Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Awwa: Selama Ini Presiden Mursi Ditahan di Alexandria

Awwa: Selama Ini Presiden Mursi Ditahan di Alexandria

Salim Awwa, ketua tim pengacara pimpinan Ikhwanul Muslimin (inet)
Salim Awwa, ketua tim pengacara pimpinan Ikhwanul Muslimin (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Setelah selesai proses persidangan kemarin, Senin (4/11/2013), Dr. Muhammad Salim Awwa, ketua tim pengacara yang membelas pimpinan Ikhwanul Muslimin, menyatakan bahwa Presiden Mursi menolak untuk didampingi pengacara selama persidangan.

Beliau memutuskan demikian untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa proses persidangan yang sedang dijalankan adalah tidak sah dan legal.

Selama 45 menit, Awwa dan beberapa anggota timnya bertemu dengan Presiden Mursi. Dalam pertemuan itu, Presiden menyatakan tetap memegang tegas sikapnya sebagai presiden Mesir yang sah. Sedangkan mengadili seorang presiden harus melalui proses dan mekanisme tersendiri, berbeda dengan pengadilan rakyat biasa.

Presiden Mursi juga menceritakan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dijalankan atas dirinya selama ini dilakukan di sebuah daerah pesisir, tepatnya sebuah fasilitas militer di Alexandria.

Para hakim yang menjalankan pemeriksaan datang dengan menggunakan pesawat. Mereka datang dengan mata ditutup. Menurut Presiden Mursi, hal ini harus diketahui oleh peradilan, agar para hakim tidak mau terlibat dalam kudeta militer ini, dan bahwa jaksa agung yang memproses semua ini adalah orang yang ditunjuk militer pengkudeta, sehingga segala keputusannya tidak sah.

Awwa mengatakan bahwa Presiden Mursi hingga saat ini mempunyai sikap yang jelas dan bersandar pada hukum dan undang-undang. Bahkan sikapnya tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan juga benar, karena proses hukum ini tidak sah dan legal. (msa/dakwatuna/klmty)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

UU Negara Bangsa Yahudi: ‘Elemen Kunci Apartheid di Palestina’

Figure
Organization