Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Brunei Darussalam Berlakukan Hukum Pidana Syariah

Brunei Darussalam Berlakukan Hukum Pidana Syariah

Sultan Hasanal Bolkiah
Sultan Hasanal Bolkiah

dakwatuna.com – Bandar Seri Begawan.  Brunei Darussalam akan memberlakukan hukum pidana syariah mulai tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan Hassanal Bolkiah, Selasa, 22 Oktober 2013.

“Dengan akan berlakukanya peraturan ini, alhamdulillah, tanggung jawab kita di hadapan Allah telah tertunai,” kata Sultan yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri Brunei seperti dikutip Pelita Brunei.

Hukum syariah yang antara lain memungkinkan pencuri dipotong tangannya, pemabuk dicambuk, dan pezinah dirajam tersebut akan mulai berlaku mulai April tahun depan.

Brunei, yang berpenduduk sekitar 400 ribu jiwa, juga telah melarang penjualan minuman beralkohol dan penyebaran agama selain Islam.

Sultan Bolkiah menambahkan undang-undang baru itu tidak akan mempengaruhi kebijakan pemerintah secara keseluruhan, termasuk kebijakan investasi asing.

Mufti Brunei, Awang Abdul Aziz, dalam konferensi pers terkait menyatakan hukum syariah “menjamin keadilan bagi setiap orang dan melindungi keberadaan mereka.”

“Jangan hanya melihat potong tangan atau rajam atau cambuk, tapi lihatlah juga kondisi yang mengaturnya,” kata Awang. “Tidak akan sembarang memotong, merajam atau mencambuk. Ada pengaturan dan metode yang seadil-adilnya.”

Awang mengatakan tidak ada kekhawatiran kalau hukum syariah itu akan membuat para turis takut ke Brunei.

“Apakah para turis ke Brunei ingin mencuri? Jika tidak, apa yang harus ditakutkan?” katanya. “Percayalah, dengan hukum syariah kami, setiap orang, termasuk wisatawan, akan mendapat perlindungan yang layak.” (tempo/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization