Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Bisnis Syariah Sebagai Tonggak Ekonomi ala Muslim

Bisnis Syariah Sebagai Tonggak Ekonomi ala Muslim

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Berbicara tentang ekonomi syariah maka tak terbatas tentang bank, saham, asuransi, sukuk atau jasa keuangan syariah lainnya. Beberapa hal di atas merupakan bagian kecil dari konsep ekonomi yang spesifik pada aspek keuangan. Sedangkan jika secara umum ekonomi memiliki cakupan yang luas baik mikro ekonomi, makro ekonomi, ekonomi pertanian, ekonomi politik, bisnis dan bahasan lain yang tak kalah menariknya.

Rasulullah SAW sejak berabad-abad silam telah mengajarkan konsep ekonomi terbaik yang menjadi rujukan bagi konsep ekonomi yang berkembang saat ini. Rasulullah SAW adalah sosok entrepreneur muda dengan prinsip kenabiannya yang jujur, amanah, tabligh dan fathanah dalam mengemban amanah ‘dagangnya’. Itu pula yang diajarkan sang nabi kepada para sahabat. Hingga pada suatu kisah diriwayatkan bahwa Abdurahman bin Auf lebih memilih jalan menuju pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup dibandingkan dengan harta yang diberikan secara Cuma-Cuma.

Pada era modern ini konsep entrepreneurship seakan mengalami reinkarnasi. Ia ada dan berkembang sejak dahulu. Kemudian mati seiring dengan perbudakan ekonomi (penjajahan) yang didukung dengan perkembangan teknologi. Hal yang timbul adalah mindset dari masyarakat untuk lebih memilih menjadi pegawai dan penikmat teknologi. Menjadi consumer dibanding producer. Alhasil mencari pekerjaan menjadi pilihan utama ketika gelar pendidikan tinggi sudah diraih. Entrepreneurship mulai booming pada beberapa tahun terakhir. Pasalnya negara dengan konsep ekonomi yang menjunjung tinggi entrepreneurship/bisnis menjadi Negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di dunia, yakni Negara china. Dunia bisnis dianggap sebagai faktor utama yang melejitkan pertumbuhan ekonomi China dengan mayoritas penduduk negeri tersebut adalah non muslim. Lalu bagaimana peran seorang muslim untuk turut mengaplikasikan konsep bisnis ala muslim ini?

Bisnis selayaknya menjadi pilihan utama bagi kaum muslimin sebagai pondasi perbaikan ekonomi. Bisnis ala muslim atau yang biasa kita sebut bisnis syariah tujuannya ialah menerapkan cara berekonomi ala Rasulullah. Konsep berbisnis beretika yang dilandasi oleh syariah Islam dalam muamalah.

Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula mendefinisikan Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing (Syariah Marketing, hal. 45). Pengertian yang hari lalu cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktekkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan. Bisnis yang santun merupakan bisnis yang menjunjung tinggi syariah Islam. Patuh pada larangan riba, gharar, maysir serta tidak mendukung pada jalan kemaksiatan. Landasan kebersamaan dan penghormatan artinya bisnis syariah harus dijiwai dengan sensitivitas social yakni tolong menolong dan membayar kewajiban bagi yang berhak menerimanya.

Bisnis syariah di Indonesia saat ini sudah mulai berkembang. Bisnis syariah seakan menjadi lahan basah yang siap digarap oleh masyarakat. Bisnis ini tidak hanya mencakup tentang sektor keuangan semata namun lebih kepada sektor riil yang potensial di masyarakat. Pada bisnis syariah ini terdapat konsep bisnis pasar, pariwisata, pertanian, dan perumahan syariah. Penggunaan konsep syariah bukan sekadar untuk mengislamisasikan sesuatu namun sebagai rule bahwa bisnis tersebut memang harus dijalankan dengan tidak terdapat unsur penyimpangan terhadap aturan Islam di dalamnya. Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap konsep bisnis syariah ini didukung pula oleh karakteristik masyarakat Indonesia yang notabene patuh dalam beragama.

Pada tataran aplikasi bisnis syariah ini baru mulai diterapkan sebagai unit usaha oleh lembaga keuangan syariah tertentu. Sedangkan oleh masyarakat secara umum belum diterapkan perihal aturan mengenai standar operasional prosedur antara bisnis syariah dan bisnis biasa yang belum jelas. Rule ini perlu menjadi kajian tersendiri bagi ulama, akademisi dan praktisi demi terbentuknya aturan baku tentang bisnis syariah. Dengan peraturan hukum yang jelas maka masyarakat tidak akan ragu lagi untuk turut berperan aktif dalam mengembangkan bisnis syariah.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization