
Organization