Topic
Home / Berita / Daerah / MUI Solo Minta Pelarangan Ajaran Minardi Mursyid

MUI Solo Minta Pelarangan Ajaran Minardi Mursyid

Ilustrasi (Inet)
Ilustrasi (Inet)

dakwatuna.com – Solo. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta meminta pihak berwajib menerbitkan surat larangan perkembangan ajaran Minardi Mursyid (MM).

Pasalnya, MM telah melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak mendasarkan pada kaidah-kaidah tafsir.

“Kami ingin kepolisian menerbitkan surat larangan ajaran itu berkembang. Kami punya bukti kuat dan menyolok terkait penyimpangan yang dilakukan MM sudah Ingkarus-Sunnah yang disebarluaskan melalui Yatain (Yayasan Tauhid Indonesia),” jelas Wakil Ketua MUI Kota Solo, Muhamamd Subari, Rabu (6/11).

Permintaan tersebut disampaikan Subari usai digelarnya pertemuan antara MUI dengan Muspida Kota Solo, Rabu (6/11) siang.

Hadir dalam pertemuan dari unsur Polresta Surakarta yang diwakili Kasat Intelkan Kompol Facrudin, Dandim 0735/Solo, Letkol Infantri Sumirating Baskoro, Kepala Kesbang Pol Kota Solo, Suharso dan Kementerian Agama Solo.

MUI, ujar Subari, memang perlu meminta adanya pelarangan perkembangan ajaran tersebut oleh kepolisian. Sebab, dalam perkembangannya MM tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Bahkan, MM juga sudah mengaku bersalah dan bertaubat yang dituangkan dalam sumpah di depan Muspida Kabupaten Sukoharjo pada 12 November 2012.

“Dalam perkembangannya pasca taubat itu, ditemukan tanda-tanda pengingkaran dari MM. Ternyata dia mengajukan permohonan audiensi ke Balitbang Kementerian Agama, 18 Desember 2012 yang hasilnya menyebutkan bahwa hasil dialog LPPAT (yayasan MM) dengan Balitbang dinyatakan tidak ingkar sunnah,” papar pria yang mantan Ketua MUI Solo itu.

Sementara itu Drs H Amrul Choiri, M Ag, selaku Koordinator TKAM (Tim koreksi tentang ajaran Minardi) menambahkan bentuk pengingkaran juga tidak terjadi satu bulan pasca dilakukannya taubat.

Bahkan sejak awal tahun ini perkembangan ajaran tersebut mulai memasuki Kota Solo. Termasuk dengan penyebaran melalui siaran-siaran lewat radio.

“MM memang bukan orang Solo, tapi pengajian-pengajiannya beberapa kali diketemukan di Solo. Bahkan siaran radio dilakukan dengan mengambil lokasi di salah satu toko komputer di Kota Solo,” paparnya.

TKAM, lanjut dia, dibentuk lewat SK MUI Kota Surakarta nomor 05/SK/MUI/XII/2011 tentang YATAIN tertanggal 15 Desember 2011. Tim investigasi beranggotakan enam ulama itu bekerja untuk menemukan fakta-fakta penyimpangan MM.

“Kami bekerja sejak lama dan ternyata muncul kembali bentuk pengingkaran terhadap sumpahnya sendiri,” tambah pria yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Solo itu.

Adapun Kasat Intelkam Polresta Surakarta, Kompol Fachrudin mengaku sudah menerima laporan tentang dugaan penyebaran ajaran sesat yang dilakukan MM. Namun, kepolisian tak bisa leluasa bergerak ketika sudah MM ternyata sudah melakukan pertobatan.

“Secara tersirat dan tersurat sudah memenuhi unsur kesesatan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kesbang Pol Suharso menambahkan bahwa ormas yang dipimpin MM tidak terdaftar di Kota Solo.

“Itu terdaftar di Sukoharjo. Meski begitu kami akan berkoordinasi dengan Kesbang Pol di daerah tempat ormas itu terdaftar,” tandas dia. (suaramerdeka/ded/dakwatuna)

 

Redaktur: Deddy S

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization