Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Cepatnya Penentang Kudeta Dilimpahkan ke Pengadilan

Cepatnya Penentang Kudeta Dilimpahkan ke Pengadilan

Presiden Mursi (inet)
Presiden Mursi (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Presiden Mursi dan para tokoh penentang kudeta yang ditangkap dan menjadi tahanan akan segera menjalani pengadilan pidana.

Jaksa Agung, Hisyam Barakat, menyebutkan bahwa Presiden Mursi beserta 14 lainya telah dilimpahkan kasusnya ke pengadilan pidana, Ahad sore 1 September 2013.

Tuduhan yang dihadapkan kepada mereka adalah provokasi untuk melakukan aksi pembunuhan pada peristiwa “istana al-Ittihadiyah”.

Walaupun kebanyakan korban dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 5 Desember dan menyebabkan meninggalnya 7 orang itu berasal dari pendukung Presiden Mursi sendiri.

Di lain pihak, Thaha Sayid Ali, pengacara Muhammad Beltagi mengomentari bahwa pelimpahan kasus ini benar-benar politis dan penuh makar. Beliau menyebutkan, “Dalam kasus Mubarak, para hakim demikian lambat memprosesnya, dan persidangan pun berakhir dengan vonis bebas. Sedangkan dalam kasus penentang kudeta, mereka memproses dengan sangat cepat dan ada kesan terburu-buru.”

Menurutnya, hal ini disebabkan jaksa agung hanya melaksanakan titah penguasa kudeta. (msa/dkw/klmty.net/Aljazeera.net)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Unggah Puisi di Facebook, Wanita Palestina Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Figure
Organization