Topic
Home / Berita / Daerah / Sebanyak 60 Sekolah dan Yayasan Islam Diperiksa

Sebanyak 60 Sekolah dan Yayasan Islam Diperiksa

Islamic School (Ilustrasi)
Islamic School (Ilustrasi)

dakwatuna.com – Boyolali. Kejaksaan Negeri Boyolali hingga Rabu (6/11) telah meminta keterangan dari 60 pihak sekolah dan yayasan islam yang menerima dana bantuan sosial (bansos) sarana pendidikan dari Pemprov. Sebanyak 150 pihak sekolah swasta dan yayasan islam di Kota Susu, memperoleh dana bansos yang dikucurkan Pemprov Jateng dari APBD perubahan tingkat provinsi Jateng 2010 tersebut.

Pemeriksaan terus dilakukan pihak kejaksaan untuk mengumpulkan bukti apakah ada perbuatan penyelewangan dalam penyaluran, dan pengelolaan dana bansos yang dikucurkan Pemprov ke sekolah-sekolah dan yayasan Islam itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau menyatakan, pihaknya menargetkan upaya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari para pihak penerima dana bansos, selesai dalam waktu dua minggu.

“Sejauh ini kami belum menemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan dana bansos tersebut. Para penerima bansos masih kami periksa. Di Boyolali, ada 150 pihak sekolah dan yayasan yang menerima dana bansos itu. Yang sudah kami periksa, sekitar 60,” ujar Kajari kepada wartawan, Rabu (6/11).

Sebanyak 60 pihak sekolah dan yayasan itu dimintai keterangan untuk mengetahui adanya pengucuran dana bansos yang tidak tepat sasaran dan adanya penyimpangan atas penggunaan dana bansos yang tidak sesuai ketentuan. Pihak sekolah swasta islam yang dimintai keterangan mulai dari Bustanur Atfal (setingkat TK), Madrasah Diniyah (Madin), Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD), dan Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP).

Melalui informasi yang diperoleh, total dana bansos untuk sarana pendidikan yang diberikan Pemprov Jateng kepada seratusan sekolah swasta dan yayasan Islam di kota susu, mencapai miliaran rupiah. Tiap sekolah tersebut menerima dana bansos itu mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 30 juta. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pembangunan atau rehab gedung sekolah, dan ada juga untuk pengadaan laboratorium komputer.

Berdasar komitmen, setelah pihak sekolah dan yayasan menerima dana bantuan itu, maka menyetorkan kembali sebesar 40 hingga 60 persen kepada tim pengelola atau penyalur bansos.

Diberitakan sebelumnya, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) 2010 dari Pemprov Jateng ke sekolah-sekolah swasta dan yayasan islam di Kabupaten Boyolali ini, diduga dikorupsi. Ada indikasi, dana bansos senilai miliaran rupiah yang disalurkan itu, diselewengkan. Modus yang digunakan dalam melakukan upaya penyelewengan dana bansos tersebut, dengan melakukan pemotongan dana, atau mengajukan proposal dengan alamat fiktif.

Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana bansos untuk sekolah-sekolah ini juga dilakukan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Jawa Tengah. Kejaksaan Tinggi Jateng memerintahkan seluruh Kejari yang ada di wilayahnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (suaramerdeka/ded/dakwatuna)

 

Redaktur: Deddy S

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sempat Dikaitkan dengan Aksi Teror, Sekolah Islam di Toronto Kembali Dibuka

Figure
Organization