Topic
Home / Berita / Nasional / Inkonsistensi Pemerintah dalam Aturan Ekspor Bahan Tambang

Inkonsistensi Pemerintah dalam Aturan Ekspor Bahan Tambang

Muhammad Idris Lutfi, Msc, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS
Muhammad Idris Lutfi, Msc, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS

dakwatuna.com – Jakarta. Inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan ekspor raw material (bahan mentah) sejatinya berawal dari pelanggaran terhadap UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf (b) dan (c), yang mengatur  kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, kecuali mengenai penerimaan negara sebagai upaya peningkatan penerimaan negara.

Rumusan Pasal tersebut sudah final dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan renegosiasi atau negosiasi ulang. Para kontraktor pertambangan seharusnya tidak lagi beralasan bahwa rumusan tersebut tidak dapat diimplementasikan karena pengingkaran terhadap asas pacta sunt servanda.  Bagaimanapun, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu pemerintah harus berani menjalankan aturan yang sudah kuat ini.

 Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Muhammad Idris Lutfi mengatakan, Sejak absen nya keberanian pemerintah untuk menerapkan Pasal 169 huruf (b) dan (c) tersebut, maka Pasal 170 juga terancam untuk dilanggar. Pasal terakhir mengatur bahwa Pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu 12 Januari 2014.

“Apa gunanya dibuat undang-undang, apabila pemerintah tidak berani menerapkan ketentuan yang ada didalamnya. Buktinya UU No 4 tahun 2009 ini tidak pernah konsekuen dijalankan, artinya pemerintah melanggar UU,” tegasnya.

Lutfi menambahkan, Pemerintah bersama kontraktor memiliki jangka waktu 5 tahun untuk mempersiapkan alat pemurnian (smelter) baik di bangun oleh pemerintah sendiri maupun meminta pihak kontraktor. Namun, hingga saat ini belum ada hasil atas upaya pemerintah hampir selama 5 tahun. Upaya-upaya pemerintah menguap ketika menghadapi kesulitan di lapangan berupa penolakan dari pihak kedua (kontraktor).

“Dari sisi ini terlihat sungguh lemahnya semangat pemerintah untuk lebih mandiri dan juga lemahnya diplomasi pemerintah,” ungkap legislator Fraksi PKS asal Sumatera Utara I ini.

Inkonsistensi tersebut benar-benar berlanjut hingga saat ini karena pemerintah  berupaya mewujudkan penundaan pelaksanaan Pasal 170 tersebut. Ironisnya, ide tersebut muncul berdekatan dengan dikeluarkannya permen ESDM No 20 Tahun 2013 yang diundangkan tanggal 6 Agustus 2013 dan akan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2013, yang menetapkan batas akhir ekspor mineral mentah yakni pada 12 Januari 2014.

Lebih lanjut Lutfi menyesalkan sikap inkonsistensi pemerintah lainnya terlihat dari PMK No. 75 Tahun 2012 yang menjelaskan 65 barang mineral terkena bea keluar jika hanya menjual bijih mineral tanpa diolah terlebih dahulu. Padahal,  di dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2012, barang tambang yang dilarang ekspor hanya 14 jenis saja.

“Pemerintah seharusnya malu atas inkonsistensi dan segera bersikap tegas, apa yang selama ini sudah di tetapkan dalam undang-undang harus dipatuhi,” pungkasnya. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization