Topic
Home / Berita / Opini / Bebas dari Pornografi adalah Hak Asasi Manusia

Bebas dari Pornografi adalah Hak Asasi Manusia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi - Tolak Pornografi (inet)
Ilustrasi – Tolak Pornografi (inet)

dakwatuna.com – Pornografi adalah segala bentuk media; gambar, suara, maupun tulisan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Lebih lengkapnya, pornografi dalam UU No. 44 tahun 2008 diartikan sebagai  “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Banyak masalah-masalah di masyarakat yang berawal dari pornografi. Pemerkosaan, pergaulan bebas, dan pembunuhan bayi adalah beberapa di antaranya. Namun, pernahkah kita mendengar bahwa pornografi berdampak pada kesehatan si pengonsumsinya?

Sebuah riset dari University of Gronigen Medical Center Belanda menunjukkan bahwa mengonsumsi pornografi akan berdampak pada disfungsi bagian otak yang memproses bagian visual. Pornografi juga membuat kinerja 4 hormon penting dalam tubuh menjadi berlebihan. Keempat hormon ini adalah Dopamine, Oksitosin, Neuropiniphrin, dan Serotonin. Berlebihnya jumlah keempat hormon ini dapat berakibat pada mengecilnya otak tengah, bagian otak yang memproses nilai-nilai dan norma. Di saat yang sama, aktifnya keempat hormon tersebut karena pornografi akan membuat kecanduan dan keterikatan dengan konten-konten berbau porno. Bahkan tingkat kecanduannya sama seperti kecanduan orang yang menggunakan heroin.

Di zaman teknologi seperti sekarang ini, sangat sulit untuk terhindar dari pornografi. Konten pornografi tak lagi perlu dicari, tapi ia akan muncul dengan sendirinya. Saat membuka halaman home Facebook saja, di sisi kanan halamannya pasti ada iklan yang mengandung unsur pornografi tercantum. Sering juga kita meng-klik sebuah halaman web dan muncullah sebuah iklan pop-up yang mengandung unsur erotis. Dalam film yang berlabelkan “Remaja” pun dapat dijumpai adegan-adegan yang seronok dan tak sesuai dengan norma kesusilaan di masyarakat kita. Konten-konten ini sangatlah mengganggu. Secara langsung mengganggu konsentrasi dan tanpa kita sadari akan merusak tubuh kita dan ini menjadi ancaman bagi kita semua.

Sesungguhnya, ancaman pornografi adalah bentuk pelanggaran dari HAM. Dalam peraturan perundang-undangan tertinggi kita, UUD 1945, disebutkan dalam pasal 28B bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Salah satu kalimat pada Pasal 28C juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya. Pornografi mengancam kelangsungan hidup setiap anak Indonesia karena dampaknya yang luar biasa buruk bagi kesehatan. Pornografi juga mencegah adanya manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi karena ia bisa muncul di setiap teknologi yang kita gunakan.

Di negara ini, hak asasi setiap orang wajib dilindungi dan dijunjung tinggi. Tak hanya oleh sesama warga negara, tapi juga oleh pemerintah dan hukum negara. Pornografi adalah pelanggaran atas hak kita dan pemberantasannya adalah salah satu penghormatan terhadap hak asasi setiap orang.

Karena bebas dari pornografi adalah hak asasi setiap orang, maka upaya memberantas pornografi merupakan kewajiban bagi setiap elemen di negara ini. Baik itu pemerintah maupun masyarakat. Pemberantasan pornografi tak bisa hanya mengandalkan gerakan-gerakan masyarakat karena sifatnya yang eventual dan sering berhenti di tengah jalan. Pemberantasan pornografi pun tak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah karena implementasi keputusan pemerintah perlu dilakukan oleh mereka yang memahami keadaan di lapangan. Karenanya, kedua elemen ini perlu bersinergi untuk menghasilkan upaya pemberantasan pornografi yang efektif dan dampak yang luas. Mari sama-sama kita berantas pornografi demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Aktif di Rohis saat SMA sebagai Kepala Divisi Syi�ar dan Da�wah dan sebagai Ketua Umum Forum Silaturrahim Rohis Jakarta Selatan periode 2009/2010. Saat ini tercatat sebagai anggota aktif dalam Keluarga Mahasiswa Islam (GAMAIS) ITB dan berbagai kegiatan keislaman di kampus.

Lihat Juga

PBB: Kematian Mursi Harus Diselidiki Secara Independen

Figure
Organization