Topic
Home / Berita / Opini / Dekonstruksi Makna Terorisme

Dekonstruksi Makna Terorisme

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (dakwatuna.com / hdn)
Ilustrasi. (dakwatuna.com / hdn)

dakwatuna.com – Tentu kita masih ingat tentang sebuah berita yang menghiasi setiap media yang tersaji di hadapan kita semua baik cetak, online, Televisi, dll yaitu tentang penangkapan sekaligus penggerebekan Teroris di Tanah Ciputat. Berita yang saya kira mungkin cukup memukul bangsa ini, bagaimana tidak? Bangsa Indonesia yang terkenal akan pluralismenya, seharusnya nilai-nilai toleransi dan nilai-nilai luhur bangsa ini seharusnya di jaga tetapi malah terkotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lebih gilanya lagi mereka mengatasnamakan aksi mereka itu sebagai bentuk dari Jihad Fi Sabilillah.

Kita Ketahui bersama bahwa Jihad Fi Sabilillah merupakan salah satu ajaran dari Islam. Sehingga tidaklah salah apabila mindset yang ada di masyarakat, bahwa Teroris itu merupakan ajaran Islam dan dari sinilah mungkin sebutan “Islam Garis Keras” mulai kentara di masyarakat. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi antipasti dengan Islam dan malah ada kicauan bahwa “ Islam adalah agama Teroris” dan mungkin juga di sebut sebagai agama yang tidak mengenal  sebuah toleransi, padahal apabila kita melisik dari salah satu kutipan Surat cintanya, “ Untukmu Agamamu, Untukku Agamaku” (Al Kafirun: 4) dan juga apabila kita melisik dari sirah Rasulullah Saw ketika membuat piagam madinah dalam pasal 16 berbunyi “Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzhalimi dan ditentang olehnya”.

Dari kutipan ayat sekaligus pasal pada piagam madinah, jelas bahwa Islam merupakan agama yang tidak pernah mengenal kata toleransi merupakan statemen atau pendapat yang salah besar. Tetapi di sini kita perlu mengclearkan tentang Jihad itu sebenarnya apa? Di dalam syarah Shahîh al-Bukhârî dijelaskan bahwa jihad secara bahasa bermakna masyaqah (kesulitan). Di dalam Kitab Nayl al-Awthâr disebutkan juga bahwa jihad bermakna masyaqah (kesulitan).Sementara itu, secara syar’i, dalam hasyiyah Kitab Radd al-Mukhtâr disebutkan bahwa jihad adalah mengerahkan segenap potensi untuk berperang di jalan Allah; baik secara langsung ataupun secara tidak langsung—seperti melalui bantuan materi dan sumbangsih pendapat, memperbanyak logistik, dan lain-lain.  Jihad di sini tidak berarti hanya berperang seperti apa yang kita pikiran, tetapi seperti menuntut Ilmu; mengajak orang dalam kebaikan, dll juga termasuk jihad yang penting tidak merugikan atau menganggu hak orang lain (dalam hal ini yang bernilai positif).Jadi, apabila ada orang-orang yang melakukan hal-hal yang biasa kita sebut Terorisme ini, dalam melakukan aksi mengatasnamakan Jihad atau Islam berarti orang ini adalah oknum atau agen yang berniat menghancurkan Islam dari muka bumi ini.

Tetapi di sini saya tidak akan membahas tentang Islam yang selalu terkorban apabila ada aksi terorisme karena tadi hanya bersifat mengclearkan saja, tetapi di sini saya akan membahas tentang sebuah pertanyaan yang muncul dari benak ini, “Sebenarnya apa sih makna dari Terorisme? Apakah hanya aksi pemboman saja yang dapat di katakana sebagai aksi terorisme?”

Mungkin kita tilik dari definisi terorisme, terorisme Menurut Black’s Law Dictionary merupakan kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan. Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakikat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain (Muladi, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 1. )

Dari definisi di atas, jelas bahwa terorisme tidak hanya tindakan pemboman saja tetapi juga merupakan penculikan, perampokan, Pembajakan, dll. Atau bahasa mudahnya merupakan tindakan yang merugikan orang banyak.

Ketika Konteks kan dengan kondisi masyarakat negeri kita yang tercinta ini, Indonesia maka ketika berbicara dengan terorisme adalah aksi pemboman yang dipastikan di lakukan oleh kaum Islam garis keras. Padahal, mindset itu hanyalah buatan dari media-media yang berniat untuk menghancurkan umat Islam itu sendiri. Kenapa pemboman saja yang dianggap aksi terorisme?

Tentu, kita haruslah menilik dari definisi terorisme yang telah di sampaikan sebelumnya. Kita mungkin baru menyadari bahwa memang sebenarnya di negeri kita di memang banyak teroris dan seperti kata Kabiddokker Polda Metro Jaya Kombes Pol Harjanto di salah satu media online bahwa Jaringan teroris memang sulit di hentikan dan akan terus berkembang di Indonesia.

Menurut Hemat saya, saya kira wajar apabila terorisme terus berkembang karena masih banyak teroris-teroris yang masih di biarkan berliaran secara bebas di negeri ini, padahal mereka telah jelas-jelas merampok uang rakyat negeri ini yang mungkin tak hitung jumlahnya, macam Ratu Atut Choisiyah, Akil Muchtar, Nazarudin, Anas Urbaningrum, dll. Kalaupun mereka di sebut dengan istilah lain “Koruptor” saya kira tidak perlu cukup kita sebut saja teroris karena mereka benar-benar merugikan rakyat Indonesia. Mereka dengan tega merampok uang rakyat, kalau di bilang punya ideologi pastilah cukup saya bilang ideologi, “Saat Gue berkuasa, Saatnya cari duit sebanyak-banyak, Gue gak peduli cara dan sumbernya dari mana, yang penting gue kaya”.

Menurut Hemat saya, di negeri ini telah terjadi pengkhiatan sebuah definisi sekaligus pengkerdilan sebuah definisi tentang terorisme yang hanya terbatas pada aspek tindakan pemboman semata oleh orang yang menjadi aktor tunggal di sini, yaitu media massa. Padahal kita ketahui bahwa media massa independensinya perlu di pertanyakan pula.

Kalau di sini boleh menyimpulkan, saya berfikir bahwa segala aksi yang memang benar-benar merugikan orang lain apapun bentuknya itu termasuk tindakan terorisme hanya mungkin tindakan itu menjadi sebuah pembiaran semata di negeri ini.

Untuk itu, di sini saya mengajak mari kita ubah mindset berfikir kita dalam menanggapi sesuatu. Janganlah mudah termakan atau dikuasai oleh teks dalam bentuk apapun yang cenderung tidak mencerdaskan kita. Kita hayati makna sebuah istilah dengan teori dan realitas di lapangan, maka di sanalah kita akan menemukan sebuah makna yang sebenar-sebenarnya.

Mari berusaha obyektif.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP UNS 2010. Penerima Beasiswa Aktivis Nusantara 2013 Dompet Dhuafa Republika. Koordinator BIRO AAI FISIP UNS. Ketua Badan Khusus Jaringan Fakultas KAMMI Komisariat Sholahuddin Al Ayyubi UNS.

Lihat Juga

Bom Teror, DPR: Negara Harus Melindung Keselamatan Rakyatnya

Figure
Organization