Topic
Home / Berita / Nasional / Label Halal Sebaiknya Diwajibkan dan Permudah Pengurusannya

Label Halal Sebaiknya Diwajibkan dan Permudah Pengurusannya

Ilustrasi. (halalmui)
Ilustrasi. (halalmui)

dakwatuna.com – Jakarta . Masyarakat harus kritis terhadap restoran dan produk makanan yang tidak jelas kehalalannya. Masyarakat juga bisa turut mendorong restoran atau produsen makanan itu untuk mengajukan sertifikasi halal.

Pengamat produk halal Anton Apriantono mengatakan, regulasi yang ada sekarang ini belum mewajibkan penjaminan pemilik restoran atau produk makanan mengurus sertifikat halal.

Karena itu, masyarakat harus mengkritisi serta mendorong restoran dan produk makanan untuk mengajukan sertifikasi halal.

LPPOM MUI juga seharusnya membantu para industri yang belum mempunyai sertifikat ini. Karena tidak ada alasan bagi para industri itu untuk tidak memiliki sertifikat halal.

“Konsumen yang non-Muslim pun tidak akan menurun jumlahnya karena telah bersertifikat halal,” kata Anton, Kamis (26/9).

Untuk ke depannya, Anton menuturkan, regulasi mengenai sertifikasi halal harus diperbaiki. Regulasi, kata dia, seharusnya mewajibkan semua restoran dan produk makanan sertifikat halal. Selain itu, pengurusan sertifikasi juga harus dipermudah.

Anton menyatakan, alasan biaya bukan penyebab banyak restoran dan produsen makanan yang belum mengajukan sertifikasi halal.

Namun, dia menambahkan, memang pengurusan ini sedikit merepotkan. Contohnya, dia mengatakan, semua supplier bahan makanan harus mengantongi jaminan kehalalan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan, pihaknya juga menginginkan mandatory atau wajib. “Jika memang mau mewajibkan, harus memakai undang-undang,” ujarnya. Tapi, ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan status wajib ini.

Ada pihak yang memang tidak mau dan ada pula yang takut akan menganggu restoran dan produk makanan. Menurut dia, ketakutan tersebut bisa karena ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju. “Padahal sebenarnya ada jalan keluarnya, tidak ada alasan untuk tidak mewajibkan sertifikasi halal ini,” katanya.

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yanti Sukamdani, tidak ada kewajiban baik hotel atau restoran mengurus label halal. “Mengurus label halal adalah pilihan bagi pihak hotel dan restoran,” ujar dia.

Yanti mengatakan, PHRI sejak awal tidak pernah menekankan ada kewajiban anggotanya mengurus label halal karena memang tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. “Itu sama seperti hotel yang menggunakan embel-embel green hotel yang menggunakan konsep ramah lingkungan,” katanya.

Dia menerangkan, itu semua pilihan bagi penyedia layanan hotel dan restoran. Jika memang restoran atau hotel sudah komitmen menggunakan nilai kehalalan, ada baiknya segera mengurus label halal, seperti yang disyaratkan MUI.

“Restoran atau hotel yang sudah yakin halal, ya segera mengurus label halal,” ujarnya. Yanti menuturkan, PHRI akan mempersoalkan kalau ada hotel dan restoran yang sudah memiliki label halal, tapi memberikan pelayanan non-halal kepada konsumen.

LPPOM MUI memberikan batas waktu hingga akhir Oktober bagi seluruh restoran franchise atau non-franchise untuk mengurus label halal.

Jika tidak, LPPOM akan mengumumkan restoran yang enggan mengurus sertifikasi halal. Cara ini dilakukan untuk melindungi warga Muslim selaku konsumen. LPPOM juga membantah kalau itu dilakukan untuk mencari keuntungan. (rbs/rol/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization