dakwatuna.com – Jakarta. Dalam rangka mempercepat realisasi Undang-Udang anti miras, Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) melakukan audiensi ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). GeNAM menyampaikan keresahan masyarakat akan mudahnya Miras di peroleh di toko-toko.
Sementara itu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Achmad Yani ketika dikonfirmasi terkait desakan agar RUU Miras segera direalisasikan mengakui bahwa hingga kini pembahasan RUU Pengaturan dan Pengendalian Miras masih mengalami hambatan.
Penyebabnya karena minimnya dukungan dari fraksi-fraksi yang ada. “Jadi di DPR ini bukan soal benar salah atau baik buruk, tapi soal berapa suara yang dimiliki untuk bisa mengambil keputusan,” sesal Yani di ruang Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/9).
Penolakan terhadap RUU Pengaturan dan Pengendalian Miras tercermin dari sikap para anggota DPR saat rapat pembahasan digelar. Yani menyatakan banyak anggota DPR yang sengaja tidak hadir agar proses pembahasan tidak berjalan.
“Kalau dalam pembahasan tidak ada anggota yang datang itu juga persoalan,” katanya.
RUU Pengaturan dan Pengendalian Miras akan mengatur tiga hal pokok: produksi, distribusi, dan konsumsi. Yani berharap seluruh anggota DPR bisa membantu memuluskan pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. “Karena melihat besarnya bahaya yang ditimbulkan miras,” ujar Yani.
Tidak adanya Undang-undang yang mengatur tentang Minuman Keras menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian yang diakibatkan oleh Minuman Keras khususnya dikalangan pelajar dan generasi muda. (sbb/dkw)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: