Topic
Home / Berita / Nasional / DPR Minta Kapolri Izinkan Polwan Berjilbab

DPR Minta Kapolri Izinkan Polwan Berjilbab

polwan berjilbabdakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar al-Habsy, meminta Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo  mengizinkan polisi wanita atau polwan mengenakan busana muslim, terutama jilbab.

Timur juga diminta merevisi Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak bisa memakai jilbab. “Busana muslimah menjadi perhatian di institusi Polri,” kata Aboe dalam rapat kerja bersama Kepolisian di kompleks parlemen Senayan, Senin, 16 September 2013.

Menurut dia, meski Kapolri mengizinkan penggunaan jilbab, tapi peraturan tahun 2005 tersebut masih menghambat hak polwan untuk mengenakan busana muslim.

Senada dengan Aboe, anggota Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani mengatakan surat keputusan itu harus diganti. Dia beralasan, negara di luar yang tidak berasaskan Pancasila, polisi wanita boleh menggunakan jilbab. “Apalagi Indonesia, harusnya memberikan peluang untuk berjilbab,” kata Yani.

Dia mengatakan aturan itu bertentangan dengan Pasal 28 E ayat 1 dan 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya Timur, kata dia, membuat aturan yang merujuk konstitusi dalam rangka menjalankan keyakinan.

Sampai saat ini, Mabes Polri belum mengeluarkan keputusan tertulis soal pemberian izin pemakaian jilbab kepada polisi wanita. Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/702/IX/2005 membahas mengenai Standar Operational Prosedur untuk seragam yang harus dipakai. (snd/tmc)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization