Topic
Home / Berita / Nasional / PKS Komitmen Lindungi Keluarga Indonesia

PKS Komitmen Lindungi Keluarga Indonesia

Dr. Anis Byarwati, MSi, Ketua DPP PKS Bidang Perempuan. (ist)
Dr. Anis Byarwati, MSi, Ketua DPP PKS Bidang Perempuan. (ist)

dakwatuna.com – Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen pada upaya pengokohan keluarga Indonesia. Bidang Perempuan PKS telah melakukan Gerakan Keluarga Berkualitas (GKB) di 33 provinsi di Indonesia. Selain itu Bidang Perempuan PKS menginisiasi berdirinya 400 Rumah Keluarga Indonesia (RKI) di seluruh Indonesia.

Ketua Bidang Perempuan PKS, Anis Byarwati mengatakan saat ini keluarga belum  menjadi basis pengambilan kebijakan publik. Di era globalisasi perlindungan keluarga sudah menjadi kebutuhan. “Untuk itu kita perkuat ketahanan keluarga melalui GKB dan RKI,” ujarnya dalam pertemuan dengan perwakilan RKI di seluruh Indonesia di Gedung DPP PKS, Jakarta, Rabu (18/9).

Anis menegaskan produk-produk konvensi internasional keluarga justru mengancam kekokohan sebuah keluarga. Ia mencontohkan hasil Konferensi Kependudukan di Kairo tahun 1993, menghasilkan konvensi yang mendefinisikan istilah couples (pasangan) tidak dikaitkan dengan keluarga secara umum. “Konvensi ini melindungi kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, and Transgender).  Artinya, terminologi keluarga tidak lagi terdiri dari ayah, ibu, dan anak,” ungkap Anis.

Kondisi tersebut, ujar Anis, akan memberikan dampak negatif pada tatanan kehidupan masyarakat. Terminologi couples yang salah kembali berulang di konvensi lainnya, seperti Konvensi Perempuan keempat di Beijing 1995 dan Konvensi Istanbul untuk kependudukan manusia 1996.

Selain itu,  Anis mencermati Konvensi Hak-Hak Anak (Convention On The Right Of The Child) 1989 telah menetapkan definisi anak adalah “setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali, berdasarkan undang-undang menetapkan kedewasaan dicapai lebih awal”. Anis menilai definisi ini membawa konsekuensi ditetapkannya usia layak menikah di atas 18 tahun. Padahal, ungkap Anis, tak sedikit anak di bawah usia 18 tahun yang sudah aktif secara seksual. Dengan demikian, menurut PBB, remaja perlu dibekali kondom. “Saran PBB ini, bagi kami  bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran dan agama yang dianut keluarga Indonesia dan mengancam sakralisasi ikatan keluarga yang mulia,” papar Anis.

Fakta tersebut membuat tantangan keluarga Indonesia untuk membentuk keluarga harmonis sangat besar.

Anis memandang diperlukan kesatuan  gerak dari berbagai elemen bangsa yang bermuara pada paradigma bahwa  keluarga adalah basis terkecil pembentuk kekokohan negara. “Kami yakin jika keluarga kuat, bangsa pun akan kokoh”, tutup Anis. (km/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Empat Ciri Wanita Penghuni Surga

Figure
Organization