Topic
Home / Berita / Nasional / Kabulkan Tuntutan Penghulu, Kemenag Siap Revisi PP 51 dan 47

Kabulkan Tuntutan Penghulu, Kemenag Siap Revisi PP 51 dan 47

 

akad Nikah (inet)
akad Nikah (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Ultimatum dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk tidak melayani pencatatan nikah di luar jam kerja dan kantor akhirnya direspon tegas Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu siap merevisi aturan biaya nikah di Peraturan Pemerintah (PP) 51/2000 dan 47/2007.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Abdul Jamil mengatakan, tuntutan dari APRI itu sudah disampaikan langsung ke Menteri Agama (Menag) akhir pekan lalu. “Bahasanya ultimatum kok rasanya seram sekali,” katanya saat dihubungi.

Jamil menegaskan hubungan antara APRI dengan Kemenag bukan seperti kedua pihak yang sedang ancam-ancaman. Khususnya APRI yang mengancam mogok atau sejenisnya. Dia mengatakan bahwa yang dilakukan APRI itu adalah, menjalankan tugas pencatatan nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 11/2007.

Setelah ada penindakan hukum terhadap penghulu yang menerima uang kutipan dari keluarga mempelai, Jamil menceritakan seluruh penghulu membatasi penerapan pencatatan nikah seperti diatur dalam PMA 11/2007. “Jadi aslinya itu bukan mogok. Tetapi bekerja seperti aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Jamil menjelaskan bahwa dalam pasal 21 ayat 1 PMA 11/2007 memang diatur bahwa pencatatan nikah dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) dan di hari kerja. Pada ketentuan berikutnya, yakni di pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa pencatatan nikah bisa dilaksanakan di luar KUA atas persetujuan calon pengantin dengan petugas pencatat nikah (PPN).

Menurut Jamil saat ini sikap APRI sudah bulat. Yaitu mulai 1 Januari 2014 nanti, mereka tidak mau menjalankan ketentuan pasal 21 ayat 2 PMA 11/2007. Itu artinya sejak tanggal tersebut, sudah tidak ada lagi aktivitas pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja.

“Ultimatum” itu bisa dicabut jika Kemenag sudah merevisi PP 51/2000 dan 47/2004 sebagai landasan biaya nikah. Saat ini sejatinya biaya pencatatan nikah hanya sebesar Rp 30 ribu. Tetapi karena banyak aktivitas pencatatan nikah yang dilakukan di luar kantor dan di hari libur, maka keluarga mempelai memberikan biaya tambahan sukarela.
“Kita siap mengubah atau merevisi PP itu seperti tuntutan para anggota APRI,” papar Jamil. Tetapi sampai saat ini draft revisi masih terus digodok sebelum diajukan ke Presiden. Seperti diketahui pembahasan hingga pengesahan PP biasanya melibatkan kementerian atau lembaga lainnya.

Sampai saat ini setidaknya sudah ada tawaran dua sistem perubahan skema pembiayaan biaya nikah. Pertama adalah seluruh biaya pencatatan nikah ditalangi oleh APBN. Biaya ini termasuk ongkos atau fee aktivitas pencatatan nikah di luar kantor dan di luar hari kerja. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan, yang ujungnya disebut gratifikasi.

Skema kedua adalah biaya pencatatan nikah yang selama hanya Rp 30 ribu dinaikkan dengan beberapa grade atau tingkatan. Pada skema ini biaya nikah digratiskan untuk pasangan nikah dari keluarga miskin. Selanjutnya biaya nikah Rp 500 ribu untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi sederhana. Berikutnya biaya nikah dipatok Rp 1 juta untuk keluarga kaya.

Ketua APRI Wagimun mengatakan, mereka meminta payung hukum yang jelas untuk melaksanakan pencatatan nikah di luar kantor dan di hari libur kerja. Dia mengatakan para penghulu siap menandatangani pakta integritas untuk mendukung program good governance dan clean governance.

Dia mengatakan sambil menunggu revisi regulasi biaya pencatatan nikah, seluruh jajaran APRI hanya akan melakukan pencatatan nikah di kantor KUA dan dilakukan di hari kerja pada jam kerja. Wagimun menegaskan tidak akan melakukan pencatatan nikah di luar kantor dan di luar hari atau jam kerja. “Keputusan ini kami ambil untuk menjaga kehormatan institusi (Kemenag) dari fitnah gratifikasi,” jelas dia.

Meskipun agak mustahil, APRI berharap revisi PP tentang biaya pencatatan nikah bisa rampung sebelum 1 Januari 2014 nanti. Jika revisi keluar sebelum 1 Januari 2014, berarti mereka tidak jadi “mogok” mencatat nikah di luar kantor dan jam kerja. (jpnn/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi

Figure
Organization