Topic
Home / Berita / Opini / Alangkah Anehnya Negeri Ini

Alangkah Anehnya Negeri Ini

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Penguasa sekarang sepertinya senang sekali membuat kontroversi. Belum lama ini bupati Mojokerto mengatakan bir (khamr) itu sehat, dan mengaku sering mengkonsumsi khamr. Padahal telah jelas bahwa khamr itu diharamkan agama. Pernyataan sang bupati jelas saja menuai protes dari para ulama, bupati Mojokerto telah ‘menghina’ Islam dan kaum muslim.

Baru-baru ini kontroversi datang dari bupati Kendal, Widya Kandi Susanti yang menyatakan bahwa pekerja seks komersial (PSK) adalah pahlawan keluarga. Pernyataan sang bupati pun mendapat dukungan dari salah satu aktivis perempuan dari LSM Gra Mitra, Ana Muflikhah. Setali tiga uang dengan sang bupati, Ana juga menolak pembubaran lokalisasi sebelum ada solusi yang tepat dari pemerintah bagi PSK pasca penertiban. Menurut Ana, menjadi PSK adalah sebuah keterpaksaan demi menghidupi keluarganya. Jadi, tidak bisa dibubarkan begitu saja lokalisasi pelacuran di Kendal karena para PSK tersebut menghidupi keluarga dari hasil melacurkan diri. Na’udzubillah…..

Di alam demokrasi, yang halal bisa menjadi haram dan yang haram menjadi halal. Seperti halnya pelacuran yang dilokalisasi oleh penguasa negeri ini. Seolah pelacuran adalah sebuah hal yang biasa terjadi, harus dimaklumi sebagai hak asasi tanpa mempertimbangkan hukum syara.

Memang aneh negeri ini, katanya negeri ini adalah negeri dengan muslim terbesar di dunia, tetapi mengapa segala kemaksiatan banyak bersarang di negeri ini? Mengapa para pelaku kemaksiatan tersebut juga dari kalangan kaum muslimin sendiri? Bupati Kendal adalah seorang muslimah berkerudung, namun kenapa pemikirannya sangat liberal sehingga menyatakan bahwa PSK adalah pahlawan keluarga? Tidakkah ia membaca kitab suci al-Qur’an? Bukankah jelas bahwa zina adalah perbuatan yang diharamkan? Penulis yakin bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir mempunyai pandangan yang sama dengan apa yang disampaikan Allah dalam kitab suci. Tidak ada perdebatan dan perselisihan pendapat dalam masalah ini, semua mengharamkan perzinahan, apapun bentuknya, apakah yang legal atau illegal, apakah karena terpaksa atau tidak, apakah karena terlilit ekonomi atau hanya ingin mencari kesenangan semata.

Menelisik Lebih Dekat

Kalau ditelisik lebih dalam, kenapa semua ini terjadi, akan kita jumpai bahwa keberadaan orang-orang yang beraqidah Islam tetapi pemikirannya sangat liberal sehingga perbuatannya mencerminkan dari isi kepalanya yang sangat liberal tadi, adalah dikarenakan dari dijauhkannya aturan yang datangnya dari Pencipta lam semesta, manusia dan kehidupan, dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Yang diterapkan di negeri ini adalah aturan buatan manusia yaitu system demokrasi-kapitalisme.

Dalam doktrin system ekonomi kapitalisme, selama ada permintaan maka lokalisasi pelacuran akan tetap ada, tidak peduli meski perbuatan melacurkan diri tersebut adalah perbuatan yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya. Artinya adalah bahwa setiap yang menguntungkan – meski haram – akan selalu diusahakan ada. Bukankah pelacuran membawa keuntungan? Bukankah seorang pelacur bisa menghidupi keluarga dari hasil melacurkan diri? Bukankah seorang pelacur adalah pekerja, memberikan jasa kepada para pelanggan ‘hidung belang’? Bukankah mereka bisa mengurangi angka pengangguran? Bukankah mereka membantu Negara mengurangi angka kemiskinan? Hebat sekali negeri ini, semua diserahkan kepada rakyat. Semua beban ditanggung rakyat. Lantas, apa gunanya mereka menjadi penguasa, kalau tidak becus melayani rakyat? Bukankah penguasa itu adalah pelayan/pengurus rakyatnya? Dan mereka akan diminta pertanggungjawaban terhadap pengurusan rakyatnya? Di mana akal mereka? Di mana hati nurani mereka?

Rupanya pemikiran demokrasi-kapitalisme telah meracuni seluruh sendi kehidupan penguasa negeri ini, sehingga hati mereka telah tertutupi dari kebenaran. Bupati Kendal saat ini adalah seorang muslimah berkerudung namun pemikirannya sangat liberal. Pemikiran liberal sepertinya sudah dianggap bukan sesuatu yang rusak dan merusak, tapi sebuah ‘modernitas’. Mungkin bagi sang bupati, bila ingin wilayahnya bisa lebih maju, maka harus mengadopsi pemikiran-pemikiran liberal yang datangnya dari Barat.

Sesungguhnya seperti yang diungkapkan di atas bahwa persoalan prostitusi ini adalah buah dari penerapan ideology demokrasi kapitalisme. Di mana dalam ideology ini mengagungkan yang namanya hak asasi manusia, yang salah satunya adalah kebebasan berperilaku. Alhasil, perilaku bejat seperti pelacuran ini dianggap sebagai hak asasi yang harus dihormati. Setiap yang melarangnya maka akan dianggap melanggar HAM, kebebasan individu.

Jika ada anggapan bahwa pelacuran dilakukan karena terpaksa, disebabkan oleh keadaan ekonomi yang menuntut mereka harus terjerembab ke lembah nista, hal ini bukanlah menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Allah. Bukan pula menjadi kebolehan melakukan pelacuran dengan alasan membantu ekonomi keluarga. Allah sudah menegaskan bahwa zina itu haram, yang haram tetaplah haram. Hukum haram tidak bisa berubah menjadi boleh atau halal disebabkan dengan perubahan tempat dan waktu. Meski saat ini marak orang-orang yang melakukan zina, bukan berarti akhirnya zina menjadi boleh karena sudah banyak yang melakukannya atau karena zaman sekarang adalah zaman yang serba bebas.

Islam Sebuah Solusi

Islam adalah agama yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh urusan kehidupan manusia. Sehingga kehidupan manusia tertata dengan baik dan melahirkan keharmonisan dalam kehidupan bersama manusia dan makhluk lainnya. Seluruh persoalan kehidupan manusia akan terselesaikan jika dikembalikan kepada aturan Islam yang lengkap.

Islam memiliki mekanisme untuk mengatasi maraknya prostitusi. Yang pertama adalah pemberian sanksi yang tegas kepada para pelakunya. Pelaku zina yang pernah menikah akan dihukum rajam, dikubur sampai kepala dan ditimpuki dengan batu di hadapan khalayak umum hingga mati. Bagi yang belum menikah akan dicambuk 100 kali dan diasingkan. Kalau hukumannya tegas seperti ini tentu akan menjadi pertimbangan bagi siapa saja yang akan melakukan perzinahan. Bahkan mungkin akan mengeliminasi kemaksiatan di bidang prostitusi.

Yang kedua adalah penerapan system ekonomi yang menyejahterakan. Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap. System ekonomi Islam dibangun berlandaskan aqidah Islam, di mana setiap transaksi ekonomi harus terikat hukum syara, harus mengindahkan halal-haram. Islam pun menegaskan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Serta harus juga menyediakan lapangan kerja yang memadai untuk rakyat, sehingga persoalan kesulitan mendapatkan pekerjaan dan kemiskinan bisa diatasi. Dan para wanita yang kesulitan ekonomi tidak perlu melacurkan diri untuk menyambung hidup.

Yang ketiga adalah memberikan pendidikan yang memadai, pendidikan yang memberikan bekal kepandaian dan keterampilan/keahlian pada rakyat. Pendidikan berkualitas dan bebas biaya yang diberikan Negara kepada rakyatnya, -yang mencetak kepribadian Islam, shalih/shalihah, cerdas – akan menjadi benteng pertahanan bagi seseorang sehingga tidak terjebak dalam lingkaran hitam prostitusi. Serta akan melahirkan manusia-manusia yang berjiwa kreatif dalam menyelesaikan persoalan hidupnya. Ia akan mampu bekerja dan berkarya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik.

Yang keempat adalah berjalannya fungsi sosial masyarakat. Masyarakat harus diaktifkan fungsinya sebagai control sosial, sehingga ketika terjadi kemaksiatan di sekitarnya akan segera mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar. Untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, harus dilakukan pembinaan terhadap keluarga-keluarga. Negara bertanggung jawab membina keluarga yang menjadi rakyatnya. Karena keluarga adalah salah satu pilar dalam masyarakat yang akan ikut menentukan kualitas masyarakat.

Yang kelima adalah political will dari pemerintah. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang lahir dari aqidah Islam, menerapkan seluruh hukum-hukum syariah dalam kehidupan bernegara. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Negara merupakan satu-satunya institusi yang mampu menutup pintu-pintu pelacuran dengan menerapkan syariat Islam ini dalam bentuk Khilafah Islamiyah.

Wa Allahu ‘alam.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma�had Al-Abqary Serang-Banten, Member of Belajar Nulis (BN 0020).

Lihat Juga

Muhasabah, Kebaikan untuk Negeri

Figure
Organization