Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Fatwa Keuangan, Elemen Penting Dalam Keuangan Syariah

Fatwa Keuangan, Elemen Penting Dalam Keuangan Syariah

syariahdakwatuna.com – London. Perkembangan keuangan syariah semakin memperlihatkan grafik yang menanjak secara signifikan. Dan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan produk keuangan syariah adalah Fatwa Keuangan. Rekomendasi dan kepatuhan syariah dalam struktur keuangan syariah merupakan prasyarat yang diperlukan untuk struktur keuangan di lembaga keuangan syariah banyak negara.

Ekonom dari Universitas Cambridge, Inggris, Humayon Dar mengatakan tanpa pengesahan eksplisit dari sudut pandang syariah, produk keuangan syariah tidak dapat berhasil dipasarkan. Sebuah fatwa dalam konteks perbankan dan keuangan syariah adalah pendapat dari Dewan Syariah yang memenuhi syarat pada struktur produk keuangan syariah, misalnya  seperti hipotek, pelaksanaan manajemen, seperti manajer investasi dan kegiatan operasional lembaga keuangan syariah. “Jika fatwa dikeluarkan oleh pemerintah atau otoritas terkait maka bisa mengikat pelaku pasar,” ujar Dar seperti dikutip dari The Express Tribune, baru-baru ini.

Legislasi di Malaysia membuatnya wajib, tidak hanya untuk semua pelaku pasar yakni bank  dan asuransi syariah, tetapi juga untuk hakim yang menangani kasus berkaitan dengan bank dan keuangan syariah di pengadilan Malaysia. Di Malaysia, fatwa dikeluarkan oleh Dewan Pertimbangan Syariah Bank Sentral Malaysia.

Di Pakistan, Dewan Penasihat Syariah Bank Negara Pakistan mengatur operasi perbankan syariah. Namun legal standing fatwa tersebut belum diuji di pengadilan hukum .

Dar mengatakan banyak pengamat keuangan syariah sering merujuk pada belanja fatwa. Istilah ini merujuk pada proses institusi yang mendekati sejumlah ulama syariah untuk meminta saran mereka secara individual dan kemudian memilih satu yang paling ketat atau paling liberal. “Gagasan fatwa belanja dianggap buruk dan bahkan sebagian ulama mencegah praktik ini,” kata dia.

Belanja fatwa, ucap Dar, tidak sepenuhnya salah asalkan kualitas nasihat syariah yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.”Hal ini memang berimplikasi pada biaya untuk  mencari nasihat syariah, tetapi jika ada yang bersedia membayar biaya tinggi untuk pengadaan saran syariah, maka harus diserahkan kepada individu untuk melakukannya,” ujarnya.

Dengan tidak adanya hukum Islam di sebagian besar negara termasuk yang dengan mayoritas penduduk Muslim, maka penting dilakukan verifikasi independen syariah dari produk, praktik dan operasi lembaga keuangan syariah. Idealnya, verifikasi harus datang dari otoritas pemerintah seperti bank sentral atau regulator keuangan lainnya.

“Pilihan terbaik tetap menjadi kewenangan pemerintah karena memiliki daya penegakan hukum. Organisasi-organisasi lain tidak efektif kecuali pemerintah menerima standar syariah mereka dan membuatnya mengikat lembaga keuangan syariah,” ucap Dar.

Dia mengatakan fatwa hanya diperlukan jika tidak ada panduan produk yang jelas. Saat ini reksa dana syariah telah diterima di sejumlah negara. Reksa dana syariah tidak membutuhkan fatwa baru, tetapi harus dipantau oleh badan kompeten untuk memastikan kepatuhan syariah nya.

Terkadang, kata Dar, ada penekanan lebih pada pentingnya fatwa. Ada beberapa penyedia pelatihan keuangan syariah yang mendukung penerbitan fatwa tentang keaslian syariah. Pentingnya keaslian isi dan penyampaian pelatihan keuangan syariah tidak bisa dianggap remeh karena terkait kesyariahan suatu produk.

Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ma’ruf Amin mengatakan ekonomi syariah di Indonesia memiliki fatwa berbeda dengan di negara lain. Pendekatan fatwa ekonomi syariah Indonesia cukup moderat namun tidak terlalu longgar seperti di Malaysia ataupun terlalu ketat seperti di Timur Tengah.  DSN-MUI sebagai penentu fatwa ekonomi syariah nasional tetap membuka komunikasi dengan ulama negara lain. Hal ini dilakukan agar ulama Indonesia mengetahui perkembangan fatwa ekonomi  syariah global.

DSN MUI bertugas melakukan kaidah ulang terhadap kaidah lama. Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang memadukan Prinsip Ketuhanan dan rekayasa manusia. “Sebenarnya kita bukan membuat prinsip baru. Prinsip ini sudah ditanamkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, kita hanya mengembangkannya lewat ekonomi syariah,” kata Ma’ruf. (qr/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization