Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Mubarak Akan Dibebaskan dalam 48 Jam ke Depan

Mubarak Akan Dibebaskan dalam 48 Jam ke Depan

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak (REUTERS/Stringer/Files)
Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak (REUTERS/Stringer/Files)

dakwatuna.com – Moskow. Mantan presiden Mesir Husni Mubarak, yang akan dibebaskan dari penjara dalam 48 jam ke depan, akan ditempatkan di bawah tahanan rumah, demikian laman berita Ahram Online melaporkan, Rabu.

Perdana Menteri Hazem El-Beblawi “mengeluarkan keputusan akhir Rabu malam sementara bertindak dalam kapasitas wakil komandan militer berdasarkan aturan hukum darurat yang saat ini ditegakkan,” kata situs berita itu.

Seorang hakim memutuskan sebelumnya pada Rabu bahwa Mubarak, 85 tahun, dapat dibebaskan dari penjara sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan korupsi terhadap dirinya.

Jaksa mengatakan mereka tidak akan mengajukan banding, dan pengacara mantan presiden mengatakan ia berharap pembebasan berlangsung pada Kamis.

Mubarak, yang digulingkan dari kekuasaan pada Februari 2011 setelah pemberontakan populer 18 hari, telah menghabiskan lebih dari dua tahun dalam penahanan pra-sidang. Demikian dikutip dari RIA Novosti.

Pada Juni 2012 ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk kegagalannya menghentikan pembunuhan para demonstran oleh pasukan keamanan Mesir selama pemberontakan, yang mengakibatkan 800 orang tewas dan 6.000 lainnya luka-luka.

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization