Topic
Home / Berita / Nasional / Pelanggar Pintu Perlintasan KA Harus Diberi Sanksi Tegas

Pelanggar Pintu Perlintasan KA Harus Diberi Sanksi Tegas

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Kecelakaan Kereta Api dan Truk Pengangkut BBM
Kecelakaan Kereta Api dan Truk Pengangkut BBM

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi V DPR RI menyesalkan terjadinya kembalinya terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Berulangnya kecelakaan di perlintasan KA akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar pintu perlintasan kereta api.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pelanggar pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara. Dan jika akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan sampai ada korban meninggal, dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun penjara. Demikian disampaikan Anggota komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menyusul terjadinya tabrakan truk pengangkut BBM dengan KRL jurusan Serpong-Tanah Abang, Senin (9/12).

“Kami prihatin dan ikut berbelasungkawa atas musibah tabrakan truk pengangkut BBM dan KRL ini. Musibah ini bisa dihindari jika saja para pengemudi mentaati aturan lalu lintas. Jika perlintasan kereta api ditutup karena ada kereta api, seharusnya mereka berhenti dan mendahulukan kereta. Bukan sebaliknya malah menerobos palang pintu perlintasan,” kata Yudi.

Seperti diketahui, sesuai dengan pasal Pasal 296 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sesuai dengan pasal 310 ayat (3), jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Regulasi kita sebenarnya sudah sangat ketat dan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar lalu lintas, apalagi sampai menyebabkan kecelakaan. Hanya saja, implementasi dan penegakan hukumnya yang masih lemah. Karena itu, sanksi tegas terhadap pelanggar perlintasan kereta api harus diterapkan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar memberikan efek jera,” kata Yudi.

Tabrakan truk pengangkut BBM dengan KRL di perlintasan kereta di kawasan Bintaro, Senin siang, diduga akibat truk menerobos pintu perlintasan. Akibatnya, tabrakan tidak  bisa dihindari.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk membenahi perlintasan kereta api. Menurut Yudi, saat ini ada sekitar 2.923 palang pintu perlintasan kereta api yang tersebar di pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 1.192 tidak dijaga petugas. Artinya 40% perlintasan yang ada rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan dan perjalanan kereta. (ded/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sejak kecil menggemari segala jenis masakan. Hingga kini senang membaca dan mengakrabi aksara.

Lihat Juga

‘Turki Menentang Sanksi AS Terhadap Iran’

Figure
Organization