Topic
Home / Berita / Nasional / Ketua DKPP: Putusan KPU Final dan Mengikat

Ketua DKPP: Putusan KPU Final dan Mengikat

Komisi Pemilihan Umum (inet)
Komisi Pemilihan Umum (inet)

dakwatuna.com – Jayapura. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa  tidak menutup kemungkinan hasil Pemilu 2014 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu fungsi kewenangan MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil  pemilihan umum (PHPU). Namun saat ini MK sedang mengalami banyak masalah. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Pengadilan TUN itu membatalkan pengangkatan dua orang hakim konstitusi.

“Pembatalan itu terkait proses rekrutmennya  dianggap bertentangan dengan undang-undang. Melanggar empat prinsip yaitu partisipatif, objektif, transparan dan akuntabel. Ini yang digugat oleh LSM,” kata Jimly dalam acara Sosialisasi  Bagi Pemangku Kepentingan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 yang Damai Berkualitas, Bermartabat, Berkemandirian, Berintegritas dan Berkredibilitas di aula Sasana Krida kantor Gubernur  Provinsi Papua, Sabtu (18/01) sekitar pukul 14.00 WIT .

Putusan pengadilan TUN ini belum final. Pemerintah mengajukan banding. Ini artinya belum inkrah. Ada kemungkinan ke Mahkamah Agung pun putusan pengadilan TUN itu digunakan.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat, hakim MK tinggal 6 orang.  Kalau jumlah hakim 6 orang, maka tidak bisa bersidang. Saya mau kasih tahu contoh seperti di Ukrania dan  Rusia. Pernah kejadian seperti  itu. Karena  begitu MK itu banyak keputusannya yang bikin masalah, kejadian di Ukraina  setelah habis masa jabatannya (hakim) diganti, sengaja tidak pilih. Dibiarkan. Maka Mahkamah Konstitusi Ukrania tidak bisa bersidang selama setahun. Saya bukan mengajari orang seperti itu. Saya hanya berbicara fakta dan kemungkinan-kemungkinan,” jelas guru besar hukum tata negara itu.

Bila hakim konstitusi ini masih enam orang,  penyelesaian sengketa hasil pemilu  tidak bisa disidangkan di Mahkamah Konstitusi. “Itu artinya keputusan KPU final dan mengikat. Karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil Pemilu,” kata dia.

Namun dia mengimbau kepada penyelenggara pemilu untuk bekerja keras dan lebih baik. “Jangan memberi ruang munculnya kecurigaan, munculnya cacat-cacat yang membuat orang curiga. Jangan sampai memberikan ruang ketidakpercayaan,” tutup mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selain Jimly, yang memberikan sambutan pada acara sosialisasi, komisioner KPU RI Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Muhammad,  Gubernur Provinsi  Papua, Lucas Enembe serta salah seorang komisioner Komnas HAM Natalis Pigai. (ttm/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization