Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Hukum / Bagaimana Status Keponakan Saya yang Nikah Siri Lalu Cerai dan Ingin Menikah Lagi?

Bagaimana Status Keponakan Saya yang Nikah Siri Lalu Cerai dan Ingin Menikah Lagi?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi - Buku Nikah. (inet)
Ilustrasi – Buku Nikah. (inet)

dakwatuna.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Bapak Zairin Noor yang kami hormati, saya ingin menanyakan persoalan hukum kepada Bapak, yaitu mengenai keponakan saya yang akan melangsungkan pernikahan.

Keponakan saya ini, seorang perempuan, yang sebelumnya pernah kawin secara siri, tidak tercatat di KUA karena suatu alasanlah. Perkawinannya ini sempat berlangsung selama beberapa tahun, yang kemudian berakhir dengan perceraian. Karena perkawinan siri, maka perceraiannya pun secara siri. Dalam perkawinan ini keponakan saya itu membuahkan seorang anak laki-laki yang sekarang usianya hampir satu tahun. Setelah perceraian dengan suaminya, ada seorang perjaka yang ingin mengawininya secara resmi di KUA, dan calon suaminya ini bisa menerima keadaan keponakan saya itu apa adanya.

Saya sebagai seorang paman, yang juga ikut bertanggung jawab terhadap keponakan saya ini, ingin bertanya bagaimana statusnya nanti ketika melangsungkan pernikahan.

Ahmad – Bekasi

Jawaban:

Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah semoga Bapak Ahmad bersama keponakannya dalam lindungan Allah dan selalu mendapat hidayah-Nya. Persoalan yang Bapak tanyakan bisa jadi merupakan persoalan yang sama dari netters dakwatuna.com yang lainnya. Berkaitan dengan perkawinan siri atau istilah lainnya ‘kawin bawah tangan’.

Perkawinan siri, seperti diakui sendiri oleh Bapak dilangsungkan karena ada latar belakang, ada ‘sesuatu’ dalam tanda petik. Tentunya kita tidak mempersoalkan yang sudah berlalu, yang penting bagaimana ke depannya.

Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, di mana hukum Islam diakui keberadaannya sebagai salah satu sistem hukum yang ada di Indonesia terkait dengan hukum keluarga. Di samping juga dalam persoalan keluarga, ada hukum adat dan hukum Barat/Eropa yang berlaku untuk golongannya masing-masing.

Untuk umat Islam ada pijakan hukum yang dapat kita lihat, yaitu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI adalah hasil ijma/kesepakatan alim ulama Indonesia yang kemudian menjadi hukum positif diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Pasal 3 KHI menyebutkan, bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pasal 5 ayat (1) KHI berbunyi “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”.

Kemudian keterangan selanjutnya yang harus diperhatikan adalah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa: untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN/KUA), kemudian terhadap perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan PPN/KUA tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jadi terhadap keponakan Bapak tadi, kalau ingin melangsungkan perkawinan tidak ada halangan apapun dari sudut hukum yang berarti hukum dimaksud adalah hukum Islam, hukum yang bersumber dari nilai suci ajaran Islam. Itu untuk sementara yang dapat saya berikan jawabannya,

Wallahualam,

Wassalamu’alaikum wrwb

Pertanyaan seputar dunia hukum dapat di kirim ke: [email protected]

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Praktisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Attahiriyah Jakarta (FH-UNIAT), Fakultas Agama Islam UNIAT, Sekolah Tinggi Agama Islam Azziyadah, dan Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Jakarta. Menjabat Dekan FH-UNIAT: 1995-1998 dan 1998-2002. Email: [email protected]

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization