Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pengadilan Mesir Semena-mena,Tuntut Mursyid Ikhwan dan Dua Wakilnya

Pengadilan Mesir Semena-mena,Tuntut Mursyid Ikhwan dan Dua Wakilnya

hakim-mesir-320x190dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Tinggi Mesir telah menetapkan sidang pada 25 Agustus mendatang untuk memulai tuntutan atas Mursyid Ikhwanul Muslimin Dr. Muhammad Badi dan kedua wakilnya, Khairat Shater dan Rasyad Bayumi. Atas tuduhan pembunuhan, memprovokasi pembunuhan para pemrotes yang mengepung kantor Maktab Irsyad Ikhwan di Mokattam, selatan Kairo pada 30 Juni lalu. Demikian menurut sumber televisi Mesir.

Pihak kejaksaan umum Mesir telah menisbatkan tuduhan kepada Badi dan kedua wakilnya berkaitan dengan “pembunuhan, percobaan pembunuhan dan provokasi pembunuhan untuk maksud teror”. Yaitu dalam bentrokan yang terjadi di markas Ikhwan pada 30 Juni petang dan berlangsung hingga pagi 1 Juli lalu, ketika para demonstran mengepung markas Ikhwan dan di dalamnya ada sekitar 150 anggota Ikhwan. Bentrokan mengakibatkan 7 anggota Ikhwan meninggal dan pembakaran kantor serta merusak isi kantor.

Kantor berita asy Syarq al Awsat Mesir pada hari Ahad (4/8) mengatakan, pengadilan tinggi Kairo akan mengadakan sidang perdana untuk menuntut 6 pimpinan dan anggota Ikhwanul Muslimin pada 25 Agustus mendatang atas tuduhan pembunuhan dan provokasi atas pembunuhan para demonstran di depan kantor Maktab Irsyad Ikhwan di Kairo.

Dua wakil Badi, Shater dan Bayumi akan diajukan ke pengadilan dalam keadaan terkurung, karena pihak rezim transisi Mesir telah menangkap keduanya sehari setelah pengisolasian Presiden Muhammad Mursi sebulan yang lalu. Sedang Syaikh Badi, akan diadili secara in absensia. (infopalestina)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization