Topic
Home / Berita / Nasional / Anis Matta: KH Sahal Mahfudz Memberi Makna Sosial pada Fiqih

Anis Matta: KH Sahal Mahfudz Memberi Makna Sosial pada Fiqih

Muh. Anis Matta, Lc
Muh. Anis Matta, Lc

dakwatuna.com – Jakarta. Kemarin kita kehilangan salah satu putra terbaik bangsa. KH Sahal Mahfudz yang berpulang kemarin memang tokoh nahdliyin, tapi almarhum telah menjadi “milik” bangsa Indonesia. Sumbangsih terbesar KH Sahal adalah mentransformasi pemikiran tentang fiqih yang tidak lagi terbatas berkutat pada masalah halal-haram, tetapi juga menggali makna sosial dari ajaran fiqih.

Demikian pendapat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta di Jakarta tentang wafatnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais ‘Am Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

“Dalam bahasa Arab, fiqih artinya pemahaman yang mendalam. Orang yang memiliki pemahaman disebut faqih. Dalam hal ini pemahaman yang mendalan tentang ajaran-ajaran Allah yang tertuang menjadi syariah. Nah, KH Sahal mengangkatnya lebih tinggi, dengan memikirkan bagaimana ajaran fiqih dapat menjadi etika sosial,” terang Anis.

KH Sahal telah membuat fiqih tidak menyeramkan, bahkan dapat menjadi tuntunan praktis bagi masyarakat awam. “Tentu setiap orang wajib berusaha mencari referensi yang baik ketika ingin memahami masalah agama, tapi juga jangan dibuat rumit. Itu spirit dan sikap Kyai Sahal yang saya tangkap dari pernyataan-pernyataan beliau selama ini,” kata Anis yang ketika kanak-kanak mengaji di madrasah NU di Bone, Sulawesi Selatan itu.

Ketika menerima penghargaan gelar doktor honoris causa dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003, KH Sahal mengatakan bahwa para pengkaji dan pengembang fiqih dituntut memiliki wawasan tentang dimensi etik dan formal legalistik fiqih. Dua dimensi ini harus diletakkan secara proporsional agar pengembangan fiqih benar-benar sejalan dengan fungsinya yakni sebagai pembimbing sekaligus pemberi solusi atas permasalahan kehidupan praktis, baik individu maupun sosial.

Dalam pidato itu pemimpin Pesantren Maslakul Huda di Pati, Jawa Tengah, tidak setuju menjadikan fiqih sebagai hukum positif nasional. “Fiqih harus dihadirkan sebagai etika sosial. Inilah yang selama ini mendorong saya untuk mengembangkan fiqih yang bernuansa sosial. Jadi, tidak hanya bicara halal-haram yang kental dengan nuansa individual atau upaya untuk menjadikan fiqih sebagai hukum negara,” kata almarhum pada waktu itu.

Anis menambahkan bahwa kepergian seorang alim adalah kehilangan bagi umat. “Karena itu kita harus berdoa semoga Allah mengganti kepergian Kyai Sahal dengan kehadiran ulama-ulama muda, khususnya dari kalangan nahdliyin, yang akan melanjutkan perjuangan para ulama pendahulu,” pungkas Anis. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Spanduk Dan Bilbord Anis Matta Muncul Di Jateng

Figure
Organization