Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Hapus 60% DIM, Tambahkan Pengaturan Baru tentang Bidan

Pemerintah Hapus 60% DIM, Tambahkan Pengaturan Baru tentang Bidan

Tenaga Bidan dan Perawat (inet)
Tenaga Bidan dan Perawat (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Tim Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan menghapus sebagian besar substansi dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Keperawatan, yang merupakan usul inisiatif DPR.   “Yang dihapus ada 131 DIM, tetapi menambahkan substansi baru tentang bidan sebanyak 160 DIM baru,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Zuber Safawi di Jakarta, Kamis (29/8).

Zuber menuturkan, fraksinya menolak dihapusnya sebagian besar nomor DIM RUU Keperawatan yang merupakan hasil kerja panja Komisi IX selama berbulan-bulan.    “DIM yang dihapus itu merupakan substansi paling esensial dari UU Keperawatan, antara lain pembentukan dan pengaturan konsil keperawatan, pelayanan profesional keperawatan, pendidikan profesi keperawatan, kolegium keperawatan, dan lain-lain,” tambahnya.

Dia menilai, DIM RUU Keperawatan versi DPR sudah cukup komprehensif mengatur praktik keperawatan untuk menjamin kepastian hukum bagi setengah juta profesi perawat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.   RUU ini dinilai lebih komprehensif dari UU praktik kedokteran, karena sudah mencakup mengenai pendidikan profesi perawat. Sedangkan, UU Pendidikan dokter (Mei lalu) baru terbit sembilan tahun kemudian setelah UU praktik kedokteran 2004.

Dengan demikian, penghapusan substansi DIM RUU Keperawatan oleh pemerintah dianggap mendrop usulan DPR dan membuat RUU yang sama sekali baru. Di samping itu, substansi DIM baru tentang kebidanan dianggap tergesa-gesa, karena lazimnya proses RUU, harusnya melalui proses kajian dan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.

 

Namun, Zuber menegaskan bahwa RUU tentang kebidanan tetap penting untuk diagendakan.   “UU Bidan dibuatkan tersendiri dan diusulkan sesegera mungkin, sedangkan RUU Keperawatan segera dirampungkan.”

 

Sikap yang sama disampaikan mayoritas fraksi di Komisi IX dalam pandangan awalnya masing-masing.   Tujuh dari sembilan fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKB  menyatakan menolak adanya penggabungan substansi keperawatan dan kebidanan dalam satu UU.  Sebagian dari mereka menyayangkan dihapuskannya sebagian besar isi RUU Keperawatan.    Sedangkan Fraksi PAN menyatakan akan mengkaji dahulu, dan Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju untuk melanjutkan usulan pemerintah.

 

Perawat Indonesia sudah lama menantikan adanya jaminan hukum bagi mereka dalam menjalankan tugas profesinya.   RUU tentang keperawatan sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR sejak tahun 2008, namun baru disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada awal 2013.

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

RUU Zionis Israel: Penjara Satu Tahun Bagi Pengangkat Bendera Palestina

Figure
Organization