dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan impor daging sapi dengan memperhatikan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. UU Pangan mengamanatkan adanya kedaulatan pangan dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal.
Lebih lanjut dikatakan, impor daging sapi yang dilakukan pemerintah melalui Perum Bulog sejak bulan Juli lalu belum efektif menurunkan harga daging sapi. Artinya, persoalan harga daging tidak hanya terkait dengan ketersediaan daging, namun ada persoalan lain yang mesti dicermati. Faktanya, paket impor daging ini belum mampu mengatasi akar permasalahannya.
Jadi, seharusnya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor karena jelas hal ini akan membuat neraca perdagangan menjadi defisit. Kalau hal ini berlanjut akan berkontribusi terhadap menurunnya nilai tukar rupiah.
“Seharusnya pemerintah memperkuat peternakan rakyat di dalam negeri karena akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, kualitas daging dari peternakan lokal jauh lebih baik dari daging impor. Kalau impor terus dilakukan pemerintah, tentu secara jangka pendek maupun jangka panjang akan merugikan peternak dalam negeri. Jangan sampai para peternak kehilangan gairah dalam beternak”, tegas Hermanto
Sebagai gambaran, data Bulog menunjukkan, sejak izin keluar pada 12 Juli lalu, Bulog telah mendatangkan 1.134 ton daging dari impor 3.000 ton. Hingga saat ini, daging yang telah terserap konsumen baru sekitar 302 ton, sehingga masih ada sisa 832 ton daging yang disimpan Bulog dalam cold storage. Dalam hal ini dengan target impor 3.000 ton diharapkan mampu menurunkan harga daging sapi hingga mencapai Rp.75-80 ribu per kilogram. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: