Topic
Home / Berita / Silaturahim / BI Terbitkan PAPSI, STEI SEBI Ikut Lakukan Sosialisasi

BI Terbitkan PAPSI, STEI SEBI Ikut Lakukan Sosialisasi

Perayaan Milad SEBI Solidarity for Palestine (SSP) hari ke-7, Sabtu, (11/5/2013). (Siti Rahma Yulianah)
Perayaan Milad SEBI Solidarity for Palestine (SSP) hari ke-7, Sabtu, (11/5/2013). (Siti Rahma Yulianah)

dakwatuna.com – Pada tanggal 1 Agustus 2013 lalu, Bank Indonesia telah menerbitkan Pedoman Akuntansi untuk bank syari’ah. Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) 2013 ini merupakan revisi dari PAPSI 2003. STEI SEBI melalui Program Studi Akuntansi Syari’ah ikut serta melakukan sosialisasi pedoman ini. Acara ini dilakukan dalam bentuk kuliah umum yang dihadiri lebih dari 120 orang peserta.

Isu krusial dalam pedoman teknis akuntansi bank syari’ah teranyar ini, yang sekaligus mengundang perbedaan pandangan antara regulasi dengan industri adalah isu anuitas dalam pengakuan marjin murabahah. PAPSI yang sudah mendahului PSAK 102 tentang murabahah ini memberikan legitimasi bagi bank syari’ah untuk mengakui marjin murabahah dengan metode anuitas dengan pendekatan PSAK 50, 55, dan 60 yang sudah konvergen dengan IFRS (International Financial Reporting Standard), dimana pendapatan dan biaya diamortisasi selama periode akad. Tetapi, industri bank syari’ah sebagai pelaku merasa keberatan dengan aturan ini. Selama ini bank syari’ah mengakui margin murabahah dengan anuitas, dimana pengakuan marjin diakui di awal akad.

Lebih lanjut, Suhendar, salah seorang tim penyusun PAPSI yang juga menjadi narasumber dalam kuliah umum di STEI SEBI ini menjelaskan bahwa sebetulnya, perbedaan muncul karena bank syari’ah selama ini memraktikkan anuitas dan mendapat legitimasi dari PAPSI 2003, namun PSAK 102 (Revisi 2009) menegaskan bahwa harus menggunakan metode proporsional. Sebagai legitimasi syari’ah, DSN MUI menerbitkan Fatwa No. 88 yang membolehkan penggunaan anuitas dalam pengakuan marjin murabahah. Sehingga untuk mengakomodir itu, IAI sebagai pembuat standar mengeluarkan Buletin Teknis yang menjelaskan bahwa penggunaan anuitas oleh bank syari’ah harus mengikuti PSAK 50, 55 dan 60 yang sudah konvergen dengan IFRS.

Dadang, narasumber yang juga merupakan dosen STEI SEBI menambahkan bahwa polemik ini menegaskan bahwa praktik murabahah yang dilakukan bank syariah berbeda dengan yang dipraktikkan di sektor ril. Sehingga ke depan harus ada PSAK tersendiri yang mengatur transaksi bank syari’ah seperti layaknya PSAK 108 tentang transaksi asuransi syari’ah.

Sosialiasi PSAK 2013 yang diselenggarakan dalam bentuk kuliah umum ini merupakan rangkaian acara akademis yang diselenggarakan oleh Program Studi Akuntansi Syariah, STEI SEBI, dalam memberikan pengayaan dan wawasan bagi stakeholder ekonomi syari’ah terhadap isu terbaru terkait standar akuntansi syariah di Indonesia. (SEBI/ded/dakwatuna)

 

 

Redaktur: Deddy S

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Dari Desa Curug untuk Kemerdekaan Palestina

Figure
Organization