Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Demokrasi Ikhlas

Demokrasi Ikhlas

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Mungkin tidak ada ikhlas yang paripurna. Apalagi dalam suasana politik negara yang riuh, dan cenderung berisik. Namun, ‘keikhlasan’ dan ‘ketidakikhlasan’ diberikan ruangnya dalam sebuah aturan main yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab. Kurun demokrasi liberal, 1950- 1957 punya kisah tersendiri sebelum akhirnya ‘keikhlasan’ menjadi ‘ketidakihklasan yang dipaksa’

7 kata yang dihapus pada awal kemerdekaan, menemukan momentumnya untuk kembali dibangkitkan melalui Majelis Konstituante sebagai anak dari Pemilu 1955. Diskursus ini dibawa oleh para wakil politisi Muslim yang punya kumulatif 43,9% atau sekitar 45,1 kursi di parlemen. Konstituante ditugasi untuk menyusun sebuah anggaran dasar baru. Dan hal ini yang menciptakan nuansa ramai dalam hampir setiap sidangnya.

Konstituante menjadi wahana bagi setiap golongan politik yang ada di Indonesia. Meski kategorisasi ini sedikit banyak akan menuai kritik; ada kurang lebih ada tiga kelompok dalam Konstituante. Kelompok pertama adalah “Pendukung Islam” yang diisi oleh Masyumi, NU, Perti atau PSII. Kelompok kedua merupakan “Pendukung Pancasila”, antara lain PNI, PKI dan Parkindo. Sisanya, adalah “Pendukung Sosial- Ekonomi” yakni Partai Buruh, Murba dan Acoma. Kelompok pertama dan kedua, lebih memainkan peranan signifikan ketimbang kelompok terakhir, terutama karena basis suara yang lebih besar dan punya isu- isu yang lebih artikulatif.

Tak hanya seru, akan tetapi lebih penting, perdebatan di Konstituante punya bobot yang nampaknya sulit kita saksikan saat ini. Natsir, Hamka atau Isa Anshary sebagai “pendukung Islam” tak hanya menyajikan ayat- ayat Quran, tapi pun mengutarakan soal- soal budaya dan kondisi global dalam menjawab tuduhan dan argumentasi dari para “Pendukung Pancasila”.

Pada dasarnya, menurut Adnan Buyung Nasution dalam The aspiration for constitutional government in Indonesia : a socio-legal study of the Indonesian Konstituante 1956-1959, Konstituante telah menyelesaikan hampir 90% tugasnya, kecuali soal dasar negara. Baik para politisi Muslim yang ingin kembali memasukkan 7 kata dalam konstitusi baru, maupun para pendukung Pancasila yang menolak sama- sama tak mau mengalah.

Namun inilah kericuhan yang halal, debat yang dilindungi, dan pertarungan yang membara tapi tak membakar. Demokrasi membuka semua keinginan dan harapan dari seluruh elemen bangsa, tanpa harus merasa takut dan sungkan.

Tapi nampaknya, di mata Soekarno, demokrasi serupa garam. Jika terlalu banyak, sajian menjadi tidak enak. Nampak matang, namun menyebalkan. Via dekrit 5 Juli 1959, Konstituante dibubarkan. UUD 1945, tanpa eksistensi tekstual 7 kata, ditegakkan.

Akhirnya, para politisi Muslim kembali lagi menerima kenyataan yang jauh lebih perih dibanding awal kemerdekaan. Karena tak lama setelah itu, Masyumi sebagai kekuatan utama Islam politik, dibubarkan.

Mungkin kita bisa belajar satu hal. Yang paling mahal dalam berbangsa dan bernegara, adalah adanya kebebasan. Kita tak bisa menyerahkan kehidupan yang begitu majemuk seperti Indonesia ini pada sebuah sistem atau kelompok yang punya tendensi membungkam pendapat kelompok lain.

Demokrasi, kebebasan, adalah medium yang sempurna untuk menyuarakan kebaikan. Dengan demokrasi, kekalahan dapat disikapi dengan ikhlas. Tanpa demokrasi, kemenangan cerminan wajah tiran, dan kekalahan menjadi ‘ketidakikhlasan’ yang dipaksakan.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Wakil Presiden BEM REMA Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2013 dan kader KAMMI UPI.

Lihat Juga

Jalan Meraih Taqwa

Figure
Organization