Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Selamatkan Integritas Mahkamah Konstitusi

Selamatkan Integritas Mahkamah Konstitusi

kammidakwatuna.com – Jakarta. Rabu (2/10), Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Akil Mochtar, tertangkap dalam sebuah operasi KPK. Ia tertangkap ketika sedang nongkrong bersama CN, anggota DPR-RI dari Kalimantan Tengah, serta seorang Bupati. Kasus terus bergulir dengan adanya beberapa temuan seperti narkotika di kantor Ketua MK dan beberapa fakta lain yang terus menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir.

Penangkapan Ketua MK ini sangat mengejutkan dan memukul nalar keadilan publik mengingat Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang menjaga gawang kedaulatan Konstitusi RI. Apa yang salah dari penangkapan Ketua MK? Dan mengapa penangkapan Ketua MK ini menjadi problem besar bagi kehidupan bernegara di Indonesia?

Dalam pasal 24 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi, bersama-sama dengan lembaga-lembaga yudisial yang lain, adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman. Dalam analisis KAMMI, ada dua sikap yang kami ambil untuk merespon masalah ini:

1. Perlunya Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman. Sebagaimana dinyatakan oleh Lord Acton, “Power tends to Corrupt, absolute power corrupts absolutely” –kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh pengawasan akan cenderung menjadi sangat korup. Problem yang terjadi di MK saat ini adalah tidak adanya pengawasan terhadap perilaku hakim MK. Merujuk pada putusan MK No 005/PUUIV/ 2006 mengenai uji materiil UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial, MK membatalkan sejumlah Pasal yang terdapat dalam UU No 22/2004, khususnya Pasal-Pasal yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam hal melakukan pengawasan terhadap hakim karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini berimplikasi pada tidak adanya pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi Untuk mengisi kekosongan peran dalam melaksanakan peran pengawasan terhadap Hakim MK, KAMMI merekomendasikan agar Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang isinya mengamanatkan untuk membuat lembaga eksternal baru dengan fungsi untuk mengawasi perilaku keluhuran para hakim MK. Pengawasan Hakim MK dan Penegakan Kode Etik Hakim harus menjadi prioritas langkah untuk menyelamatkan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.

2. Independensi dan Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Harus Ditegakkan. Indonesia memiliki banyak putra cerdas namun minim integritas. Kekuasaan Kehakiman semestinya adalah kekuasaan yang independen dari intervensi kekuasaan manapun. Orang yang memegang kekuasaan kehakiman, setidaknya, harus memiliki integritas yang menegaskan independensi sikapnya dari intervensi siapa pun, terutama para politisi. Dalam UUD 1945, dinyatakan dengan tegas bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Oleh sebab itu, KAMMI merekomendasikan untuk segera meninjau ulang komposisi Hakim dengan latar belakang partai politik. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan segera menyusun Perpu yang melarang Hakim MK memiliki latar belakang sebagai politisi partai politik. Selain itu, KAMMI juga merekomendasikan untuk menambah kuota bagi para Hakim dengan berlatar belakang yang professional dan akademisi agar independensi MK dapat dijunjung tinggi

Catatan yang paling penting dari suap Kasus Ketua MK ini adalah bahwa kelembagaan Mahkamah Konstitusi harus diselamatkan dari skandal yang menimpa hakim-hakim nya. Untuk itu, KAMMI merekomendasikan untuk:
1) Menegakkan Pengawasan terhadap Hakim MK melalui sebuah lembaga eksternal, baik oleh Komisi Yudisial atau lembaga lain;
2) Menegakkan Independensi Hakim MK dengan menerapkan uji integritas dalam seleksi Hakim MK serta mengurangi intervensi kepentingan politik tertentu.

KAMMI menyatakan dukacita atas ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Islam, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang harus dipenuhi oleh integritas personal yang akan memandu nya untuk berbuat adil dalam memutus kasus-kasus yang ada. KAMMI mengharapkan agar ke depan semua Pemimpin dan Pejabat Publik Indonesia memiliki integritas dan mampu membuktikan bahwa dirinya memang layak untuk memimpin Indonesia.

Solusi Islam adalah Tawaran Perjuangan KAMMI.

 

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI

 

Arif Susanto

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization