Topic
Home / Narasi Islam / Resensi Buku / Menilai Objektifitas Status Hukum Tahlil

Menilai Objektifitas Status Hukum Tahlil

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

tahlildakwatuna.com – Dewasa ini semakin hangat diperbincangkan persoalan-persoalan yang terkait dengan tradisi yang dilakukan oleh muslim nusantara secara konsisten dan  mengakar, baik dari perspektif akidah maupun amaliah. Hal ini disebabkan oleh hadirnya kelompok-kelompok baru yang kontra dengan tradisi Islam nusantara kemudian rutin memberi vonis  bid’ah, haram, syirik, sesat menyesatkan dan sebagainya. Diantara tradisi yang dipertentangkan adalah tahlil, asumsinya bahwa tahlil termasuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dalam agama.

Sebagai muslim yang baik tentu kita tertantang untuk membuktikan secara ilmiah apakah vonis-vonis tersebut benar adanya atau malah sebaliknya tahlil memang ada dasarnya dalam islam. Dengan pembuktian ilmiahlah kita akan benar-benar netral dan tidak bertendensi untuk tergesa-gesa memberikan status hukum yang cenderung provokatif. Sebab setiap persoalan berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidaksenangan utamanya pada internal umat Islam sendiri.  Tentu kita tidak akan rela mengorbankan muslim di akar rumput untuk saling bermusuhan.

Mari kita bedah sedikit apa itu tahlil. Menurut Hasyiyah al-Bujairimi tahlil berasal dari kata bahasa arab Hallala-Yuhallilu-Tahlilan. Kata tahlil merupakan kata yang disingkat dari kalimat La Ilaha Illallah yang dalam literatur bahasa arab dikenal dengan al-Naht. Penyingkatan ini sama dengan beberapa istilah lain seperti takbir (dari Allahu Akbar), Hamdalah (dari Alhamdulillah) dan lain sebagainya. (Hal.1)

Kata tahlil kemudian identik dengan sebuah istilah untuk satu tradisi tertentu. Yakni majelis untuk berkumpulnya beberapa orang untuk membaca al-Quran dan dzikir-dzikir yang ma’tsur (diriwayatkan) yang diamalkan oleh Rasulullah SAW seperti tasbih, takbir, tahlil dan sebagainya untuk dihadiahkan pahalanya kepada saudara, kerabat, tetangga atau sahabat yang telah meninggal. Tradisi ini tidak hanya dilakukan ketika ada yang meninggal namun juga kerap dilakukan dalam pengajian rutin, ziarah kubur dan majelis lainnya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata hadir beberapa kelompok gencar mempermasalahkan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan tahlil. Diantaranya seperti tradisi selametan 7, 40 dan 100 hari sebagai warisan tradisi sebelum islam, mengirim pahala tahlil dan bacaan al-Quran kepada orang yang telah meninggal, mengadakan perkumpulan di rumah orang yang meninggal dan masalah-masalah lainnya.

Pertanyaan yang sering mengemuka di masyarakat adalah apakah sesuatu yang tidak dilakukan pada masa nabi semuanya dihukumi haram? Pertanyaan ini penting untuk dijawab sebab ada pemahaman bahwa setiap hal yang tidak pernah dilakukan Rasulullah adalah perbuatan bid’ah dan sesat menyesatkan. Misalnya tradisi tahlil, membaca al-Quran di kuburan dan sebagainya. Dengan alasan tidak dilakukan Nabi mereka melarang beberapa amaliah tersebut.

Larangan terhadap suatu amaliah tertentu harus disertai dalil dan tak hanya cukup sekedar mengatakan ‘Tidak dilakukan oleh Nabi’. Hal ini didasarkan pada perintah Allah Swt dalam surat al-Hasyr ayat 7 yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah”.

Kemudian dipertegas oleh hadis Nabi diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yakni ”Jika aku memerintahkan sesuatu maka lakukanlah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. Sudah jelas baik ayat maupun hadist tidak ada yang mengatakan bahwa yang tidak dilakukan oleh Nabi Saw harus ditinggalkan. Pertanyaannya adakah dalil al-Quran dan hadist yang mengharamkan tahlilan, membaca al-Quran di kuburan, istighatsah dan sebagainya. (Hal.32-34)

Begitupun mengenai tradisi tahlilan 7 dan 40 hari. Kelompok yang kontra dengan tradisi tahlil selalu mengatakan bahwa tradisi tersebut telah bercampur dengan tradisi agama pra islam di Jawa yaitu  Hindu dan Budha, sehingga prakteknya haram untuk dilakukan karena menyerupai (Tasyabbuh) dengan tradisi agama lain. Hal ini juga terjadi pada perayaan Maulid Nabi yang dianggap mirip dengan perayaan Natal dalam Kristen.

Disini perlu pelurusan pemahaman bahwa tidak selamanya yang tergolong tasyabbuh adalah perkara yang diharamkan. Sebab tidak semua kemiripan tradisi mengarah pada substansi kandungan dalam tradisi tersebut. Oleh sebab itu mengenai tradisi 7 dan 40 hari ada dalil yang diriwayatkan oleh murid Ibnu Taimiyah (tokoh rujukan kelompok kontra tahlil) yaitu Ibnu Kastir dalam kitab al-Bidayah wa an-Nihayah. Beliau menyampaikan bahwa “ Imam Ahmad mengutip pernyataan Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di kubur selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada 7 hari tersebut”. Bahkan masih banyak lagi hadist dan fatwa ulama yang memperbolehkan tradisi ini seperti Jalaluddin as-Suyuthi dan Ibnu Hajar al-Haitami as-Syafi’i melalui kitab-kitabnya. (Hal.124-130)

Perdebatan terus terjadi diberbagai media, baik media cetak maupun online. Hadirnya buku ilmiah karya Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin bertema khusus tahlil adalah untuk menengahi hal tersebut. Disamping itu juga sebagai sumbangan baru ilmu pengetahuan dan memperkaya khazanah keabsahan tahlil dalam pandangan agama. Dengan bersandar pada argumentasi yang kuat yakni didasarkan pada al-Quran dan hadist Ustadz Khozin benar-benar mampu menjawab semua vonis yang dituduhkan.

Sampai disini nilai kedewasaan dalam beragama memang sangat dibutuhkan. Meluruskan sesuatu yang keliru dalam Islam merupakan fardhu kifayah. Untuk menggugurkan kewajiban tersebut  tentu ketika menyampaikannya harus dengan dalil yang kuat, baik dari al-Quran, hadist dan berbagai literatur lainnya. Sebab dengan begitu kadar keilmiahannya terjamin untuk menentukan benar tidaknya suatu perkara. Semoga kita tidak terjebak dalam mindset sempit sehingga benar-benar objektif dalam menilai.

Redaktur: Fauziah Nabila

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Lihat Juga

Imigran Muslim, Akankah Mengubah Wajah Barat di Masa Depan?

Figure
Organization