Topic
Home / Berita / Nasional / Fakta-Fakta Persidangan LHI yang Diabaikan Majelis Hakim

Fakta-Fakta Persidangan LHI yang Diabaikan Majelis Hakim

Lutfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor (Foto:tribunnews)
Lutfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor (Foto:tribunnews)

dakwatuna.com – Jakarta.  Vonis 16 tahun yang di jatuhkan kepada Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai telah mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama dalam persidangan.

“Vonis Majelis Hakim Tipikor zalim. Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan hingga akhirnya Pak Luthfi divonis 16 tahun. Seharusnya, batal demi hukum,” demikian disampaikan Zainudin Paru selaku pengacara LHI, Selasa (10/12/2013).

Fakta-fakta hukum yang telah diabaikan Majelis Hakim adalah Luthfi tidak pernah menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama seperti yang dinyatakan Majelis Hakim. Uang tersebut diterima Rp300 juta kepada Elda Deviane Adiningrat yang selanjutnya diserahkan kepada Roni dan uang Rp1 miliar yang diserahkan kepada Ahmad Fathanah. “Pak Luthfi tidak pernah menerima uang tersebut,” ungkap Zainudin Paru.

Fakta hukum yang lainnya, yang jelas-jelas terjadi kebohongan dan saksi palsu adalah bukti percakapan antara Fathanah dengan sopir pribadinya. Sahruddin, sebelum mereka ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rekaman percakapan itu, Fathanah menelepon Sahruddin dan berkata, ‘Alul jangan jauh-jauh dari mobil, ada daging busuk’.

“Ternyata keterangan Sahruddin berubah di persidangan. Di situ ada tambahan nama Pak Luthfi. ‘Alul jangan jauh-jauh dari mobil ada daging busuk Pak Luthfi,” kata Paru mengutip percakapan mereka.

“Kita minta untuk dibuka rekaman. Pada permintaan pertama tidak dilayani. Pada sidang berikutnya diminta lagi dan dibuka. Sehingga hakim pun kaget. Ini adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai Pak Luthfi divonis 16 tahun penjara,” beber Paru.

Paru menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq tidak pantas diganjar 16 tahun penjara. Paru mencurigai vonis Luthfi sebagai bagian penerapan untuk kepentingan politik tertentu.

“Ada apa ini. Apakah ini bagian dari penerapan untuk kepentingan politik tertentu. Kalau pun memang terbukti, apakah pantas menerima Rp1,3 miliar dihukum 16 tahun,” ungkap Paru menggugat. (okezone/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Trump Ancam Putus Bantuan Negara yang Dukung Draft Resolusi PBB

Figure
Organization