Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Pengadilan di Rusia Perintahkan Penghancuran Al-Quran

Pengadilan di Rusia Perintahkan Penghancuran Al-Quran

Presiden Rusia Vladimir Putin (tengah) berfoto bersama ulama Rusia Mufti Ildus Faizov (duduk). REUTERS/Alexei Nikolskyi/Ria Novosti/Pool
Presiden Rusia Vladimir Putin (tengah) berfoto bersama ulama Rusia Mufti Ildus Faizov (duduk). REUTERS/Alexei Nikolskyi/Ria Novosti/Pool

dakwatuna.com – Moskow . Ulama Rusia memprotes perintah sebuah pengadilan provinsi atas pelarangan penerjemahan Al-Quran karena dianggap bisa menjadi bahan kelompok ekstremis dan harus dihancurkan.

Ravil Gainutdin, Pimpinan Dewan Mufti Rusia, mengatakan dalam sebuah surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden Vladimir Putin, Senin, 23 September 2013, pelarangan tersebut dianggap sebagai upaya “buta huruf dan provokatif.”

Quran memang sudah ada dalam terjemahan bahasa Rusia, tetapi pengadilan provinsi, pekan lalu, memerintahkan Quran terjemahan Elmir Kuliyev yang diterbitkan di Arab Saudi pada 2002 dilarang beredar oleh pengadilan federal karena dianggap menjadi materi kelompok ekstremis.

“Umat muslim Rusia terkejut dengan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan di Pelabuhan Novorossiisk, Laut Hitam,” ujar Gainutdin. Dia menambahkan, kami meminta agar keputusan tersebut dicabut. “Perintah menghancurkan kitab suci umat Islam itu sangat keterlaluan.”

Rusia merupakan rumah bagi lebih dari 20 juta umat muslim. Islam di negeri ini merupakan terbesar kedua setelah agama Kristen Ortodoks. Kendati demikian, sentimen anti-muslim kerap muncul pada akhir-akhir ini yang dipicu oleh mengalirnya pekerja migran dari Asia Tengah. Selain mencari kerja, mereka juga membawa tradisi baru ke Rusia dan dianggap tamu asing bagi warga lokal.

Pada September 2013 ini, otoritas Moskow membatalkan proyek pembangunan sebuah pusat kebudayaan Islam dan masjid di pinggiran ibu kota setelah di protes oleh 2.000 orang.

Jumlah komunitas muslim di Moskow diperkirakan mencapai dua juta orang, sementara masjid yang ada tidak cukup untuk menampung seluruh umat Islam di sana. Akibatnya, selama festival muslim di sana, mereka terpaksa shalat di jalanan ibu kota. Hal ini menimbulkan masalah lalu lintas dan kekesalan warga setempat.

Kendati demikian, Wali Kota Moskow Sergey Sobyan menunjukkan keraguannya atas penambahan masjid di kota yang dia pimpin dengan alasan banyak umat Islam bukan merupakan warga Moskow.

Pada awal Oktober 2012 lalu, sejumlah pelajar perempuan muslim di sebuah desa di kawasan Stavropol, rusia, dilarang mengenakan jilbab saat berada di dalam kelas. Pelarangan itu di protes oleh orang tua siswa melalui kantor kejaksaan distrik lantaran dianggap sekolah telah melanggar konstitusional mereka terhadap pendidikan dan kebebasan beragama.

Protes orang tua siswa langsung direspon oleh Presiden Vladimir Putin dengan mengatakan perasaan keagamaan harus mendapatkan perhatian, “Tetapi Rusia adalah sebuah negara sekuler.” (ch/tmc)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ini Alasan Turki Beli Sistem Pertahanan dari Rusia

Figure
Organization