Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Keluarkan Fatwa Satwa Langka

MUI Keluarkan Fatwa Satwa Langka

Harimau Sumatera, salah satu satwa langka yang dilindungi.
Harimau Sumatera, salah satu satwa langka yang dilindungi.

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menaruh perhatian kepada satwa langka yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan terkait kisruh di Kebun Binatang Surabaya (KBS). MUI baru saja mengeluarkan fatwa soal satwa langka.

“Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2014).

MUI juga melarang perdagangan hewan langka karena itu bisa mengganggu keseimbangan ekosistem. “Melakukan perburuan dan/atau perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram,” tambahnya.

Fatwa itu dituangkan dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2014. Alasan dikeluarkannya fatwa itu dengan pertimbangan, setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan manusia.

Memperlakukan satwa langka dengan baik (ihsan), dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib.

Pemerintah diminta untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pelestarian satwa langka serta mencegah terjadinya kepunahan dengan berpedoman pada fatwa ini.

Pemerintah juga diminta melakukan pengawasan efektif dan peninjauan ulang tata ruang dan rasionalisasi kawasan hutan demi menghindari konflik dengan masyarakat dan memprioritaskan perbaikan fungsi kawasan hutan.

“Meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan yang merugikan, baik dari segi aspek ekologi, sosial, ekonomi, budaya masyarakat, sejarah maupun kondisi objektif kawasan, dan mengancam kepunahan satwa langka,” jelas Niam.

Tak lupa, penegakan hukum didorong diberlakukan bagi siapa saja yang mengganggu keberadaan satwa langka.

“Melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengancam kelestarian satwa langka dan pelaku kejahatan di bidang Kehutanan, khususnya pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan satwa ilegal (illegal wildlife trade),” tutup Niam. (detik/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization