Topic
Home / Berita / Nasional / Isi Lengkap Nota Pembelaan Pribadi Lutfi Hasan Ishaq

Isi Lengkap Nota Pembelaan Pribadi Lutfi Hasan Ishaq

Lutfi Hasan Ishaq saat membacakan Pledoi Pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta , Rabu (4/12/13). Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Lutfi Hasan Ishaq saat membacakan Pledoi Pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta , Rabu (4/12/13). Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka

dakwatuna.com – Setelah Tim penasihat hukum Lutfi Hasan Ishaq (LHI) membacakan nota pembelaannya terkait perkara impor daging sapi, maka LHI juga diberikan kesempatan untuk membacakan nota pembelaan selaku terdakwa. Nota pembelaan setebal 19 halaman tersebut dibuat sendiri oleh LHI selaku terdakwa atas tuduhan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi.

Dalam nota pembelaan tersebut, LHI meminta agar Hakim mencermati bukti-bukti yang ada serta pernyataan dari para saksi yang dihadirkan sebelum menjatuhkan putusan. Diantara point-point yang disampaikan LHI adalah:

  • Terdapat sejumlah uraian JPU KPK yang kontrdiktif, baik yang tertuang dalam dakwaan maupun tuntutannya.
  • Meminta hakim mempertimbangkan kembali putusan yang akan merugikan orang lain yang tidak terkait langsung dengan tuntutan yang didakwakan.
  • Terkait tuduhan tindak pidana korupsi, LHI kembali menegaskan bawa dirinya tidak pernah menerima janji apalagi uang sejumlah 1,3 M seperti yang didakwakan..
  • Saksi ahli yang dihadirkan pun telah menyatakan bahwa Delik atau unsur pidana yang dituduhkan atau didakwakan sama sekali tidak ada dan tidak terbukti.

Berikut ini isi selengkapnya tanpa kami ubah redaksionalnya:

 

 PLEDOOI / NOTA PEMBELAAN PRIBADI

OLEH TERDAKWA

LUTHFI HASAN ISHAAQ

()

 Dalam Perkara Pidana No. Reg: 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

pada

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

Majlis hakim yang mulia,

Saya menemukan sejumlah uraian JPU KPK yg kontra diktif, baik yg teruang dalam dakwaannya maupun dalam tuntutannya, antara lain dalam menilai hubungan saya dng ahmad Fathonah.

Saudara Jaksa penuntut umum KPK mendasarkan perkenalan saya dng ahmad fathonah sebagai teman sejak kuliah sebagai keakraban, dan kemudian mendasarkan kepada bentuk percakapan saya ditelpon dng AF sebagai sebuah keakraban. atas dasar itu JPU KPK mengkategorikan saudara AF sebagai orang kepercayaan saya,

Saudara JPU KPK dalam waktu yg sama mengakui bahwa saya pun mengetahui bahwa saudara AF pernah dipidana di Autralia karna masalah traficking, pernah dipidana dalam soal penipuan dan sengketa keuangan dng mitra usahanya, dan JPU KPK pun tau bahwa saya pernah melaporkan saudara AF ke polda metro jaya akibat pemalsuan tanda tangan saya, sebagai mana JPU pun telah mendengar saudara AF dan saksi2 di persidangan bahwa saudara AF punya hutang yg belum dibayarkan kepada saya sejak thn 2004/ 2005 hingga sekarang.

Dalam persidangan saudara ahmad mengakui bahwa seluruh tindakan nya yg terkait dng dakwaan ini adalah perbuatan2 yg dia lakukan tanpa sepengetahuan saya, dan bahkan seringkali mancatut nama saya. dan tidak pernah sekalipun saya  memerintahkan atau menugaskan saudara AF untuk melakukan hal2 yg didakwakan pd saya.

Saudara JPU pun faham bahwa saya mengetahui tindak-tidak dan personal behavieur saudara AF terhadap wanita, baik terhadap istrinya maupun kepada banyak wanita diluaran sana.

Namun demikian saudara jaksa penuntut umum KPK menganggap saya begitu mempercayai ahmad fathonah, dan tidak tanggung2, JPU KPK memposisikan AF sebagai tangan kanan saya, orang kepercayaan saya dalam masalah keuangan, dalam mendulang uang, dalam melakukan transaksi2 keuangan, dalam melakukan kesepakatan2 ttg uang atas nama saya dng banyak kalangan pengusaha.

Majelis hakim yg Mulia, apakah wajar dan patut hal semacam itu saya lakukan atau dilakukan oleh orang yg berakal sehat. Sementara saudara JPU tidak pernah berusaha menggali, untuk mendapatkan pembanding, ttg istilah2 yg JPU KPK gunakan untuk mendakwa saya, setidaknya ttg katagori akrab dikomunitas saya, tentang kepercayaan dan orang yg dianggap dapat dipercaya, dilingkungan komunitas saya, komunitas partai keadilan sejahtera, yg menjadikan kedisiplinan menjalankan agama sebagai parameter kepribadian.

Saya berharap, yg mulia majelis hakim dapat menilai dengan seksama, istilah2 yg digunakan jaksa dalam mendakwa, bahwa siapapun akan memiliki parameter yg berbeda tentang istilah2 kenal, akrab, percaya, dipercaya, kepercayaan, tangan kanan, masing2 kalimat tersebut tentu memiliki ukuran dan ma’na yg tidak jauh berbeda bagi setiap orang, apalagi jika istilah “percaya dan kepercayaan” dalam masalah keuangan, dan dalam jumlah yg begitu besar.

Apalagi, dalam kapasitas saya sebagai Presiden Partai, sebagai anggota DPR RI, sungguh tidak ada halangan sedikitpun bagi saya untuk menelpon langsung saudari Maria Elizabet, atau memanggilnya agar datang mennemui saya, guna mengklarifikasi kepastian cerita2 soal uang, soal komisi, apalagi dalam jumlah yg begitu besar, jika saya benar2 memiliki motivasi untuk mendapatkan uang dalam upaya2 membantu mengatasi krisis daging ini.Untuk apa harus saya percayakan kepada saudara AF.

 

Majelis Hakim yg mulia

Dalam mengungkapkan fakta2 yg terkait dng pt sirat inti buana, jaksa penuntut umum kpk telah memberikan penjelasan dalam dakwaan yg berlanjut dituangkan dalm tuntutan, dengan uraian yg kontradiktif dan tidak konsisten, diantaranya seperti yg diuraikan dibawah ini :

di jelaskan dalam tuntutan bahwa saya terbukti dalam fakta persidangan tidak pernah mengambil uang dari pt sirat, karna seluruh apa yg harusnya saya peroleh telah saya peruntukkan buat menyantuni keluarga para almarhum yg dulu membantu saya, hal itu didasarkan pda keterangan Abdurahman Hakim yg bertugas mencatat keuangan pt sirat. dan memang dalam catatan administrasi demikian adanya.

Namun dalam uraian tuntutan penyitaan, JPU KPK menyebutkan bahwa alasan penyitaan rumah saudara Ahmad Zaky di jalan samali, dianggap milik saya, karna diuraikan bahwa PT Sirat pd tahun 2012 telah mengirimkan uang senilai satu milyar ke rekening saudari Suryani Salam, selaku penjual rumah jln Samali, dng barang bukti dalam slip pengiriman yg ditulis oleh saudara Abdullah sani tertlis “dari pt sirat inti buana”.

Saat sdr. abdurrahman hakim dihadirkan sebagai saksi, ia ditanya dipersidangan apakah pernah mengeluarkan uang satu milyar untuk membayar rumah samali, dia jawab tidak, sementara saudara Abdullah sani di tanya siapa yg menyuruh dia menuliskan kalimat “dari PT Sirat inti Buana” dia jawab inisiatif dia sendiri, tdak ada yg nyuruh. dan saudara Zaky selaku pembeli dan pemberi uang pd saudara Abdullah Sani, saat bersaksi ditanya, apakah uang itu dari atau milik PT Sirat Inti Buana ? dia jawab “tidak” dan takala ditanya apakah penulisan di slip pengiriman uang tsb atas perintah saudara saksi Zaky, dia jawab “tidak”…. lalu berdasarkan fakta persidangan yg mana Jaksa penuntut umum kpk menyatakan bahwa rumah itu adalah milik saya selaku terdakwa ?

apakah hanya karna saya menempati rumah tersebut lalu rumah itu dianggap milik saya, sementara antara saya dng saudara zaky ada sejumlah transaksi keuangan yg diantaranya adalah pembayaran pembangunan rumah di Jln Batu Ampar kepadanya selaku kontraktor, didalamnya termasuk pembayaran sewa yg tidak dia ingat untuk rumah jln haji Samali…

Selaku kontraktor sdr zaky telah melakukan one prestasi untuk skedul penyelesaian rumah yg dia bangun di jln Batu ampar sehingga saya tidak bisa menempati rumah tsb, Lalu saudaraka zaky mempersilahkan saya untuk melanjutkan tinggal sementara di rumahnya jln h samali, tanpa harus membayanya untuk tahun berikutnya, dan itulah yg selalu diingat saudara ahmad zaky, menyilahkan saya untuk tinggal, tanpa dipungut biaya sewa.

 

Majlis Hakim yg mulia

saya siap didlolimi, jaksa penuntut KPK, tapi saya mau dan tdk ingin mendlolimi saudara Ahmad zaky, sehingga saya bertanya tanya, apakah perampasan rumah saudara zaky yg dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK dng fakta2 sebagaimana tsb diatas sudah sesuai dng norma keadilan hukum yg berlaku di negri kita ini ? keadilan yg mengatas namakan Tuhan yg maha esa.

jika rumah tersebut dirampas hanya karna perbuatan saya yg dianggap melawan hukum, tidakkah sepatutnya sayalah yg diberi hukuman atas keteledoran saya, bukan dngan merampas hak orang lain yg bukan diakibatkan oleh perbuatan dia sendiri.

 

Majelis Hakim Yang Mulia

Penasehat Hukum Yang Terhormat

Jaksa KPK Yang terhormat

Serta hadirin sidang sekalian

 

Mengenai Tindak Pidana Korupsi yang dituduhkan kepada saya pada kesempatan untuk melakukan pembelaan ini harus saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menerima janji apapun dari Maria elizabet Liman, apalagi menerima  uang total 1,3 Milyar seperti yang didakwakan kepada saya.

Mengenai tambahan quota daging sapi impor juga belum terjadi, karna saya tdk pernah mengusahakan untuk mendapatkan tambahan quota tsb, lagi pula saya sebagai anggota DPR di komisi I sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah quota impor daging sapi. Komisi I membawahi bidang Pertahanan, Luar negeri, BIN dan Kominfo.

Dan perlu dijadikan catatan ttg kewenangan saya sebagai penyelenggara Negara yaitu anggota DPR bukan Presiden PKS. Lalu bagaimana mengaitkan kewenangan saya yang di DPR sebagai anggota Komisi I sementara mitra kementrian pertanian adalah komisi IV yang mengurus masalah quota daging sapi impor?

Bahwa memang pada awalnya saya sebagai pimpinan Partai Politik merasa sangat prihatin dengan keadaan kelangkaan daging sapi serta mahalnya daging sapi ditambah maraknya peredaran daging sapi celeng (babi) , tikus yang telah beredar serta daging sapi oplosan dan lain sebagainya. Oleh Ahmad Fathanah keprihatinan saya kemudian difasilitasi dengan mengenalkan kepada seseorang bernama Elizabeth Liman, menurut Ahmad Fathanah orang ini sangat mengetahui tentang masalah langkanya daging sapi. Bahwa motif saya hanya itu saja tidak ada yang lain semata-mata sebagai anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Saya berharap Majlis Hakim dapat mencermati tiga kelompok kepentingan yg disebut oleh JPU KPK telah bekerja sama secara terorganisir.

  • Kelompok pertama adalah Maria Elizabeth Liman, seorang pengusaha terhormat yg telah menjalankan usahanya, dan terlibat aktif dalam menyediakan kebutuhan masyarakat kita akan daging. Pekerjaannya di jalankan secara profesional sejak puluhan tahun yg lalu.
  • Kelompok kedua adalah saudara ahmad Fathonah rekan nya yg semata-mata mencari keuntungan pribadi,
  • kelompok ketiga adalah saya sendiri, Luthfi Hasan Ishaaq, yg hanya didorong oleh sebuah keprihatinan atas sebua eksiden krisis daging, lalu berusaha untuk membantu mentri mencarikan jalan keluar dan mengumpulkan informasi buat sang mentri.

Motifasi yg tdk sama dan langkah masing2 yg berbeda-beda, lalu didakwa dng dakwaan yg sama, dan dituntut dengan hukuman yg tidak berbeda. apakah itu sebuah keadialan hukum menurut tuhan yg maha esa ?

Bahwa ibu Elizabeth Liman sebagai mantan ketua asosiasi pengusaha daging sapi dan yg belakangan baru saya ketahui sebagai importir daging.  Benar Ahmad fathanah terus mendesak saya untuk membantu Elizabeth liman mengenai impor daging sapi namun tidak pernah saya tanggapi dan tdk pernah saya jalankan, karena saya fokus kepada masalah mahalnya daging sapi, kenapa bisa sangat mahal dipasaran sampai ada pedagang berbuat curang sehingga bersiasat mencampur daging sapi dengan daging celeng secara ilegal dan sembunyi-sembunyi, bagaimana nasib masyarakat khususnya ummat Islam yg jumlahnya lebih dari 80%, apabila sampai mengkonsumsinya, baik sesekali, apatah lagi jika terus menerus.

Bahwa memang benar saya mempertemukan menteri Pertanian Suswono dengan Elizabeth Liman dari kalangan swasta karena berdasarkan kebutuhan Suswono sendiri terkait siapa yang mempunyai data dan informasi tentang teori rumusan ketersediaan swasembada, tidak lain hanya itu dan dalam pertemuan tersebut hanya soal perdebatan-perdebatan soal data angka-angka saja yang pada akhirnya data yang dimiliki oleh Elizabeth liman dianggap tidak cocok dan tidak valid oleh Suswono dan harus diuji publik apakah benar atau tidak data tersebut, selebihnya tidak ada pembicaraan soal janji akan mengeluarkan quota daging sapi maupun transaksi lainnya, apa yang saya lakukan hanya sebatas itu dalam kapasitas saya seorang ketua umum partai islam yang peduli terhadap krisis daging sapi yg menyebabkan  beredarnya daging babi bahkan daging tikus dipasaran yang meresahkan masyarakat , dan telah disampaikan keluhan mereka pd saya,  Lantas apakah hal tersebut salah melanggar hukum ?

 

MAJELIS HAKIM YANG MULIA

Sungguhpun direksi PT. Indoguna sudah diputus bersalah, sungguhpun Ahmad Fathonah telah diputus bersalah, namun saya tetap mempercayai objektifitas ketua dan para anggota majlis hakim yg mulia dalam menelaah dan mencermati fakta2 persidangan, pada peradilan ini, yg mendasarkan hukum dan keadilan berdasarkan Tuhan Yang maha Esa.

Apakah dakwaan dan tuntutan JPU KPK yg ditulis berdasarkan hasil rangkai-merangkai berbagai penggalan kejadian,  yg tidak pernah saya hadiri, bahkan tidak saya ketahui, adalah benar merupakan perbuatan saya yg telah terjadi dan telah saya lakukan, dan harus saya pikul tanggung jawabnya.

 

Majelis Hakim yg Mulia

Bahwa saya dituduh, didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara quota impor daging sapi yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”:

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”

saya pernah mendengar Bahwa seorang Profesor ahli Pidana yang turut menggodok Undang-undang tentang korupsi ini yaitu Prof. Ramli Atmasasmita dalam pernyataannya yang di publish secara umum dimedia televisi maupun cetak menjelaskan, Delik atau unsur pidana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya sama sekali tidak ada dan tidak terbukti, karena apa yang saya alami jauh dari yang dituduhkan oleh penyidik maupun Jaksa KPK, karena pada kenyataannya adalah sebagi berikut :

  • Penambahan Quota Impor daging sapi juga tidak ada dan tidak dikeluarkan oleh menteri pertanian ataupun menteri Perdagangan. ( karena memang tidak pernah fakta “penyampaian, apalagi permintaan penambahan quota impor daging kepada mereka oleh terdakwa.) Yg telah terjadi hanyalah sebuah pertemuan pemaparan data dan informasi, yg berakhir dngan tidak adanya kesesuaian antara data Mentan Suswono dengan data dilapangan yang dimiliki mantan ketua asosiasi pengusaha daging sapi dan importir daging sapi tersebut (elizabet liman);
  • Tidak bisa dikatakan penyelenggara negara karena tidak berkaitan dengan permasalahan yang membidangi, seandainyapun membidangi pada kenyataannya belum terjadi quota impor daging sapi ini, siapa yang saya gerakkan? Mentan yang notabene dari Partai yang saya pimpin, ataukah aparat  kementrian pertanian, yg faktanya menolak surat permohonan dari perusahaan yg dipimpin oleh elizabeth liman karena datanya dianggap tidak valid;
  • Bahwa hadiah dalam pasal 12 huruf b adalah tidak masuk unsur delik karena saya sama sekali tidak menerima uang 1,3 M dari Ahmad Fathanah tersebut, sepeserpun saya tidak pernah menerimanya.
  • Adapun sejumlah nilai 40 Milyar tersebut yang didakwakan sungguh sangat menggelikan karena belum perna terjadi pembicaraan antara saya dng saudari Maria Elizabeth Liman perihal fee Rp. 5000 per–kg. apalagi sebuah kesepakatan, deal, transaksi, ijab kabul atau apalah namanya, antara saya dng pemegang otoritas resmi dari PT. Indoguna soal quota daging. Yang ada

hanyalah “bualan” ahmad Fathonah, yg tdk pernah saya percaya, dan atau pembeciaraan antara ahmad fathonah dengan Bunda, bunda Elda Deviana Adiningrat, yg juga bukan pengambil keputusan di PT indo guna.

 

Majelis Hakim yg Mulia

Saya yakin Maelis hakim tau, bahwa:

  • Saya tidak menyentuh apalagi mengambil uang dari APBN maupun APBD,
  • saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Ahmad Fathanah yg dia terima dari PT. Indo Guna,
  • saya tidak menggerakkan siapapun dari kementrian pertanian, siapa yang saya gerakkan apakah Ahmad Fathanah? Ahmad Fatanah bergerak sendiri dengan kreasinya saya tidak mampu dan tidak punya kendali untuk mengaturnya.
  • Quota Imporpun tidak ada perubahan dan tidak terjadi penambahan,
  • saya sebagai anggota DPR yang tidak membidangi mengenai permasalahan ini.

Apakah suap 1,3 M telah terjadi didalam kasus ini seperti dakwaan jaksa KPK? Fakta pertama KPK tidak bisa membuktikan uang itu benar-benar sampai  ke saya. KPK baru bisa  membuktikan  uang tersebut sampai ke Ahmad Fathanah. Total 1,3 Milyar itu di berikan dalam 2 tahap yaitu 300 juta sebagai permulaan dan berikutnya diberikan kpd Ahmad Fathanah 1 M saat tertangkap tangan oleh KPK,  300 juta yang diberikan Indoguna telah habis dipakai oleh Fathanah dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Berikutnya uang 1 M diterima Ahmad Fathanah dan di hotel Le Meridien uang itu hendak dibayarkan ke Felix Radjali (sales dari Williams Mobil) sebesar 400 juta sebagai pembayaran mobil, sekitar 495 juta lainya akan dibayarkan Fathanah untuk pembayaran interior rumahnya kepada Ilham sebagai pihak yang mengerjakan interior. Tak  ada satu rupiah pun yang saya diterima.

KPK hanya meyakini sekalipun uang itu belum sampai ke tangan saya, sudah ada kesepakatan antara Ahmad Fathnanah dengan saya untuk urus quota daging sapi impor. Bukti yang disodorkan KPK adalah rekaman penyadapan saya dan fathanah, sebagai bukti petunjuk. Mengapa petunjuk? Sebab sadapan itu tak menunjukan jelas adanya kesepakatan urus quota PT. Indoguna. Yang ada baru indikasi wacana janji suap  oleh orang yg tidak punya otoritas mengeksekusi janjinya, secara sepihak pula, yaitu Ahmad fathanah dalam bentuk cerita (audito) ke saya bila saya dapat membantu mengurus  Quota  untuk indoguna.

Bahwa Pertemuan antara Ahmad Fathanah, Elizabet Liman, dan Suswono serta saya itu hanya bicara soal salahnya data Kementan soal stok daging hingga Quota impor TOTAL turun. Untuk kepentingan siapakah adu data kecukupan  daging nasional  itu?

Apakah jika indoguna bisa  meyakinkan data mentan salah, indoguna pasti di untungkan? Importir daging bukan hanya indoguna. masih ada banyak importir daging sapi lainnya, lebih dari 20 importir, bahkan yg terdaftar dalam kementan, menurut kesaksian salah satu dirjennya, lebih dari 60 importir.

Sampai disini fakta kedua ini tidak meyakinkan ada kausalitas naiknya Quota indo guna dengan pertemuan medan. Dan faktanya kuota indoguna memang tidak naik dan fakta juga Mentan tidak berubah keyakinannya dan tetap menolak.

Kaitan fakta ini dengan PMH (PerbuatanMelawanHukum) Saya, apakah ada pelanggaran dilakukan saya dengan fasilitasi rakyat adu data dengan Mentan? Tak ada  pelanggaran hukum karena  memfasilitasi  adu data tersebut.

Lalu apa permasalahan saya ? apakah karna ternyata saya seorang Presiden PKS yang menjadi saingan atau kompetitor partai lain yang bisa saja terancam dengan statement-statement saya untuk memotivasi kader saya untuk pemenangan pemilu, ataukah karna sikap2 politik partai saya terhadap kebijakan pemerintahan selama ini.

Tuduhan tanpa dilandasi kebenaran dan bukti yang sah adalah suatu kekejaman dari fitnah hukum, namun saya tetap tegar dan siap menjalani serta menerima seluruh proses hukum yang dihadapkan atas diri saya untuk diputus oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya. Unsur politik sangat kental nuansanya dalam perkara ini saya merasa seperti dipaksakan menjadi pesakitan dalam persidangan ini.

Bahwa KPK menangkap saya hanya berdasarkan dugaan-dugaan dan asumsi saja dan hanya menampilkan festivalisasi dalam penegakan hukum yang sebenarnya tidak tegak karena menangkap dan mempidanakan orang dengan dendam dan amarah. Kepada Allah Swt jualah saya berharap kiranya keadilan akan benar –benar ada melalui majelis Hakim yang mulia yang akan memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, bukan dengan amarah, dendam apalagi untuk memuaskan opini publik yang sudah digiring sedemikian rupa, semoga majelis hakim Yang Mulia terbuka hatinya dan memutus seadil-adilnya.

Saya berharap kepada majelis hakim, dalam persidangan ini, dapat membaca posisi saya dimata hukum, dan saya yakin, bahwa majelis hakim yg mengadili saya, adalah orang2 yg menjadi tangan Tuhan di muka bumi indonesia ini, dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum

Masalah dakwaan dan tuntutan TPPU

Izinkan saya memulai penjelasan saya dng menguraikan sumber2 dana yg saya kelola, dan saya mulai dari PT Sirat inti Buana

Pola transaksi keuangan

perusahaan ini sejak tahun 2002-2003 hingga sekarang dalam bisnisnya berinteraksi dngn para pengusaha kecil, ratusan pengusaha kecil yg bergabung dng PT. SIB selaku Vendor IKPP, sejak awal hanya bisa bertransaksi secara cash keras, cash and carry, hampir tidak ada yg bertransaksi melalui perbank an.. meskipun nilai transaksinya perhari antara 200 juta jingga 500 juta, maka perusahaan harus selalu menyediakan uang cash untuk satu atau dua hari tansaksi di kantor cabangnya di serang

selaku Vendor, PT SIB menerima pembayaran melalui transaksi per bank an setiap pekan nya, yg dikirim melalui PT. IKPP ke rek PT. SIB di bank BII warung buncit, dan dari situ dilakukan pemindah bukuan (PB) ke rek pegawai SIB di serang, untuk pembayaran pelanggan di serang secara tunai. dan dilakukan petarikan tunai dari bank BII warung buncit untuk keperluan transaksi SIB jakarta, maupun untuk pengembangan usaha

 

2.  Pemegang otoritas keuangan 2003-2008

otoritas pengeluaran keuangan dan penerimaan pembayaran pt. SIB yg diterima dari hasil pembayaran penjualan / suplay barang ke pt.IKPP semuanya ada di jakarta hingga thn 2008

kantor SIB serang hanya punya otoritas pembayaran kepada para pelanggan yg datang ke pt SIB., pembayaran gaji pegawai di serang, penyiapan ATK, konsumsi serta pembayaran sewa kantor yg ada di Serang dari uang yg di dikirim dari Jakarta.

urusan marketing, pencarian pelanggan baru, pengembangan bisnis dan kebijakan penggunaan uang sepenuhnya ada di kantor Jakarta.

pada periode inilah kantor jakarta melakukan transaksi pembelian rumah di Cipanas maupun tanah di Leuwiliang dan pembelian aset2 lain (bukti penarikan dana cash dari rek pt. SIB terlampir sebagai barang bukti)

 

3.  Pemegang otoritas keuangan 2008/9 hingga sekarang

Pada tahn 2008, karna adanya perubahan persyaratan sebagai Vendor di IKPP,dan paska wafatnya dua pegawai utama pt. SIB, yaitu orang tua Delly (zaidel Latief) ditahun 2007 dan kemudian orang tua Abdurahman Hakim (Syafril) di tahun 2008, maka SIB memutuskan untuk tidak lagi menjadi vendor, tetapi cukup sebgai sub. suplayer saja

sejak pt SIB menjadi sub. suplayer ke IKPP maka bisnis di serang dikelola penuh oleh cabang serang, dan otoritas keuangannya dikelola oleh mereka sendiri hingga sekarang, sedangkan jakarta hanya menerima laporan

maka tidak ada lagi penggunaan uang usaha pt. SIB kecuali atas persetujuan penanggung jawab kantor cabang serang

 

4.  PT. SIB periode 2003-2008

pada periode ini, dari rek pt. sib., telah dilakukan sejumlah mutasi keuangan, yang berupa transaksi perbangkan / “pindah buku” ke rek. saudara Syafril selaku penanggung jawab kantor cabang serang yg sepenuhnya digunakan untuk pembayaran pelanggan pt, sib. yg datang ke serang.

pada periode ini pula telah dilakukan penarikan tunai oleh kantor jakarta, yg peruntukannya  digunakan untuk :

1)    pencarian pelanggan baru,

2)    pengembangan usaha,

3)    penyeteron tunai ke bank BCA (untuk memudahkan pengiriman uang)

4)    pinjam meminjam dengan para pelanggan dan mitra usaha kami,

5)    talangan2 untuk berbagai keperluan operasional, pembelian beberapa asset, yg antara lain adalah :

sebuah rumah di  Cipanas senilai 700 / 750 juta rupiah yg pembayarannya saya ambilkan dari rek bank perusahaan,(pembelian tersebut dilatar belakangi oleh semangat membantu guru saya Ust. Hilmy yg saat itu sedang memerlukandana segar, saya menduga rumah tsb akan diambilnya kembali, kerna terletak di lingkungan keluarga besarnya sendiri. Itulah sebabnya rumah tsb tidak segera dibalik nama),

membeli 5 bidang tanah di leuwiliang senilai 3,5 miliar yg pembayarannya antara thn 2007-2008 (yg latar belakang pembeliannya adalah untuk pengembangan usaha).

menalangi pembayaran mobil Nissan Navara yg kemudian pelunasan nya adalah dari hasil pembiayaan bank Mandiri syari’ah cabang Purwakarta (bukti dokumen terlampir)

 

C. nilai penarikan uang tunai dari rek pt. sib di bank BII cabang Buncit Raya dalam kurun waktu tersebut, tercatat sbg berikutt :

  • Tahun 2003 senilai Rp 6.370.961.800,-
  • Tahun 2004 senilai Rp 9.439.121.000,-
  • Tahun 2005 senilai Rp    991.000.000,-
  • Tahun 2006 senilai Rp 2.919.270.000,-
  • Tahun 2007 senilai Rp 6.706.866.000,-
  • Tahun 2008 Senilai Rp    264.500.000,-
  • Total penarikan      Rp 26.961.718.000,-

D.  Lampiran nominal penarikan perbulan nya kami sertakan

 

Majelis Hakim yg mulia

Dengan demikian aset yg kami beli, berupa sebuah rumah di Cipanas diatas tanah seluas 700 m persegi, dan limabidang tanah di leuwiliang seluas 6 hektar (bukan 7 hektar sebagai mana ditulis oleh jaksa penuntut dlm tuntutannya), menggunakan dana yg bersumber dari hasil usaha kami yg legal, yaitu hasil pembayaran-pembayaran yang kami terima dari pt. ikpp, atas apa yg telah kami suplaikan selaku vendor, dimana pembayarannya dilakukan melalui transaksi perbankan / ditransfer ke rek. perusahaan pt. sib, untuk kemudian kami kelola sebagai mana mestinya sebuah usaha, dan bukan berasal dari sebagaimana yg didakwakan oleh Jaksa penuntut umum KPK.

Untuk menjalankan bisnis di serang setelah pengalihan modal tersebut, pada tahun 2007 kami menggunakan fasilitas standby loan atau “smart money” dari bank HSBC senilai 200 ribu USD, dan kemudian menggunakan fasilitas kridit uasaha kecil dari BSM dengan nilai yang sama pda tahun berikutnya. (dokumen bukti pinjaman atau penggunaan fasilitas bank2 tsb kami lampirkan)

 

Pendapatan “tetap” dan pendapatan “tidak tetap”

majlis hakim yg mulia

Tentu semua orang tau bahwa posisi anggota dewan itu hanya dijabat lima tahun, untuk memperpanjang ke periode berikutnya bukanlah sebuah kepastian yg dapat diandalkan karena sejumlah faktor yg sudah menjadi rahasia umum.

Sementara, menjalani kehidupan di negri ini dengan segala tantangan dan konsekwensi finansial nya, akan berlanjut sampai puluhan tahun, dan seumur hidudp, hingga seseorang dapat mengantarkan keluarga dan anak2nya kelak dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban masyarakat apalagi beban negara.

sense of responsibilty seperti ini pasti dimiliki oleh semua orang, termasuk saya sebagai kepala rumah tangga sebuah keluarga besar yg mendapat anugerah dari Allah 15 orang anak yg lucu2 dan cerdas2, dan atau mungkin akan lebih dari 15 anak. Tentu tidak wajar dan tidak patut hanya mengandalkan pendapatan tetap dari jabatan anggota dewan yg hanya berdurasi 5 tahun. Untuk itu dalam BAP saya, yg mulia Majlis hakim, saya jelaskan bahwa saya tidak punya penghasilan tetap lain nya selain dari DPR.

 

Tetapi yg mulia Majlis Hakim,

Apakah saya dianggap melanggar undang2 tindak pidana korupsi jika saya me maintaince, memelihara dan menjaga profesi dasar saya, baik sebagai cifitas akademika maupun sebagai pengusaha, agar nanti, setelah saya selesai menjalani tugas sebagai anggota dewan, saya dapat melanjutkan memikul tanggung jawab saya sebagai seorang pria yg menjadi kepala rumah tangga, dan sebagai informal leader bagi masyarakat yg masih membutuhkan profesi saya.

profesi tsb saat saya menjadi anggota dewan memang tidak saya kelola secara profesional, tetapi saya jalani hanya sebagai “side job” dan untuk mendapatkan “side income” yg tidak tetap dan tidak pasti, karna tidak tetap dan tidak pasti, maka bagaimana mungkin harus saya daftarkan atau saya laporkan di LHKPN yg pelaporannya hanya 5 tahun sekali itu.

Sebagai salah satu contohnya, pada periode kepengurusan partai yg lalu, saya menduduki jabatan sebagai ketua DPP untuk urusan luar negri, dalam menjalankan tugas2 luar negri, saya dapat meyakinkan sejumlah lembaga sosial di beberapa negara timur tengah, agar berpartisipasi menyalurkan dana mereka untuk membangun fasilitas umum, sarana pendidikan dan rumah ibadah di indonesia.

Sejak periode tersebut, saya telah berhasil mengelola penyaluran dana pembangunan masjid saja, lebih dari 700 masjid, ditambah lagi dengan sarana pendidikan dan asrama atau rumah yatim piatu,di sejumlah profensi di negri ini, hingga di papua sana.

dalam catatan saya, uang yg saya tarik tunai dari rek yayasan yg saya pimpin, dapam tempo 3-4 tahun belakangan ini dapat saya uraikan per tahun nya dibawah ini:

  • Tahun 2008 senilai Rp   7.102.051.158,-
  • Tahun 2009 senilai Rp   6.247.681.832,-
  • Tahun 2010 senilai Rp   1.956.322.764,-
  • Tahun 2011 senilai Rp 24.705.243.512,-
  • Tahun 2012 senilai Rp 21.136.767.696,-
  • Total penarikan       Rp 61.148.066.962,-

Rincian penarikan perbulannya saya lampirkan dengan dilengkapi dokumen perbankan sebagai barang bukti

Kalo di jumlahkan antara penarikan uang tunai dari rek. Perusahaan saya dan dari rek. Yayasan yg saya pimpin, dalam periode tahun 2003 s/d 2012 adalah senilai Rp 88.109.784.962,-

 

Majleis hakim yg mulia,

dari seluruh dana2 sosial yg kami peroleh dari berbagai lembaga2 social di negara2 teluk (nama lembaga dan asal negaranya tertera dalam dokumen barang bukti), yg kemudian pendistribusian nya dikelola oleh yayasan yg saya pimpin, sesuai dng kontrak kerja sama yg kami sepakati, selain digunakan untuk membangun berdasarkan apa yg kami sepakati, tentu ada anggaran taktis yg disisihkan untuk mengantisipasi fluktuasi harga material bangunan dan perbedaan biaya tukang bangunan di masing2 daerah, serta berbagai kemungkinan lainnya. Sudah barang tentu otoritas penggunaan dana tersebut berada di tangan saya langsung sebagai ketua yayasan.

dari seluruh penarikan tunai itulah kemudian kami setorkan ke rekening seluruh ketua panitia pembangunan, dan atau ke rekening para koordinator kawasan, dan atau juga ke rek BCA atas nama saya, guna untuk memudahkan penarikan tunai dan atau pengiriman uang2 tersebut kepada yg di anggap merlukan nya, saat saya melakukan pengecekan lapangan, selain digunakan sebagai biaya operasional saya dan keperluan pribadi saya selaku ketua yayasan, sesuai dng akad dan kesepakatan dng fihak2 terkait.

 

Majelis Hakim yg Mulia,

Itulah gambaran profil keuangan saya dan yang dibawah otoritas saya selama ini, dengan sumber yg jelas tertera dalam dokumen perbangkan yg kami lampirkan dalam bundel barang bukti, namun itu semua tidak saya cantumkan dalam LHKPN saya, karna itu semua memang bukan milik saya, namun penggunaan nya dibawah otoritas saya.

dari sisa2 dana pembangunan yg sering kali harus kami lakukan subsidi silang, lantaran perbedaan harga dan upah pekerja serta faktor2 alam, lingkungan dll., jika masih ada, barulah kami bagikan kepada para pekerja sosial yg bergabung di yayasan yg saya pimpin tsb. jadi yg Mulia, itulah sebabnya saya tidak mengkategorikan itu sebagai pendapaatan tetap saya yg perlu dilaporkan, karna ketidak pastian tsb., dan yg sering kali terjadi, pd bulan2 tertentu di tahun2,  justru kami lebih dominan hanya bekerja sebagai relawan murni. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization