Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Lindungi Konsumen Muslim dengan Sertifikasi Halal

MUI: Lindungi Konsumen Muslim dengan Sertifikasi Halal

halal muidakwatuna.com – Jakarta.  Majelis Ulama Indonesia mengimbau restoran atau rumah makan yang belum bersertifikasi halal agar segera mengajukan sertifikasi halal untuk melindungi konsumen Muslim yang selama ini menjadi pelanggan setia.

“Tidak adil apabila restoran tersebut mengambil keuntungan dari konsumen Muslim, namun mereka tidak menjamin kehalalan produk yang dijual,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Rabu.

Ni’am mengatakan, pada dasarnya MUI tidak dapat melakukan pemaksaan terhadap restoran agar memiliki sertifikat halal, karena tidak ada payung hukum yang mewajibkannya, namun hal tersebut dipandang sebagai tanggung jawab produsen kepada konsumen Muslim-nya.

Menurut Ni’am, beredar informasi melalui pesan blackberry dan media sosial yang mengatakan beberapa restoran terkenal di Indonesia belum memiliki sertifikat halal.

Ni’am membenarkan restoran-restoran tersebut belum ada yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI, sehingga MUI tidak dapat menjamin kehalalan produk yang dijual di restoran tersebut.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyatakan MUI belum pernah mengeluarkan sertifikat haram terhadap produk tertentu, sehingga apabila kabar yang beredar menyatakan restoran tersebut dinyatakan haram oleh MUI, maka hal tersebut tidak benar.

“Restoran seperti Solaria, Bread Talk, Roti Boy, Baskin Robbins, Coffee Bean dan J.Co memang belum mengajukan sertifikasi halal. Namun, kami juga belum pernah mengeluarkan sertifikat haram bagi produk manapun,” ujar Lukman.

Untuk itu, Lukman mengimbau agar restoran tersebut mengajukan sertifikasi halal ke MUI, sehingga masyarakat Muslim dapat semakin yakin makanan yang mereka beli berasal dari bahan dan proses yang suci.

Ni’am mengatakan, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui www.halalmui.org, untuk kemudian dikaji oleh pihak MUI dan direspon kembali oleh restoran untuk mencantumkan berbagai produk yang digunakan.

Selanjutnya, tambah Ni’am, akan dilakukan pengkajian di lapangan untuk memastikan produk dan prosesnya dilakukan secara halal, baru kemudian MUI akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk yang dijual di restoran tersebut.

Sertifikat tersebut, lanjut Ni’am, berlaku selama dua tahun, dengan tim internal bersertifikasi yang terus memantau produk dan prosesnya masih dalam koridor halal. (dz/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Imigran Muslim, Akankah Mengubah Wajah Barat di Masa Depan?

Figure
Organization