Topic
Home / Berita / Daerah / Triwisaksana: Manajemen Perjalanan Dibutuhkan untuk Atasi Kemacetan Total

Triwisaksana: Manajemen Perjalanan Dibutuhkan untuk Atasi Kemacetan Total

Triwisaksana, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI
Triwisaksana, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI

dakwatuna.com – Jakarta.  Jakarta sudah saatnya mengelola perjalanan di jalan raya untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta yang telah merugikan hingga Rp 12,8 triliun per tahun.

Data yang diambil dari Study on Integrated Transportation Master Plan II 2004 itu menunjukkan akutnya permasalahan transportasi di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki opsi mengatasinya dengan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), juga dengan penerapan nomor polisi ganjil genap yang digilirkan, atau bahkan keduanya.

Untuk menguatkan dasar pengambilan kebijakan dari aspek legislasi, DPRD DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kapan Saatnya Pengendalian Kendaraan Pribadi: Antara ERP dan Pengaturan Ganjil-Genap” yang rencananya digelar Kamis (3/10) pagi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Triwisaksana yang memfasilitasi FGD tersebut menyatakan, mendesak bagi Jakarta untuk memiliki payung hukum bagi pengelolaan perjalanan di jalan raya atau yang dikenal dengan sebutan Transport Demand Management (TDM).

“Apalagi pemerintah pusat sudah membuka kran produksi dan penjualan mobil murah, tentu TDM semestinya sudah wujud dalam bentuk peraturan daerah,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, konsep ERP atau pengaturan ganjil genap sangat dibutuhkan karena rasio jalan raya dengan kendaraan tidak mungkin ditingkatkan dengan seketika.

“Ada keterbatasan lahan yang membuat tanah di Jakarta sangat mahal, di samping biaya pembangunan infrastruktur dan pemeliharaannya juga bisa menguras anggaran yang semestinya untuk pos kesejahteraan rakyat,” ujar Sani.

Triwisaksana menilai kedua model TDM tersebut dapat segera diterapkan bila ada kemauan politik (political will) dari pemerintah pusat dan provinsi. “Kebijakan ganjil genap mungkin lebih mudah, tetapi penerapan ERP perlu payung hukum dari pemerintah pusat,” ungkap Sani.

FGD yang digelar Balegda DPRD DKI akan menghadirkan unsur-unsur Dinas Perhubungan DKI, akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan unsur masyarakat pemerhati masalah transportasi seperti MTI, Koalisi TDM dan lainnya di luar unsur DPRD.

“Hasil FGD juga menjadi bahan bagi Dewan untuk menyusun Perda ERP sesuai Peraturan Pemerintah,” pungkas Triwisaksana. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Rakornas, Momentum PKS Jakarta Konsolidasi Pilgub Putaran Kedua

Figure
Organization