Topic
Home / Berita / Nasional / Audit Raskin di Seluruh Gudang Bulog

Audit Raskin di Seluruh Gudang Bulog

GARIS polisi terpasang di pintu Gudang Bulog Singakerta II, Kec. Krangkeng, Kab. Indramayu, Senin (19/8/2013). Sedikitnya 580 ton beras senilai Rp 4 miliar diduga raib dikorupsi kepala gudangnya. (foto: CECEP WIJAYA SARI/"PRLM")
GARIS polisi terpasang di pintu Gudang Bulog Singakerta II, Kec. Krangkeng, Kab. Indramayu, Senin (19/8/2013). Sedikitnya 580 ton beras senilai Rp 4 miliar diduga raib dikorupsi kepala gudangnya. (foto: CECEP WIJAYA SARI/”PRLM”)

dakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa meminta Dirut Bulog agar melakukan audit terhadap beras untuk orang miskin (raskin) yang disimpan di gudang Bulog di seluruh Indonesia menyusul ditemukannya dugaan penggelapan 580 ton beras di gudang Bulog Indramayu Singakerta II, Kecamatan Krangkeng.

“Apa yang terjadi di Indramayu bisa merupakan fenomena gunung es.  Yang kelihatan sedikit, sementara yang tidak kelihatan jauh lebih banyak”, katanya dalam keterangan tertulis.

Yang terungkap baru di Indramayu,  sementara di daerah-daerah lain belum tentu tidak ada kasus serupa.  “Karena itu, lakukan audit raskin di seluruh gudang Bulog”, tandasnya.

Untuk keberhasilan audit, menurutnya, bisa dilakukan dengan cara seperti di Indramayu.  “Ganti Kasub Divre dengan orang baru dari daerah lain yang memiliki integritas. Akan lebih meyakinkan lagi bila dalam waktu yang bersamaan kepala gudang juga diganti.    Kemudian pejabat baru ini harus segera melakukan stok opname.  Hasilnya bandingkan dengan data sebelumnya“, paparnya.

Pergantian pejabat ini, menurutnya, penting untuk memutus rantai kolusi.  ”Jarang penggelapan dilakukan oleh hanya seorang pejabat.  Untuk mengamankan perilakunya  tersebut ia akan menyertakan bawahan dan atasannya sehingga di antara mereka saling melindungi”, tuturnya.

Untuk kasus di Indramayu, lanjutnya, polisi jangan hanya memeriksa kepala gudang.  “Periksa juga Kasub Divre sebelumnya”, tegasnya.

Selain pergantian pejabat, tambahnya, perlu juga dipajang di kantor-kantor dan gudang-gudang Bulog nomor sms pengaduan.  “Dengan demikian siapa saja bisa mengadukan dugaan penyelewengan. Info pengaduan ini bisa menjadi petunjuk atau temuan awal untuk mengadakan langkah lebih lanjut”, ucapnya.

Adapun kepada mereka yang berani melaporkan dugaan penggelapan maka patut diberi apresiasi.  Hal ini karena berani melapor berarti ia berani juga menanggung resiko.  “Resiko tidak disukai, dimusuhi, bahkan sampai ancaman keselamatan jiwa dan keluarga.  Karena itu kepada yang bersangkutan harus diberi penghargaan yang layak, setimpal dengan keberaniannya mengambil resiko”, jelasnya.

Pemberian apresiasi diharapkan dapat memotivasi yang lain untuk berbuat serupa.  ”Berani melapor bila melihat penyimpangan.  Jika keberanian melapor ini sudah menjadi budaya, maka sedikit demi sedikit perilaku penyalahgunaan wewenang bisa di eliminasi”, ujarnya.

“Dirut Bulog juga jangan melindungi bawahan bila mereka bersalah.  Jangan karena demi menjaga nama baik Bulog, mereka yang menyalahgunakan wewenang dibiarkan.  Bila Dirut Bulog tegas menindak jajarannya yang menyimpang maka justru akan membuat Bulog semakin dipercaya sebagai lembaga yang bisa mengelola urusan publik, paparnya.

Selain audit internal oleh Bulog sendiri, ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengadakan audit investigatif.  ”Ini sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan dan juga UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan”, ungkapnya.

UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 ayat 1 menyebutkan: BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Ayat 3 menyebutkan: Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Sedangkan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Pasal 13 menyebutkan: Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana

”Perum Bulog adalah BUMN yang mengelola keuangan negara yaitu dana raskin.  Maka berdasarkan dua undang-undang di atas maka BPK bisa melakukan audit investigative terhadap Bulog”, pangkas nya. (sbb/dkw)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Harmonisasi Laporan Audit Bank Syariah Sebagai Tantangan Keuangan Islam di Masa Depan

Figure
Organization